
MERAUKE – Jika beberapa waktu lalu BPJS Tenaga Kerja Merauke memberikan santunan kecelakaan kepada karyawan PT BIA, maka BPJS Tenaga Kerja Merauke kembali menyerahkan santunan kepada ahli waris dari Taufik HM, karyawan dari PT BIA yang mengalami kecelakaan kerja beberapa waktu lalu.
Total santunan yang diserahkan kepada ahli waris dari almarhum tersebut sebesar Rp 479 juta lebih. Santunan ini diserahkan oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Merauke Fransiskus Tutur Prayitno, Kamis (26/9).
Kepala BPJS Tenaga Kerja Merauke Bobby Harun mengungkapkan santunan kecelakaan kerja yang diberikan ini terdiri dari Janiman Hari Tua (TJT) sebesar Rp 42.790.530, Jaminan Pemakaman sebesar Rp1,847 juta dan jamiman kecelakaan kerja Rp 435 juta. “Sehingga total yang diterima oleh ahli waris dari almarhum adalah Rp 479 juta lebih,’’ kata Bobby Harun.
Bobby Harun menjelaskan, santunan jaminan kecelakaan yang diberikan bagi peserta BPJS Tenaga Kerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali gaji. “Kalau dia tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja maka santunan tersebut ditanggung oleh perusahaan yang mempekerjakan karyawan tersebut,’’ katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Merauke Fransiskus Tutur Prayitno menjelaskan bahwa sebenarnya nyawa lebih utama, namun dengan adanya santunan yang diberikan ini dapat mengurangi beban keluarga yang ditinggalkan. Apalagi, kata dia, jika yang meninggal dalam keluarga merupakan tulang punggung keluarga maka dengan adanya santunan seperti ini maka sangat meringankan beban dari keluarga yang ditinggalkan.
Karena itu, lanjut Fransiskus Prayitno, pihaknya selalu mendorong semua perusahaan yang ada di Merauke untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja. Sebab, ini akan sangat membantu mengurangi beban perusahaan apabila terjadi kecelakaan kerja seperti ini.
Tak hanya itu, lanjut Fransiskus Tutur Prayitno, pihaknya saat ini ini sedang membuat rancangan peraturan daerah yang nantinya mewajibkan seluruh perusahaan yang ada di Merauke mengikutsertakan karyawannya masuk dalam 4 program jaminan pada BPJS Tenaga Kerja. ‘’Sementara ini sedang digodok. Mudah-mudahan bisa cepat selesai sehingga nantinya diserahkan ke Dewan untuk dibahas,’’ pungkasnya. (ulo/tri)