
MERAUKE-Setelah dinyatakan lengkap, akhirnya Penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke melakukan tahap II terkait kasus penggelapan dana hibah dari PLN sebesar Rp 100 juta melalui aplikasi zoom di ruang Reskrim Polres Merauke, Kamis (27/5).
Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Agus F.Pombos, SIK beserta penyidiknya membenarkan tahap II yang dilakukan tersebut. Menurut Kasat Reskrim, kasus penggelapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/ 03 / III / 2021 / Papua / Sek Sota, tertanggal 26 Maret 2021 sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 374 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP.
“Tersangka AM yang juga sebagai kepala kampung Sota tersebut telah dilimpahkan atau tahap II ke Kejaksaan Negeri Merauke hari ini,’’ jelasnya.
Adapun barang bukti disita kata Kasat Reskrimm berupa 1 bundle dari saksi AS yang terdiri dari 1 lembar fotocopy risalah hasil survey rencana program PT. PLN (PERSERO), 1 lembar fotocopy BA Serah terima bantuan dana dari PT.PLN (PERSERO), 1 lembar fotocopy surat pernyataan komitmen bantuan dana PT PLN (PERSERO), 1 lembar fotocopy kwitansi pembayaran bantuan dana sarana ibadah masyarakat Kampung Sota.
Sementara dari tersangka yang disita berupa 3 lembar rekening koran periode 1 Maret 2018 sampai dengan 7 April 2021 dengan nomor rekening 0041747587 Tabungan Simas Gold atas nama pemilik rekening AM. Tindak pidana penggelapan yang terjadi di Kampung Sota ini, kata Kasat Reskrim, terjadi saat PLN mengirimkan dana bantuan sebesar Rp 100 juta sekitar bulan Maret 2018 yang diperuntukan untuk sarana tempat ibadah yang berada di Kampung Sota, Distrik Sota Merauke.
Bantuan tersebut dikirim PLN Pusat di Jakarta kepada tersangka AM lewat rekeningnya yang berada pada bank Sinar Mas dengan Nomor Rekening 0041747587. Seharusnya tersangka setelah menerima dana tesebut menyalurkan ke-10 tempat ibadah masing-masing GPI Eden Sota, Gereja Katholik Santo Petrus Paulus Sota, GPDI Karmel Sota, Gereja Adven Sota, Gereja Bethel Sota, GKAI Imanuel Sota, Masjid Nurul Huda Sota, Mushollah Darul Falah Sota dan Komunitas Kasih Karunia Sota. Namun dana tersebut tidak disalurkan hingga dilakukan penangkapan oleh Polisi setelah mendapatkan laporan penyalahgunaan bantuan tersebut pada 26 Maret 2021. Dana bantuan tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya. (ulo/tri)