MERAUKE- Bupati Merauke, Drs Romanus Mbaraka, MT, resmi mengeluarkan instruksi dalam rangka pengendalian dan penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak di Kabupaten Merauke.
  Surat instruksi tersebut bernomor 01/Instr/Bup/Mrk/2022 yang ditujukan kepada 10 lembaga di lingkungan Pemkab Merauke maupun vertikal, diantaranya sekretairat daerah, Dishub, PTSP, Perindakop, Satpol BPBD, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, Stasiun Karantina Pertanian, Badan Urusan Logistik Kabupaten Merauke dan Kepala Loka POM Merauke untuk melakukan pelarangan sementara pemasukan ternak sapi, kerbau, kambing dan babi serta produk asal ternak yakni daging, susu, semen dan kulit dari daerah tertular PMK ke Kabupaten Merauke.
‘’Kalau ini tidak dikendalikan dan diwaspadai, maka bukan hal tidak mungkin PMK ini bisa masuk ke daerah kita yang tentunya sangat merugikan, terutama masyarakat kita,’’kata Asisten III Sekda Kabupaten Merauke, Jeremias Ndiken, S.Sos saat membuka sosialisasi terkait dengan PMK dan instruksi bupati tersebut kepada para asosiasi ternak, termasuk Puskeswan di Auditorium Kantor Bupati Merauke, Rabu (25/5).Â
Jeremias Ndiken menjelaskan, sampai Rabu (25/5), PMK ini telah menyebar di 16 provinsi dan 82 kabupaten dengan total hewan ternak yang mati 5 juta. Sementara di Merauke, selain ternak sapi, kerbau, kambing dan babi juga ada rusa yang harus dilindungi dari penyakit tersebut.
Karena itu, kepada intansi terkait yang punya kewenangan dalam pengawasan lalu lintas ternak tersebut untuk tidak memberi ruang kepada siapapun yang akan mendatangkannya Merauke.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, Martha Bayu Wijaya mengungkapkan, daerah yang masih bebas dari PMK tersebut adalah Sulawesi, Maluku dan Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
Ditambahkan, populasi ternak sapi di Kabupaten Merauke sata ini mencapai sekitar 41.000 ekor, mengalami kenaikan sekitar 10.000 ekor dibandingkan 15 tahun lalu. (ulo/tho)