Saturday, April 20, 2024
30.7 C
Jayapura

Jual Sabu, Nenek 54 Tahun Diciduk Polisi

Tiga tersangka Narkoba jenis Sabu-sabu saat diserahkan penyidik Polres Asmat ke Kejaksaan Negeri Merauke diterima Jaksa Alfisius Adrian Sombo, SH, kemarin. (FOTO : Sulo/Radar Merauke )


MERAUKE– Nenek 54 tahun  yang sudah memiliki 4 cucu  asal Kabupaten Asmat berinisial  As diamankan aparat Kepolisian Resor Asmat bersama  2 warga lainnya berinisial Ri dan Am beberapa waktu lalu.  Ketiga  tersangka  tersebut  dilimpahkan  penyidik Polres Asmat kepada   Kejaksaan Negeri Merauke diterima  Jaksa Penuntut Umum Alfisius  Adrian Sombo, SH.   

  Di hadapan  JPU  yang menerima  ketiga tersangka tersebut,    tersangka As mengaku mengkonsumsi Sabu tersebut untuk menenangkan  diri  atas meninggalnya  salah satu anak tersangka. ‘’Saya   konsumsi itu   untuk memenangkan diri atas meninggalnya anak saya,’’ kata sang nenek memberi alasan.       

Baca Juga :  Hari ini, KPU Merauke Tetapkan Partai dan Caleg Terpilih

   Ketiganya, ditangkap pada 12 Desember lalu   oleh pihak Kepolisian Asmat.    Dasri pelimpahan  itu terungkap, jika  tersangka  Ri memesan sabu  kepada As, kemudian  As memberi satu paket sabu dengan harga Rp 1 juta. As memberi alasan  jika dirinya sebenarnya  tidak menjual   Sabu, tapi karena Ri meminta  sehingga dirinya memberi dengan harga Rp 1 juta. 

  Kemudian Ri menghisap Sabu yang diperolehnya  dari As tersebut  bersama tersangka Am  dengan memberi uang sebesar Rp 300 ribu. ‘’Saya hanya ikut menghisap   2 kali dan memberi uang kepada   Ri sebesar Rp 300 ribu,’’ kata Am.   

   Dari  penangkapan  nenek  As, polisi berhasil menyita  Sabu 4 paket masing-masing  dengan berat 0,80 gram selanjutnya 0,88 gram lalu  0,92  gram dan  0,33 gram, Sabu yang dijual ke Ri   adalah dari paket sisa 0,33 gram. Selain Sabu tersebut, juga disita    alat isap  bong,  kemudian uang Rp  1 juta, kipas angin tempat  menyembunyikan sabu.

Baca Juga :  Hendrikus Mahuze akan Dilaporkan Pengupload Video

   Sementara  dari tersangka Ri dan Am berhasil disita alat pengisap sabu-sabu berupa bong  tersebut.  Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009   tentang Narkotika. (ulo/tri)   

Tiga tersangka Narkoba jenis Sabu-sabu saat diserahkan penyidik Polres Asmat ke Kejaksaan Negeri Merauke diterima Jaksa Alfisius Adrian Sombo, SH, kemarin. (FOTO : Sulo/Radar Merauke )


MERAUKE– Nenek 54 tahun  yang sudah memiliki 4 cucu  asal Kabupaten Asmat berinisial  As diamankan aparat Kepolisian Resor Asmat bersama  2 warga lainnya berinisial Ri dan Am beberapa waktu lalu.  Ketiga  tersangka  tersebut  dilimpahkan  penyidik Polres Asmat kepada   Kejaksaan Negeri Merauke diterima  Jaksa Penuntut Umum Alfisius  Adrian Sombo, SH.   

  Di hadapan  JPU  yang menerima  ketiga tersangka tersebut,    tersangka As mengaku mengkonsumsi Sabu tersebut untuk menenangkan  diri  atas meninggalnya  salah satu anak tersangka. ‘’Saya   konsumsi itu   untuk memenangkan diri atas meninggalnya anak saya,’’ kata sang nenek memberi alasan.       

Baca Juga :  Kemensos Tolak Usulan 43.000 Warga Penerima Iuan PBI-JK   

   Ketiganya, ditangkap pada 12 Desember lalu   oleh pihak Kepolisian Asmat.    Dasri pelimpahan  itu terungkap, jika  tersangka  Ri memesan sabu  kepada As, kemudian  As memberi satu paket sabu dengan harga Rp 1 juta. As memberi alasan  jika dirinya sebenarnya  tidak menjual   Sabu, tapi karena Ri meminta  sehingga dirinya memberi dengan harga Rp 1 juta. 

  Kemudian Ri menghisap Sabu yang diperolehnya  dari As tersebut  bersama tersangka Am  dengan memberi uang sebesar Rp 300 ribu. ‘’Saya hanya ikut menghisap   2 kali dan memberi uang kepada   Ri sebesar Rp 300 ribu,’’ kata Am.   

   Dari  penangkapan  nenek  As, polisi berhasil menyita  Sabu 4 paket masing-masing  dengan berat 0,80 gram selanjutnya 0,88 gram lalu  0,92  gram dan  0,33 gram, Sabu yang dijual ke Ri   adalah dari paket sisa 0,33 gram. Selain Sabu tersebut, juga disita    alat isap  bong,  kemudian uang Rp  1 juta, kipas angin tempat  menyembunyikan sabu.

Baca Juga :  Hendrikus Mahuze akan Dilaporkan Pengupload Video

   Sementara  dari tersangka Ri dan Am berhasil disita alat pengisap sabu-sabu berupa bong  tersebut.  Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009   tentang Narkotika. (ulo/tri)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya