Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Mulai 1 April, Pemkab Merauke Tidak Lagi Bayarkan Gaji ASN

Khusus yang Pindah ke Provinsi  Papua Selatan*

MERAUKE–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke terhitung mulai 1 April 2023 besok tidak lagi membayarkan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pindah ke Provinsi Papua Selatan.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Merauke, Salfianus Laiyan, SH, saat ditemui mengungkapkan, penghentian pembayaran gaji bagi ASN yang  pindah ke Provinsi Papua  Selatan tersebut, seharusnya dimulai 1 Maret 2023 lalu.

Sesuai petunjuk bupati kepada BKD, BPKAD dan Sekda bahwa terhitung 1 Maret 2023, seharusnya gaji tidak dibayarkan lagi. Tapi, karena bulan Maret masih terjadi pembayaran, dan atas perintah Bapak Bupati kepada Kabag Keuangan dan Sekda untuk dikomunikasikan dengan Sekda Provinsi agar pembayaran yang telah dilakukan itu, dikembalikan, terutama tunjangan dan ULP ke kas daerah  Pemerintah Kabupaten Merauke.

Baca Juga :  Covid Meningkat, Penerbangan Penumpang Dibatasi

“Mulai 1 April besok, secara otomatis gaji bagi teman-teman yang pindah ke provinsi tidak dibayarkan lagi,’’ kata Salfianus Laiyan.

   Dikatakan, sesuai dengan data yang ada berdasarkan inventaris dari 735 ASN yang dialihkan dan SK Pertimbangan Teknis (Pertek) sudah keluar dari BKN sebanyak 235 orang. Dari 235 orang yang pindah  itu,  sebanyak 4 orang telah mengajukan mundur dari PPS kembali ke Kabupaten Merauke. Hanya saja nama  mereka masih ada di  SK pengalihan dari BKN.

‘’Kami akan menyurat kembali ke BKD Provinsi atas dasar permohonan pegawai yang bersangkutan untuk tetap di Kabupaten Merauke,’’ jelasnya.    

Dikatakan, pegawai tersebut mundur dari provinsi karena masih ada tugas dan tanggung jawab yang harus diselesaikan di Kabupaten Merauke. ‘’Karena keempat pegawai yang bersangkutan sebenarnya  punya jabatan di kabupaten, sehingga memilih untuk tetap di kabupaten,’’pungkasnya.(ulo/tho)

Baca Juga :  Harus Terbuka Kelola Anggaran Pemilu

Khusus yang Pindah ke Provinsi  Papua Selatan*

MERAUKE–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke terhitung mulai 1 April 2023 besok tidak lagi membayarkan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pindah ke Provinsi Papua Selatan.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Merauke, Salfianus Laiyan, SH, saat ditemui mengungkapkan, penghentian pembayaran gaji bagi ASN yang  pindah ke Provinsi Papua  Selatan tersebut, seharusnya dimulai 1 Maret 2023 lalu.

Sesuai petunjuk bupati kepada BKD, BPKAD dan Sekda bahwa terhitung 1 Maret 2023, seharusnya gaji tidak dibayarkan lagi. Tapi, karena bulan Maret masih terjadi pembayaran, dan atas perintah Bapak Bupati kepada Kabag Keuangan dan Sekda untuk dikomunikasikan dengan Sekda Provinsi agar pembayaran yang telah dilakukan itu, dikembalikan, terutama tunjangan dan ULP ke kas daerah  Pemerintah Kabupaten Merauke.

Baca Juga :  Residivis Bereaksi, Cungkil Mata Seorang Tukang Ojek

“Mulai 1 April besok, secara otomatis gaji bagi teman-teman yang pindah ke provinsi tidak dibayarkan lagi,’’ kata Salfianus Laiyan.

   Dikatakan, sesuai dengan data yang ada berdasarkan inventaris dari 735 ASN yang dialihkan dan SK Pertimbangan Teknis (Pertek) sudah keluar dari BKN sebanyak 235 orang. Dari 235 orang yang pindah  itu,  sebanyak 4 orang telah mengajukan mundur dari PPS kembali ke Kabupaten Merauke. Hanya saja nama  mereka masih ada di  SK pengalihan dari BKN.

‘’Kami akan menyurat kembali ke BKD Provinsi atas dasar permohonan pegawai yang bersangkutan untuk tetap di Kabupaten Merauke,’’ jelasnya.    

Dikatakan, pegawai tersebut mundur dari provinsi karena masih ada tugas dan tanggung jawab yang harus diselesaikan di Kabupaten Merauke. ‘’Karena keempat pegawai yang bersangkutan sebenarnya  punya jabatan di kabupaten, sehingga memilih untuk tetap di kabupaten,’’pungkasnya.(ulo/tho)

Baca Juga :  Biro Hukum Setda Garap Lebih 100 Peraturan Gubernur Papua Selatan   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya