Thursday, April 25, 2024
31.7 C
Jayapura

Tertibkan Los dan Kios Pedagang di Pasar Hamadi

Suasana penertiban kios dan lapak pedagang di pasar sentral Hamadi oleh Disperindagkop dan UKM Kota Jayapura, bersama TNI/Polri dan Satpol PP Kota Jayapura, Selasa (26/3)kemarin.( FOTO : Priyadi/Cepos)

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perindagkop dan UKM Kota Jayapura, telah melakukan penertiban pada pedagang yang berjualan di Pasar Sentral Hamadi, yang tidak sesuai tempatnya. Penertiban kios dan lapan tersebut, dilakukan hari Selasa (26/3)kemarin, bersama tim gabungan Satpol PP Kota Jayapura, Polisi dan TNI.

  “Kita lakukan penertiban pedagang yang berjualan tidak sesuai tempatnya di lantai dasar Pasar Sentral Hamadi, yang banyak pedagang berjualan pakaian, sepatu dan sejenisnya, kita arahkan berjualan di lantai dua, dengan mengisi tempat-tempat yang sudah disediakan,’’katanya didampingi Kadisperindagkop dan UKM Kota Jayapura Robert LN.Awi, Kasatpol PP Kota Jayapura Kompol Muhsin N, serta dari Polres Jayapura Kota dan Koramil Jayapura Selatan, Selasa (26/3)kemarin.

   Dijelaskan, selain menertibkan los dan kios pedagang yang berjualan pakaian, sepatu dan sejenisnya di lantai dasar. Pemkot juga melakukan penertiban bagi pedagang yang menggunakan los dan kios, sebagai tempat menaruh barang dagangan, sehingga kios dan los itu, tidak digunakan untuk berjualan.  Supaya kios dan los ini bisa dimanfaatkan untuk berjualan para pedaganga dengan baik.

Baca Juga :  Polisi Warning Para Penjual Miras

  Hal lain, penertiban yang juga dilakukan dalam penarikan retribusi yang selama ini tidak masuk di Pemkot Jayapura, karena banyak pedagang yang tidak mau bayar retribusi.

 “Untuk hari kedua penertiban tanggal 27 Maret ini, kita lakukan penertiban bagi pedagang yang bukan asli Kota Jayapura, namun berjualan di pasar Sentral Hamadi, maka kami larang, karena mereka hanya bisa berjualan di pasar induk regional yakni di Pasar Youtefa Abepura,   jika memang mereka domisili di Kabupaten Keerom, Kabupaten Jayapura,’’jelasnya.

   Ditambahkan, dalam penertiban memang sempat terjadi cek-cok adu mulut antara pedagang dan petugas, namun hal ini bisa diatasi dengan baik. Karena prosedur yang dilakukan Pemkot sudah benar, dimana sebelum dilakukan penertiban sudah diberitahukan lewat media massa, pemasangan pengumuman di pasar, penyampaian secara langsung kepada pedagang,  kemudian dilakukan eksekusi.

Baca Juga :  Pangdam: Anggota Hingga Persit Bijak Bermedsos

  “Supaya pedagang tidak melanggar aturan, usai penertiban kita langsung buatkan pos gabungan TNI/Polri dan Satpol PP untuk berjaga di sana dan penertiban di pasar, tidak hanya dilakukan di pasar Sentral Hamadi, namun juga di pasar-pasar lainnya di Kota Jayapura,’’tandasnya.(dil/wen)

Suasana penertiban kios dan lapak pedagang di pasar sentral Hamadi oleh Disperindagkop dan UKM Kota Jayapura, bersama TNI/Polri dan Satpol PP Kota Jayapura, Selasa (26/3)kemarin.( FOTO : Priyadi/Cepos)

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perindagkop dan UKM Kota Jayapura, telah melakukan penertiban pada pedagang yang berjualan di Pasar Sentral Hamadi, yang tidak sesuai tempatnya. Penertiban kios dan lapan tersebut, dilakukan hari Selasa (26/3)kemarin, bersama tim gabungan Satpol PP Kota Jayapura, Polisi dan TNI.

  “Kita lakukan penertiban pedagang yang berjualan tidak sesuai tempatnya di lantai dasar Pasar Sentral Hamadi, yang banyak pedagang berjualan pakaian, sepatu dan sejenisnya, kita arahkan berjualan di lantai dua, dengan mengisi tempat-tempat yang sudah disediakan,’’katanya didampingi Kadisperindagkop dan UKM Kota Jayapura Robert LN.Awi, Kasatpol PP Kota Jayapura Kompol Muhsin N, serta dari Polres Jayapura Kota dan Koramil Jayapura Selatan, Selasa (26/3)kemarin.

   Dijelaskan, selain menertibkan los dan kios pedagang yang berjualan pakaian, sepatu dan sejenisnya di lantai dasar. Pemkot juga melakukan penertiban bagi pedagang yang menggunakan los dan kios, sebagai tempat menaruh barang dagangan, sehingga kios dan los itu, tidak digunakan untuk berjualan.  Supaya kios dan los ini bisa dimanfaatkan untuk berjualan para pedaganga dengan baik.

Baca Juga :  DPRP Akan Datangi Kantor Telkom

  Hal lain, penertiban yang juga dilakukan dalam penarikan retribusi yang selama ini tidak masuk di Pemkot Jayapura, karena banyak pedagang yang tidak mau bayar retribusi.

 “Untuk hari kedua penertiban tanggal 27 Maret ini, kita lakukan penertiban bagi pedagang yang bukan asli Kota Jayapura, namun berjualan di pasar Sentral Hamadi, maka kami larang, karena mereka hanya bisa berjualan di pasar induk regional yakni di Pasar Youtefa Abepura,   jika memang mereka domisili di Kabupaten Keerom, Kabupaten Jayapura,’’jelasnya.

   Ditambahkan, dalam penertiban memang sempat terjadi cek-cok adu mulut antara pedagang dan petugas, namun hal ini bisa diatasi dengan baik. Karena prosedur yang dilakukan Pemkot sudah benar, dimana sebelum dilakukan penertiban sudah diberitahukan lewat media massa, pemasangan pengumuman di pasar, penyampaian secara langsung kepada pedagang,  kemudian dilakukan eksekusi.

Baca Juga :  KPK: Banggar DPRD dan TAPD Jangan Konspirasi Soal Anggaran!

  “Supaya pedagang tidak melanggar aturan, usai penertiban kita langsung buatkan pos gabungan TNI/Polri dan Satpol PP untuk berjaga di sana dan penertiban di pasar, tidak hanya dilakukan di pasar Sentral Hamadi, namun juga di pasar-pasar lainnya di Kota Jayapura,’’tandasnya.(dil/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya