MERAUKE-Kepala Kantor Pajak Pratama Merauke, R. Soehendro Dwitomo menegaskan, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) masa pajak penghasilan tahunan. ‘’Itu wajib bagi setiap ASN,’’ katanya kepada media ini seusai melakukan sosialisasi laporan SPT bagi ASN di lingkup Pemkab Merauke, Selasa (26/3).
Untuk ASN di Merauke, Soehendro menilai bahwa pelaporannya sudah cukup baik, karena dari data yang dimiliki pihaknya sebagian sudah melaporkan SPT tersebut lebih awal di bulan Maret. Bahkan, Wakil Bupati Merauke Sularso, jelas Soehendro sudah melaporkan SPT tahunan tersebut diawal bulan Maret.
“Pada prinsipnya ASN di Merauke sudah cukup bagus termasuk Kabupaten Boven Digoel, Mappi dan Asmat. Karena kami membawahi keempat kabupaten tersebut,’’ jelasnya.
Ditanya soal pajak dari penghasilan atau gaji para ASN tersebut sudah dipotong langsung oleh bendahara pengeluaran, Soehendro membenarkan hal itu. Meski begitu, ASN tetap harus melaporkan SPT tahunannya. Karena selain gaji yang diterima dari negara tersebut kemungkinan dari ASN tersebut memiliki penghasilan tambahan. Misalnya, memiliki toko, butik, salon dan usaha lainnya. ‘Jadi itu juga yang harus dilaporkan,’’ tandasnya.
Namun ke depan, diakuinya, sudah ada rencana untuk mensinkronkan data kewajiban pemotongan penghasilan dari gaji yang sudah dipotong pajaknya oleh bendahara dan langsung membuat SPT tahunan dari pegawai yang bersangkutan. ‘’Ini sudah kita jalankan dari beberapa kantor pajak di Jawa. Itu tidak lagi mengumpulkan bukti potong, sepanjang pajak sudah dipotong bendaharanya maka langsung membentuk SPT. Kecuali ada penghasilan lain di luar gaji itu yang harus dilaporkan lagi,’’ tandasnya. (ulo/tri)
MERAUKE-Kepala Kantor Pajak Pratama Merauke, R. Soehendro Dwitomo menegaskan, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) masa pajak penghasilan tahunan. ‘’Itu wajib bagi setiap ASN,’’ katanya kepada media ini seusai melakukan sosialisasi laporan SPT bagi ASN di lingkup Pemkab Merauke, Selasa (26/3).
Untuk ASN di Merauke, Soehendro menilai bahwa pelaporannya sudah cukup baik, karena dari data yang dimiliki pihaknya sebagian sudah melaporkan SPT tersebut lebih awal di bulan Maret. Bahkan, Wakil Bupati Merauke Sularso, jelas Soehendro sudah melaporkan SPT tahunan tersebut diawal bulan Maret.
“Pada prinsipnya ASN di Merauke sudah cukup bagus termasuk Kabupaten Boven Digoel, Mappi dan Asmat. Karena kami membawahi keempat kabupaten tersebut,’’ jelasnya.
Ditanya soal pajak dari penghasilan atau gaji para ASN tersebut sudah dipotong langsung oleh bendahara pengeluaran, Soehendro membenarkan hal itu. Meski begitu, ASN tetap harus melaporkan SPT tahunannya. Karena selain gaji yang diterima dari negara tersebut kemungkinan dari ASN tersebut memiliki penghasilan tambahan. Misalnya, memiliki toko, butik, salon dan usaha lainnya. ‘Jadi itu juga yang harus dilaporkan,’’ tandasnya.
Namun ke depan, diakuinya, sudah ada rencana untuk mensinkronkan data kewajiban pemotongan penghasilan dari gaji yang sudah dipotong pajaknya oleh bendahara dan langsung membuat SPT tahunan dari pegawai yang bersangkutan. ‘’Ini sudah kita jalankan dari beberapa kantor pajak di Jawa. Itu tidak lagi mengumpulkan bukti potong, sepanjang pajak sudah dipotong bendaharanya maka langsung membentuk SPT. Kecuali ada penghasilan lain di luar gaji itu yang harus dilaporkan lagi,’’ tandasnya. (ulo/tri)