Kepala Seksi Tehnologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke Roni Handoko
MERAUKE- Lima dari 9 warga Myanmar yang bekerja di PT Fish Indo Lintas Samudera (FILS) akhirnya diamankan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Tansmigrasi Kabupaten Merauke, Jumat (28/9). Setelah diamankan, kelima warga negara asing asal Myanmar tersebut diserahkan ke Kantor Imigrasi Kabupaten Merauke.
Kepala Seksi Tehnologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke Roni Handoko ketika dihubungi media ini lewat telepon selulernya membenarkan jika kelima warga negara asing asal Myanmar tersebut telah diamankan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Merauke dan telah diserahkan ke Kantor Imigrasi Merauke.
“Tadi mereka diamankan oleh Disnaker, kemudian diserahkan kepada Imigrasi. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh bagian Intel Kantor Imigrasi Merauke,’’ kata Roni Handoko.
Roni Handoko belum menjelaskan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kelima warga negara asing asal Myanmar tersebut, sebab menurut dia, pemeriksaan masih berlangsung dan hasil pemeriksaan belum ada. ‘’Sementara pemeriksaan masih berlangsung terhadap kelima warga asing ini. Nanti kita sampaikan lewat konferensi pers setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kelima orang ini,’’ jelasnya.
Sekadar diketahui, bahwa lima dari sembilan warga negara asing asal Myanmar tersebut bekerja di PT FILS yang ada di Jalan Cikombong, Kelurahan Kelapa Lima Merauke. Meski perusahaan yang mengelola ikan asin baik hasil tangkapan laut maupun ikan tawar itu telah beroperasi sekitar 3 bulan di tempat tersebut, namun pihak RT setempat tidak mengetahui keberadaan perusahaan tersebut.
Apalagi, perusahaan tersebut sama sekali tidak mempekerjakan warga yang ada di sekitar perusahaan tersebut. (ulo/tri)
Kepala Seksi Tehnologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke Roni Handoko
MERAUKE- Lima dari 9 warga Myanmar yang bekerja di PT Fish Indo Lintas Samudera (FILS) akhirnya diamankan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Tansmigrasi Kabupaten Merauke, Jumat (28/9). Setelah diamankan, kelima warga negara asing asal Myanmar tersebut diserahkan ke Kantor Imigrasi Kabupaten Merauke.
Kepala Seksi Tehnologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke Roni Handoko ketika dihubungi media ini lewat telepon selulernya membenarkan jika kelima warga negara asing asal Myanmar tersebut telah diamankan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Merauke dan telah diserahkan ke Kantor Imigrasi Merauke.
“Tadi mereka diamankan oleh Disnaker, kemudian diserahkan kepada Imigrasi. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh bagian Intel Kantor Imigrasi Merauke,’’ kata Roni Handoko.
Roni Handoko belum menjelaskan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kelima warga negara asing asal Myanmar tersebut, sebab menurut dia, pemeriksaan masih berlangsung dan hasil pemeriksaan belum ada. ‘’Sementara pemeriksaan masih berlangsung terhadap kelima warga asing ini. Nanti kita sampaikan lewat konferensi pers setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kelima orang ini,’’ jelasnya.
Sekadar diketahui, bahwa lima dari sembilan warga negara asing asal Myanmar tersebut bekerja di PT FILS yang ada di Jalan Cikombong, Kelurahan Kelapa Lima Merauke. Meski perusahaan yang mengelola ikan asin baik hasil tangkapan laut maupun ikan tawar itu telah beroperasi sekitar 3 bulan di tempat tersebut, namun pihak RT setempat tidak mengetahui keberadaan perusahaan tersebut.