Bawa Miras Ilegal, 4 Penumpang KM Tatamailau Diamankan Polisi 

MERAUKE– Empat orang penumpang KM Tatamailau  terpaksa harus berurusan dengan petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Merauke. Ke-4 penumpang tersebut karena kedapatan membawa minuman keras illegal Sopi  pada saat turun di Pelabuhan Laut Merauke, Jumat (25/04).

Keempat orang yang diamankan tersebut yakni  DJ (20) yang membawa 5 liter sopi, MM (67) membawa 50 liter sopi, MH (21) membawa 13 liter sopi, dan dari ABK KM. Tatamailau (D) atas titipan orang sebanyak 9 botol anggur orang tua merk API.

Miras yang dibawa penumpang dari Tual dan Ambon tersebut yang jumlah totalnya sebanyak 68 liter ditambah 9 botol anggur langsung diamankan dan selanjutnya dimusnahkan dengan cara dituang diarea pelabuhan laut dengan disaksikan oleh petugas KSOP, Karantina, Kesehatan, Agen Kapal serta pemilik barang.

Baca Juga :  Cegah Penyelundupan di PLBN Sota,  Polsek dan Petugas PLBN Gencar Pemeriksaan 

Kapolres Merauke  AKBP Leonardo Yoga, SIK melalui  Kapolsek KPL Merauke Ipda Muhamad Adam Srifaldy, S.H, mengatakan bahwa minuman keras  illegal jenis Sopi tersebut berhasil ditemukan saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dari setiap penumpang.

   Kapolsek Muhammad Adam Srifaldy  menjelaskan bahwa setiap kapal penumpang masuk maupun keluar, pihaknya melakukan pengawasan secara ketat terhadap setiap barang bawaan penumpang illegal.   

Ia menambahkan, bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap penyitaan Miras ilehal tersebut. Jika memenuhi unsur pidana, maka pihaknya akan memproses para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. (ulo/wen)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Lapas Merauke Usulkan 53 WBP Muslim Terima Remisi  Idul Fitri

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE– Empat orang penumpang KM Tatamailau  terpaksa harus berurusan dengan petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Merauke. Ke-4 penumpang tersebut karena kedapatan membawa minuman keras illegal Sopi  pada saat turun di Pelabuhan Laut Merauke, Jumat (25/04).

Keempat orang yang diamankan tersebut yakni  DJ (20) yang membawa 5 liter sopi, MM (67) membawa 50 liter sopi, MH (21) membawa 13 liter sopi, dan dari ABK KM. Tatamailau (D) atas titipan orang sebanyak 9 botol anggur orang tua merk API.

Miras yang dibawa penumpang dari Tual dan Ambon tersebut yang jumlah totalnya sebanyak 68 liter ditambah 9 botol anggur langsung diamankan dan selanjutnya dimusnahkan dengan cara dituang diarea pelabuhan laut dengan disaksikan oleh petugas KSOP, Karantina, Kesehatan, Agen Kapal serta pemilik barang.

Baca Juga :  Selamat Jalan Atlet Voli Pantai Kebanggaan Papua dan Indonesia

Kapolres Merauke  AKBP Leonardo Yoga, SIK melalui  Kapolsek KPL Merauke Ipda Muhamad Adam Srifaldy, S.H, mengatakan bahwa minuman keras  illegal jenis Sopi tersebut berhasil ditemukan saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dari setiap penumpang.

   Kapolsek Muhammad Adam Srifaldy  menjelaskan bahwa setiap kapal penumpang masuk maupun keluar, pihaknya melakukan pengawasan secara ketat terhadap setiap barang bawaan penumpang illegal.   

Ia menambahkan, bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap penyitaan Miras ilehal tersebut. Jika memenuhi unsur pidana, maka pihaknya akan memproses para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. (ulo/wen)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Pj Gubernur Papua Selatan Launching Tarkam

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya