Monday, April 28, 2025
23.2 C
Jayapura

Puluhan Ribu Unit Kendaraan di Merauke Menunggak Pajak

MERAUKE– Jumlah kendaraan di Merauke yang melakukan tunggakan pajak di tahun 2024 mencapai puluhan ribu kendaraan.  Kepala Unit Samsat Merauke Kayafas Simbilap, SH, mengungkapkan, di tahun 2024 lalu tercatat 10.384 unit kendaraan yang menunggak atau belum membayar pajak.

‘’Data yang ada pada sistem kami, untuk tahun 2024 kemarin,  tercatat 10.384 kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor,’’ kata Kayafas Simbilap. Jumlah ini  merupakan keseluruhan baik sepeda motor maupun mobil. Baik mobil pribadi maupun mobil  dinas pemerintah atau plat merah.   

  Menurutnya,  kendaraan-kendaraan  yang melakukan tunggakan tersebut diharapkan tetap bisa membayar pajak kendaraannya. Bahkan pemerintah Provinsi Papua Selatan memberikan keringanan kepada wajib pajak yang menunggak pajak lewat penghapusan denda pajak.

Baca Juga :  Pulang Salat  dari Masjid, Dua Anak di Bawah Umur Dibegal

‘’Tahun 2024 kemarin,  penghapusan denda pajak  itu berlangsung selama 5 bulan yang dimulai bulan Agustus sampai Desember,’’ jelasnya.   

Lebih dari itu, lanjut Kahafas Simbilap, di tahun 2025 ini Pemerintah Kabupaten Merauke telah mengambil langkah-langkah untuk mengintensifkan pembayaran pajak kendaraan bagi yang menunggak tersebut dengan membentuk tim untuk melakukan pendataan kendaraan-kendaraan menunggak atau belum bayar pajak.

‘’Tim telah dibentuk dengan SK bupati,  dimana di dalamnya sudah ada kami dari Samsat, dari kepoilisian, Satpol PP dan instansi terkait lainnya,’’ katanya.  (ulo/wen)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE– Jumlah kendaraan di Merauke yang melakukan tunggakan pajak di tahun 2024 mencapai puluhan ribu kendaraan.  Kepala Unit Samsat Merauke Kayafas Simbilap, SH, mengungkapkan, di tahun 2024 lalu tercatat 10.384 unit kendaraan yang menunggak atau belum membayar pajak.

‘’Data yang ada pada sistem kami, untuk tahun 2024 kemarin,  tercatat 10.384 kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor,’’ kata Kayafas Simbilap. Jumlah ini  merupakan keseluruhan baik sepeda motor maupun mobil. Baik mobil pribadi maupun mobil  dinas pemerintah atau plat merah.   

  Menurutnya,  kendaraan-kendaraan  yang melakukan tunggakan tersebut diharapkan tetap bisa membayar pajak kendaraannya. Bahkan pemerintah Provinsi Papua Selatan memberikan keringanan kepada wajib pajak yang menunggak pajak lewat penghapusan denda pajak.

Baca Juga :  Gelar Rapat Tanpa Izin, Sejumlah Anggota ULMWP Dimintai Keterangan    

‘’Tahun 2024 kemarin,  penghapusan denda pajak  itu berlangsung selama 5 bulan yang dimulai bulan Agustus sampai Desember,’’ jelasnya.   

Lebih dari itu, lanjut Kahafas Simbilap, di tahun 2025 ini Pemerintah Kabupaten Merauke telah mengambil langkah-langkah untuk mengintensifkan pembayaran pajak kendaraan bagi yang menunggak tersebut dengan membentuk tim untuk melakukan pendataan kendaraan-kendaraan menunggak atau belum bayar pajak.

‘’Tim telah dibentuk dengan SK bupati,  dimana di dalamnya sudah ada kami dari Samsat, dari kepoilisian, Satpol PP dan instansi terkait lainnya,’’ katanya.  (ulo/wen)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/