Friday, April 19, 2024
27.7 C
Jayapura

Bandar Sabu Divonis 10 Tahun Penjara

Terdakwa Abrar saat mendengarkan putusan yang dibacakan Ketua Pengadilan Negeri Merauke  Orpa Marthina, SH. ( FOTO : Sulo/Cepos)

MERAUKE- Abrar alias Bram,   yang selama ini menjadi bandar  Narkotika jenis Sabu  di Merauke,  akhirnya dijatuhi  hukuman selama 10 tahun penjara   denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke,    Selasa (25/6).   Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah memiliki dan menguasai Narkotika jenis Sabu.   

   Vonis yang dijatuhkan majelis  Halim Pengadilan Negeri Merauke  yang diketuai  oleh Ketua Pengadilan Negeri Merauke Orpa Marthina, SH itu  dengan hakim anggota Korneles Waroi, SH dan Rizki Yanuar, SH, MH itu    lebih  rindah  1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Alfisius Adrian Sombo, SH yang menuntut   terdakwa selama 11 tahun  penjara  denda Rp 1 miliar subsidair pidana kurungan selama 6 bulan.  

Baca Juga :  Merauke Kembali  Bertambah 3 Positif Corona

  Dengan  putusan tersebut,   baik  JPU maupun  terdakwa menyatakan menerima putusan.  Saat putusan itu, terdakwa sempat menitikan air mata  saat mendapat wejangan dari para hakim  untuk  tidak lagi  melakukan hal yang sama saat keluar dari penjara  nanti.  Karena   terdakwa sendiri  memiliki  istri dan anak yang harus  menjadi tanggungan  terdakwa. 

   Terdakwa sendiri  diketahui memiliki sabu  ketika diperiksa oleh petugas kepolisian Distrik  Ulilin  pada 4  Desember 2018 lalu. Pada saat itu,  terdakwa sedang menumpangi mobil angkutan umum untuk menuju Tanah  Merah, Kabupaten Boven Digoel. Namun sampai di Distrik Ulilin ,  perjalanan  terdakwa terhenti. Karena saat  itu dilakukan  pemeriksaan terhadap barang bawaan setiap penumpang.  Ketika dilakukan pemeriksaan,   diketahui terdakwa membawa Sabu.     

Baca Juga :  Penggalian Potensi dan Perluasan Perpajakan  Belum Maksimal

  Sementara Sabu tersebut dibawanya dari Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan untuk dijual di Tanah Merah.  Terdakwa juga diketahui   telah beberapa kali membawa Sabu  melalui  pesawat  ke Merauke untuk diedarkan di Merauke dan Boven  Digoel. Terdakwa sendiri mengaku  jika  paket Sabu    itu dikantongi   dan melewati  X-Ray setiap  membawanya dari Makassar ke Merauke. (ulo/tri)      

Terdakwa Abrar saat mendengarkan putusan yang dibacakan Ketua Pengadilan Negeri Merauke  Orpa Marthina, SH. ( FOTO : Sulo/Cepos)

MERAUKE- Abrar alias Bram,   yang selama ini menjadi bandar  Narkotika jenis Sabu  di Merauke,  akhirnya dijatuhi  hukuman selama 10 tahun penjara   denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke,    Selasa (25/6).   Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah memiliki dan menguasai Narkotika jenis Sabu.   

   Vonis yang dijatuhkan majelis  Halim Pengadilan Negeri Merauke  yang diketuai  oleh Ketua Pengadilan Negeri Merauke Orpa Marthina, SH itu  dengan hakim anggota Korneles Waroi, SH dan Rizki Yanuar, SH, MH itu    lebih  rindah  1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Alfisius Adrian Sombo, SH yang menuntut   terdakwa selama 11 tahun  penjara  denda Rp 1 miliar subsidair pidana kurungan selama 6 bulan.  

Baca Juga :  Merauke Kembali  Bertambah 3 Positif Corona

  Dengan  putusan tersebut,   baik  JPU maupun  terdakwa menyatakan menerima putusan.  Saat putusan itu, terdakwa sempat menitikan air mata  saat mendapat wejangan dari para hakim  untuk  tidak lagi  melakukan hal yang sama saat keluar dari penjara  nanti.  Karena   terdakwa sendiri  memiliki  istri dan anak yang harus  menjadi tanggungan  terdakwa. 

   Terdakwa sendiri  diketahui memiliki sabu  ketika diperiksa oleh petugas kepolisian Distrik  Ulilin  pada 4  Desember 2018 lalu. Pada saat itu,  terdakwa sedang menumpangi mobil angkutan umum untuk menuju Tanah  Merah, Kabupaten Boven Digoel. Namun sampai di Distrik Ulilin ,  perjalanan  terdakwa terhenti. Karena saat  itu dilakukan  pemeriksaan terhadap barang bawaan setiap penumpang.  Ketika dilakukan pemeriksaan,   diketahui terdakwa membawa Sabu.     

Baca Juga :  Seluruh Pelayanan RSUD Merauke Kembali Dibuka

  Sementara Sabu tersebut dibawanya dari Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan untuk dijual di Tanah Merah.  Terdakwa juga diketahui   telah beberapa kali membawa Sabu  melalui  pesawat  ke Merauke untuk diedarkan di Merauke dan Boven  Digoel. Terdakwa sendiri mengaku  jika  paket Sabu    itu dikantongi   dan melewati  X-Ray setiap  membawanya dari Makassar ke Merauke. (ulo/tri)      

Berita Terbaru

Artikel Lainnya