Friday, April 26, 2024
29.7 C
Jayapura

TPI Dialihkan ke Unit Pengelolaan Ikan 

MERAUKE– Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang dibangun oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia di depan Dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara  Merauke, telah dialihkan menjadi Unit Pengelolaan. Kepala KSOP Perikanan Nusantara Merauke, Susanto Masita, ditemui wartawan, Senin (17/10)  mengungkapkan,  TPI tersebut dibangun melalui APBN, Tahun 2018 lalu.

    ‘’Setelah itu, kami dengan Dinas Perikanan Kabupaten Merauke  waktu itu terkait dengan UU Nomor 23 untuk pengelolannya, kita berharap bisa diberikan kepada peemerintah daerah untuk dikelola.

Namun karena sudah lebih 1 tahun dan tidak juga beroperasi sehingga kami mengalihkan fungsi dari TPI tersebut menjadi unit pengelolaan, sehingga dalam fungsinya kita sudah ubah tidak lagi seperti saat awal dibangun untuk TPI, tapi sudah menjadi unit pengelolaan,’’ katanya.

Baca Juga :  Puluhan Anak Ikuti Sunat Gratis

   Karena fungsinya sudah diubah, sehingga bangunan tersebut telah dikelola oleh salah satu investor yakni  PT Timur Raya yang saat ini sudah melakukan kegiatan operasional menerima ikan dan melakukan kegiatan jual beli produk ikan di Merauke.

‘’Ikan-ikan yang mereka tampung, juga dijual keluar Kabupaten Merauke. Ada yang ditampung di Jakarta, Probolinggo dan beberapa lokasi di luar Merauke,’’ terangnya.

Karena itu dengan alih fungsi  tersebut maka di Merauke tidak ada  kegiatan pelelangan. Karena di Merauke memang tidak ada kegiatan pelelangan ikan seperti yang terjadi di sejumlah daerah di luar Papua.

‘’Di sini, ikan-ikan yang ditangkap nelayan sudah ada pembelinya sebelum didaratkan sehingga kita alihfungsikan  TPI itu,’’pungkasnya.  (ulo/tho)

Baca Juga :  Merauke Target Masuk 100 Kota Cerdas

MERAUKE– Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang dibangun oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia di depan Dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara  Merauke, telah dialihkan menjadi Unit Pengelolaan. Kepala KSOP Perikanan Nusantara Merauke, Susanto Masita, ditemui wartawan, Senin (17/10)  mengungkapkan,  TPI tersebut dibangun melalui APBN, Tahun 2018 lalu.

    ‘’Setelah itu, kami dengan Dinas Perikanan Kabupaten Merauke  waktu itu terkait dengan UU Nomor 23 untuk pengelolannya, kita berharap bisa diberikan kepada peemerintah daerah untuk dikelola.

Namun karena sudah lebih 1 tahun dan tidak juga beroperasi sehingga kami mengalihkan fungsi dari TPI tersebut menjadi unit pengelolaan, sehingga dalam fungsinya kita sudah ubah tidak lagi seperti saat awal dibangun untuk TPI, tapi sudah menjadi unit pengelolaan,’’ katanya.

Baca Juga :  Polisi Dalami Pengaduan Dugaan Praktek Aborsi

   Karena fungsinya sudah diubah, sehingga bangunan tersebut telah dikelola oleh salah satu investor yakni  PT Timur Raya yang saat ini sudah melakukan kegiatan operasional menerima ikan dan melakukan kegiatan jual beli produk ikan di Merauke.

‘’Ikan-ikan yang mereka tampung, juga dijual keluar Kabupaten Merauke. Ada yang ditampung di Jakarta, Probolinggo dan beberapa lokasi di luar Merauke,’’ terangnya.

Karena itu dengan alih fungsi  tersebut maka di Merauke tidak ada  kegiatan pelelangan. Karena di Merauke memang tidak ada kegiatan pelelangan ikan seperti yang terjadi di sejumlah daerah di luar Papua.

‘’Di sini, ikan-ikan yang ditangkap nelayan sudah ada pembelinya sebelum didaratkan sehingga kita alihfungsikan  TPI itu,’’pungkasnya.  (ulo/tho)

Baca Juga :  Timbulkan Bau Tak Sedap, Warga Tolak Peternakan Ayam di Kampung Marga Mulia

Berita Terbaru

Artikel Lainnya