MERAUKE-Sedikitnya 11 roda empat dan roda enam serta 3 roda dua diamankan Polres Merauke di halaman Mapolres Merauke, Kamis (27/5). Kendaraan yang umumnya berplat nomor polisi dari luar itu diamankan saat dilakukan pemeriksaan mendadak (Sidak) di perempatan jalan Cikombong Merauke.
Razia berlangsung Rabu malam pukul 21.30-01.00 WIT oleh Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal, Satuan Lalu Lintas, Satuan Narkoba dan Santuan Intelkam, dipimpin langsung Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum.
Dalam pelaksanaannya, razia kendaraan di wilayah pertigaan Cikombong, Mopah Lama dan Wasur dengan sasaran BPKB dan STNK asli, SIM, sajam, Narkoba, Miras, barang selundupan dan barang bawaan.
Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum, kepada wartawan membenarkan sejumlah kendaraan yang diamankan tersebut karena diduga bodong. “Alat-alat berat sudah kita ungkap, mobil-mobil bodong sudah mulai kita tangkap lagi. Juga curas dan curat kita ungkap,” kata Kapolres Merauke.
Kapolres menjelaskan bahwa untuk roda empat tersebut sebanyak 7 unit, sedangkan untuk alat berat sebanyak 2 onderdilnya. “Sanksinya ada berupa ancaman 6-8 tahun,” terangnya.
Kapolres menjelaskan bahwa kendaraan-kendaraan yang diamankan tersebut diduga karena hasil pencurian kemudian dibawa ke Merauke. Hingga berita ini ditulis, penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap sejumlah kendaraan yang diamankan tersebut. Artinya, para pemilik kendaraan harus membuktikan dengan kelengkapan dokumen dan surat-surat bahwa kendaraan yang diamankan tersebut miliknya. (ulo/tri)
MERAUKE-Sedikitnya 11 roda empat dan roda enam serta 3 roda dua diamankan Polres Merauke di halaman Mapolres Merauke, Kamis (27/5). Kendaraan yang umumnya berplat nomor polisi dari luar itu diamankan saat dilakukan pemeriksaan mendadak (Sidak) di perempatan jalan Cikombong Merauke.
Razia berlangsung Rabu malam pukul 21.30-01.00 WIT oleh Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal, Satuan Lalu Lintas, Satuan Narkoba dan Santuan Intelkam, dipimpin langsung Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum.
Dalam pelaksanaannya, razia kendaraan di wilayah pertigaan Cikombong, Mopah Lama dan Wasur dengan sasaran BPKB dan STNK asli, SIM, sajam, Narkoba, Miras, barang selundupan dan barang bawaan.
Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum, kepada wartawan membenarkan sejumlah kendaraan yang diamankan tersebut karena diduga bodong. “Alat-alat berat sudah kita ungkap, mobil-mobil bodong sudah mulai kita tangkap lagi. Juga curas dan curat kita ungkap,” kata Kapolres Merauke.
Kapolres menjelaskan bahwa untuk roda empat tersebut sebanyak 7 unit, sedangkan untuk alat berat sebanyak 2 onderdilnya. “Sanksinya ada berupa ancaman 6-8 tahun,” terangnya.
Kapolres menjelaskan bahwa kendaraan-kendaraan yang diamankan tersebut diduga karena hasil pencurian kemudian dibawa ke Merauke. Hingga berita ini ditulis, penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap sejumlah kendaraan yang diamankan tersebut. Artinya, para pemilik kendaraan harus membuktikan dengan kelengkapan dokumen dan surat-surat bahwa kendaraan yang diamankan tersebut miliknya. (ulo/tri)