Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Besok,  Dua Tersangka Korupsi Dilimpahkan ke Pengadilan 

MERAUKE– Kejaksaan Negeri Merauke akan segera melimpahkan 2 tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Mappi ke Pengadilan Negeri Merauke. Rencana pelimpahan kedua tersangka bersama barang bukti tersebut disampaikan Kajari Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora, SH, MH, saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Jumat (25/8).

‘’Rencana Selasa minggu depan, kedua tersangka korupsi dana hibah dari Mappi tersebut akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor,’’ kata Donny Stiven Umbora. Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini setelah surat dakwaan telah dirampungkan oleh Jaksa Penuntut Umum dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura.

Sebagaimana ditulis sebelumnya, kedua tersangka korupsi dana hibah Pemkab Mappi di Dinas Kesehatan Kabupaten Mappi tahun tersebut adalah Direktur Akbid Yaleka Maro Merauke berinisial TT (58) dan Mantan Kepala Seksi Sumber Daya Manusia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mappi berinisial LS (50) yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengelola Dana Hibah  untuk Akbid Yaleka Maro Merauke, tahun anggaran 2014-2017.  

Baca Juga :  Giliran  Petugas dan TKBM Pelabuhan Rapid  Test 

Total kerugian negara yang ditemukan dalam kasus korupsi  ini senilai Rp 8,5 miliar. Di mana  tersangka LS diduga menggunakan dana itu sebesar Rp 7,3 miliar, sedangkan tersangka TT sebesar Rp 1,1 miliar.

Kasus korupsi  ini berawal dari kerja sama antara Pemkab Mappi dengan Akbid Yaleka Maro Merauke dari 2014-2017 dengan nilai  hibah yang digelontorkan Pemkab Mappi sebesar Rp 25,8 miliar.

Dana tersebut digunakan untuk meningkatkan sumber daya tenaga kesehatan yang ada di Mappi, khususnya para bidan yang mengisyaratkan pendidikan minimal Diploma 3 (D3) Kebidanan.

Kedua tersangka itu diserahkan dari Penyidik Polda Papua ke Kejati Papua lewat Kejaksaan Negeri Merauke Jumat 16 Juni 2023. Saat diserahkan, keduanya tidak ditahan dengan alasan sakit. (ulo/tho)    

Baca Juga :  Secara Adat Sepakat Hentikan Penggalian Pasir

MERAUKE– Kejaksaan Negeri Merauke akan segera melimpahkan 2 tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Mappi ke Pengadilan Negeri Merauke. Rencana pelimpahan kedua tersangka bersama barang bukti tersebut disampaikan Kajari Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora, SH, MH, saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Jumat (25/8).

‘’Rencana Selasa minggu depan, kedua tersangka korupsi dana hibah dari Mappi tersebut akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor,’’ kata Donny Stiven Umbora. Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini setelah surat dakwaan telah dirampungkan oleh Jaksa Penuntut Umum dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura.

Sebagaimana ditulis sebelumnya, kedua tersangka korupsi dana hibah Pemkab Mappi di Dinas Kesehatan Kabupaten Mappi tahun tersebut adalah Direktur Akbid Yaleka Maro Merauke berinisial TT (58) dan Mantan Kepala Seksi Sumber Daya Manusia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mappi berinisial LS (50) yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengelola Dana Hibah  untuk Akbid Yaleka Maro Merauke, tahun anggaran 2014-2017.  

Baca Juga :  Secara Adat Sepakat Hentikan Penggalian Pasir

Total kerugian negara yang ditemukan dalam kasus korupsi  ini senilai Rp 8,5 miliar. Di mana  tersangka LS diduga menggunakan dana itu sebesar Rp 7,3 miliar, sedangkan tersangka TT sebesar Rp 1,1 miliar.

Kasus korupsi  ini berawal dari kerja sama antara Pemkab Mappi dengan Akbid Yaleka Maro Merauke dari 2014-2017 dengan nilai  hibah yang digelontorkan Pemkab Mappi sebesar Rp 25,8 miliar.

Dana tersebut digunakan untuk meningkatkan sumber daya tenaga kesehatan yang ada di Mappi, khususnya para bidan yang mengisyaratkan pendidikan minimal Diploma 3 (D3) Kebidanan.

Kedua tersangka itu diserahkan dari Penyidik Polda Papua ke Kejati Papua lewat Kejaksaan Negeri Merauke Jumat 16 Juni 2023. Saat diserahkan, keduanya tidak ditahan dengan alasan sakit. (ulo/tho)    

Baca Juga :  12 Warga yang Tolak DOB Akhirnya Dilepas 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya