Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Petugas Parkir Tidak Lagi Memungut

Hanya  Mengatur dan Mengamankan Kendaraan

MERAUKE–Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke, Frans Anggawen, mengungkapkan, dengan adanya parkir langganan yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Merauke melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke kerja sama dengan Samsat,  maka petugas parkir semakin ringan. 

Sebab,  petugas parkir tersebut tidak  lagi melakukan pungutan, tapi tinggal  mengatur dan mengamankan kendaraan baik roda dua maupun empat dari setiap pengunjung toko dan swalayan.

‘’Tidak ada lagi  pungutan. Kita juga tidak kasih lagi karcis. Dasar untuk mereka melakukan pungutan itu adalah karcis. Tapi karena para pemilik kendaraan membayar parkir berlanggaran saat  mengurus pajak kendaraan  maupun memperpanjang STNK kendaraannya,’’kata  Frans  Anggawen, ketika ditemui media ini di ruang kerjanya,  Jumat (25/3).  

Baca Juga :  Pembatasan Penumpang Tidak Terlalu Pengaruhi Pendapatan Pelindo

Menurutnya, petugas  parkir yang resmi  diberi tanda dan secara perlahan-lahan pihaknya  memberikan sosialisasi  dan pembinaan kepada mereka.  Menurut Frans Anggawen, jika ada  tukang parkir resmi tersebut  memaksa masyarakat yang telah  memarkir kendaraannya untuk membayar parkir, maka ia meminta masyarakat  untuk segera melaporkan kepada pihaknya lokasinya dimana. ‘’Kita bisa ganti dengan lainnya kalau terus ada laporan,’’ jelasnya.

Namun jika  masyarakat memberikan dengan ikhlas  tanpa meminta apalagi dengan paksa, tidak masalah.  Karena honor dari tukang parkir tersebut setiap bulannya sebesar Rp 1,2 juta. ‘’Kita juga sudah minta kepada Bapenda untuk bisa menaikkan honor mereka. Jangan sampai itu  menjadi alasan mereka masih memungut dari warga,’’ katanya.

Baca Juga :  Diduga Karena Sopi, Pria 37 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa

Sementara untuk  petugas parkir liar, Frans Anggawen menjelaskan, untuk petugas parkir liar tersebut menjadi tugas Satpol PP untuk menertibkan. ‘’Tapi tugas kami adalah  petugas parkir yang resmi. Kalau ada yang meminta apalagi memaksa masyarakat untuk bayar, silakan  dilaporkan kepada kami,’’ pungkasnya. (ulo/tho)   

Hanya  Mengatur dan Mengamankan Kendaraan

MERAUKE–Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke, Frans Anggawen, mengungkapkan, dengan adanya parkir langganan yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Merauke melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke kerja sama dengan Samsat,  maka petugas parkir semakin ringan. 

Sebab,  petugas parkir tersebut tidak  lagi melakukan pungutan, tapi tinggal  mengatur dan mengamankan kendaraan baik roda dua maupun empat dari setiap pengunjung toko dan swalayan.

‘’Tidak ada lagi  pungutan. Kita juga tidak kasih lagi karcis. Dasar untuk mereka melakukan pungutan itu adalah karcis. Tapi karena para pemilik kendaraan membayar parkir berlanggaran saat  mengurus pajak kendaraan  maupun memperpanjang STNK kendaraannya,’’kata  Frans  Anggawen, ketika ditemui media ini di ruang kerjanya,  Jumat (25/3).  

Baca Juga :  Giliran Polres Merauke Berbagi dengan Warga Kurang Mampu

Menurutnya, petugas  parkir yang resmi  diberi tanda dan secara perlahan-lahan pihaknya  memberikan sosialisasi  dan pembinaan kepada mereka.  Menurut Frans Anggawen, jika ada  tukang parkir resmi tersebut  memaksa masyarakat yang telah  memarkir kendaraannya untuk membayar parkir, maka ia meminta masyarakat  untuk segera melaporkan kepada pihaknya lokasinya dimana. ‘’Kita bisa ganti dengan lainnya kalau terus ada laporan,’’ jelasnya.

Namun jika  masyarakat memberikan dengan ikhlas  tanpa meminta apalagi dengan paksa, tidak masalah.  Karena honor dari tukang parkir tersebut setiap bulannya sebesar Rp 1,2 juta. ‘’Kita juga sudah minta kepada Bapenda untuk bisa menaikkan honor mereka. Jangan sampai itu  menjadi alasan mereka masih memungut dari warga,’’ katanya.

Baca Juga :  SMPN 2 Merauke Ujian Berbasis Komputer Secara Offline

Sementara untuk  petugas parkir liar, Frans Anggawen menjelaskan, untuk petugas parkir liar tersebut menjadi tugas Satpol PP untuk menertibkan. ‘’Tapi tugas kami adalah  petugas parkir yang resmi. Kalau ada yang meminta apalagi memaksa masyarakat untuk bayar, silakan  dilaporkan kepada kami,’’ pungkasnya. (ulo/tho)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya