Friday, March 29, 2024
29.7 C
Jayapura

Empat Pencuri Spesialis Kambing Diringkus

MERAUKE–Empat pelaku pencuri spesialis kambing di Merauke, berhasil diringkus  oleh kepolisian Resor Merauke. Keempat  pelaku pencuri spesialis kamping tersebut masing-masing berinisial G, I, E dan AT. Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasi Humas Polres Merauke AKBP  Ahmad Nurung, SH didampingi KBO Satuan Reskrim Ipda Eko Irianto, SE dan penyidiknya saat menggelar jumpa pers kemarin, mengungkapkan, para pelaku  tersebut mencuri khusus kambing, karena dalam aksinya, mereka menggunakan mobil sewa untuk mengangkut kambing-kambing yang telah dicuri tersbebut.

‘’Kambing menjadi sasaran, karena bisa mereka naikan ke atas mobil tertutup. Kalau sapi tidak mungkin,’’ tandasnya.  Aksi pencurian terakhir sebelum para tersangka tersebut ditangkap dilakukan 12  Januari 2023  sekitar jam 10.30 WIT di pinggir jalan Husen Palela  Merauke.  Atas aksi pencurian itu, kemudian dilakukan penyelidikan dan ke-4 pelaku tersebut ditangkap  Polsek Tanah Miring selanjutnya diserahkan ke Polres Merauke.

Baca Juga :  Internet Telkom Putus, Pelayanan SIM dan Perpanjangan STNK Lumpuh    

Dikatakan, kasus pencurian di Husen Palela itu terjadi saat pelapor sekitar pukul 10.00 WIT hendak  menjemput anak pulang sekolah, kemudian  melihat 2 orang pelaku  sedang menggiring kambing ke bagian pojok pagar. Namun saat itu pelapor  hanya melihat terlapor karena terburu buru menjemput anak sekolah. 

Namun saat  kembali, 5 ekor kambing miliknya sudah hilang. Pelapor atau korban berusaha mengejar para pelaku  yang menggunakan mobil Avanza warna putih dengan No Pol PA 1734 GF, namun korban kehilangan jejak.  Kemudian dari 5 ekor kambing itu, para pelaku menjual  ke seorang warga di daerah Semangga dengan harga antara  Rp 550.000-Rp 800.000.

Baca Juga :  Beri Kemudahan, Pengadilan Agama Gandeng 7 Instansi

‘’Keempat  pelaku ini  memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus pencurian ternak kambing ini,’’ katanya. Para pelaku mengaku sudah 3 kali melakukan pencurian kambing di tempat yang berbeda.  ‘’Para pelaku dijerat dengan  Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,’’ terangnya. (ulo/tho)   

MERAUKE–Empat pelaku pencuri spesialis kambing di Merauke, berhasil diringkus  oleh kepolisian Resor Merauke. Keempat  pelaku pencuri spesialis kamping tersebut masing-masing berinisial G, I, E dan AT. Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasi Humas Polres Merauke AKBP  Ahmad Nurung, SH didampingi KBO Satuan Reskrim Ipda Eko Irianto, SE dan penyidiknya saat menggelar jumpa pers kemarin, mengungkapkan, para pelaku  tersebut mencuri khusus kambing, karena dalam aksinya, mereka menggunakan mobil sewa untuk mengangkut kambing-kambing yang telah dicuri tersbebut.

‘’Kambing menjadi sasaran, karena bisa mereka naikan ke atas mobil tertutup. Kalau sapi tidak mungkin,’’ tandasnya.  Aksi pencurian terakhir sebelum para tersangka tersebut ditangkap dilakukan 12  Januari 2023  sekitar jam 10.30 WIT di pinggir jalan Husen Palela  Merauke.  Atas aksi pencurian itu, kemudian dilakukan penyelidikan dan ke-4 pelaku tersebut ditangkap  Polsek Tanah Miring selanjutnya diserahkan ke Polres Merauke.

Baca Juga :  Peresmian Kantor Dinas Pendidikan Tunggu Penyelesaian Status Tanah

Dikatakan, kasus pencurian di Husen Palela itu terjadi saat pelapor sekitar pukul 10.00 WIT hendak  menjemput anak pulang sekolah, kemudian  melihat 2 orang pelaku  sedang menggiring kambing ke bagian pojok pagar. Namun saat itu pelapor  hanya melihat terlapor karena terburu buru menjemput anak sekolah. 

Namun saat  kembali, 5 ekor kambing miliknya sudah hilang. Pelapor atau korban berusaha mengejar para pelaku  yang menggunakan mobil Avanza warna putih dengan No Pol PA 1734 GF, namun korban kehilangan jejak.  Kemudian dari 5 ekor kambing itu, para pelaku menjual  ke seorang warga di daerah Semangga dengan harga antara  Rp 550.000-Rp 800.000.

Baca Juga :  Nikmatnya Sesaat, Dihukum 6 Tahun

‘’Keempat  pelaku ini  memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus pencurian ternak kambing ini,’’ katanya. Para pelaku mengaku sudah 3 kali melakukan pencurian kambing di tempat yang berbeda.  ‘’Para pelaku dijerat dengan  Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,’’ terangnya. (ulo/tho)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya