Thursday, April 25, 2024
31.7 C
Jayapura

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Dituntut 8 Tahun

Terdakwa Yanuarius O (31) seusai menjalani sidang  tuntutan  oleh Jaksa Penuntut Umum selama 8 tahun penjara, Rabu (26/6)  ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE- Yanuaris   O (31),  yang menjadi   terdakwa  di Pengadilan Negeri Merauke  dituntut  selama 8 tahun denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila  tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan dalam   sidang yang digelar, Rabu (26/6), kemarin. Oleh Jaksa Penuntut Umum  Alfisius kAdrian Sombo, SH menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan   melakukan  persetubuhan terhadap anak  di bawah umur  tersebut. 

 ‘’Terdakwa  bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU NOmor 23  tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dakwaan alternative pertama penuntut umum,’’ kata  Alfisius Adrian Sombo.  

Baca Juga :  Masyarakat Nggolar Akhirnya Nikmati Air Bersih

   Seperti   yang terungkap dalam persidangan tersebut kasus  persetubuhan ini dilakukan oleh terdakwa sejak tahun 2017 di sebuah rumah kosong di Mindiptana Kabupaten Boven Digoel. Antara  terdakwa dan  korban   berstatus  pacaran.   Terdakwa berhasil menodai keperawanan dari   korban. Di rumah kosong  tersebut,  terdakwa tercatat  beberapa kali menyetubuhi  korban   hingga  kasus ini ketahuan  di  pertengahan tahun 2018. Terdakwa sendiri merasa menyesal atas perbuatannya  tersebut dan berjanji  tidak mengulangi lagi. Terdakwa  juga telah memberikan uang Rp 30  juta untuk pengobatan serta biaya Pendidikan kepada  korban. (ulo/tri)   

Terdakwa Yanuarius O (31) seusai menjalani sidang  tuntutan  oleh Jaksa Penuntut Umum selama 8 tahun penjara, Rabu (26/6)  ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE- Yanuaris   O (31),  yang menjadi   terdakwa  di Pengadilan Negeri Merauke  dituntut  selama 8 tahun denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila  tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan dalam   sidang yang digelar, Rabu (26/6), kemarin. Oleh Jaksa Penuntut Umum  Alfisius kAdrian Sombo, SH menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan   melakukan  persetubuhan terhadap anak  di bawah umur  tersebut. 

 ‘’Terdakwa  bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU NOmor 23  tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dakwaan alternative pertama penuntut umum,’’ kata  Alfisius Adrian Sombo.  

Baca Juga :  Razia Miras, 21 Pengiris Sargero Diberi Pembinaan   

   Seperti   yang terungkap dalam persidangan tersebut kasus  persetubuhan ini dilakukan oleh terdakwa sejak tahun 2017 di sebuah rumah kosong di Mindiptana Kabupaten Boven Digoel. Antara  terdakwa dan  korban   berstatus  pacaran.   Terdakwa berhasil menodai keperawanan dari   korban. Di rumah kosong  tersebut,  terdakwa tercatat  beberapa kali menyetubuhi  korban   hingga  kasus ini ketahuan  di  pertengahan tahun 2018. Terdakwa sendiri merasa menyesal atas perbuatannya  tersebut dan berjanji  tidak mengulangi lagi. Terdakwa  juga telah memberikan uang Rp 30  juta untuk pengobatan serta biaya Pendidikan kepada  korban. (ulo/tri)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya