MERAUKE- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah stau OPD di Kabupaten Merauke berinisial CR terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, yang bersangkutan dilaporkan ke SPKT Polres Merauke oleh sesama rekannya yang ada di kantor tersebut, karena CR diduga melakukan penganiayaan terhadap pelapor OL yang masih berstatus honorer dan FC yang menjadi saksi, sekaligus juga korban penganiayaan dari terlapor.
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasi Humas AKP Ahmad Nurung, SH membenarkan penganiayaan yang terjadi Rabu (18/1) sekitar pukul 17.30 WIT. Kronologi kejadiannya, kata Kasi Humas, berawal saat korban OL sedang berada di ruangan bersama saksi FC yang juga menjadi korban penganiayaan. Kemudian terlapor CR masuk ke dalam ruangan lalu memukul kepala dan tangan saksi atau korban FC. Selanjutnya terlapor mencekik leher OL sehingga korban mengalami rasa sakit pada bagian leher.
Setelah mencekik leher korban, kemudian datang teman pelapor menarik terlapor CR keluar ruangan. Tak terima dengan penganiayaan ini, pelapor dan saksi datang ke SPKT Polres Merauke membuat laporan untuk proses hukum selanjutnya. “Terhadap terlapor dapat dijerat Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara,’’ kata Kasi Humas AKP Ahmad Nurung. (ulo/tho)