Friday, April 26, 2024
29.7 C
Jayapura

Penggalian Potensi dan Perluasan Perpajakan  Belum Maksimal

MERAUKE–Guna mengoptimalkan penerimaan dana bagi hasil pajak pusat berdasarkan PPh Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 29 yakni Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN),  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke melalui Badan Pendapatan Daerah dan KPP Pratama Merauke bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal Kemendagri menggelar sosialisasi  bagi seluruh bendahara SKPD Lingkup Pemkab Merauke maupun bendahara penerima Kementrian dan Lembaga yang ada di Merauke, Rabu, (26/1), kemarin. 

Wakil  bupati Merauke H. Riduwan, S.Sos, M.Pd saat membuka kegiatan tersebut mengungkapkan, ada 5 langkah yang dilakukan pemerintah di tengah pandemi di tahun 2022 ini.

Salah satunya,   optimalisasi  pendapatan ditempuh melalui penggalian potensi dan perluasan basis perpajakan.  Peningkatan kepatuhan wajib pajak dan optimilsasi pengelolaan aset dan optimalisasi layanan. ‘’Penggalian potensi dan proses perluasan perpajakan  akan menjadi  tantangan tersendiri dengan melihat potensi pajak yang ada di Merauke,’’ katanya.

Baca Juga :  Pemerataan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Harus Diseriusi

Disadari atau tidak, kata Wabup Riduwan, potensi  pajak yang ada di Merauke belum dilakukan secara maksimal. Untuk itu, ia  mengajak seluruh  stakeholder yang ada untuk mengoptimalkan segala  potensi pajak yang ada di Merauke untuk kesejahteraan masyarakat.

‘’Terkait dengan peningkatan kepatuhan wajib pajak, menjadi tantangan sendiri. Kita menyadarkan bahwa pajak  yang dibayar adalah untuk kepentingan wajib pajak itu sendiri. Karena itu, sosialisasi harus lebih  ditingkatkan sehingga kesadaran masyarakat akan timbuh tanpa ada paksaan,’’ jelasnya.

Mengenai  dana bagi hasil  DPA, pajak pusat adalah dana yang bersumber dari  pendapatan pemerintah pusat APBN yang dialokasikan ke daerah lewat APBD. Alokasi tersebut berdasarkan presentasi tertentu yang berguna untuk mendanai kebutuhan daerah.  ‘’Saya juga mengajak kita semua untuk taat bayar pajak dan retribusi daerah sebagai dukungan masyarakat kepada pemerintah,’’ pungkasnya. (ulo/tho)

Baca Juga :  Polisi Masih Identifikasi Pelaku Pembacokan Pelajar

MERAUKE–Guna mengoptimalkan penerimaan dana bagi hasil pajak pusat berdasarkan PPh Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 29 yakni Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN),  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke melalui Badan Pendapatan Daerah dan KPP Pratama Merauke bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal Kemendagri menggelar sosialisasi  bagi seluruh bendahara SKPD Lingkup Pemkab Merauke maupun bendahara penerima Kementrian dan Lembaga yang ada di Merauke, Rabu, (26/1), kemarin. 

Wakil  bupati Merauke H. Riduwan, S.Sos, M.Pd saat membuka kegiatan tersebut mengungkapkan, ada 5 langkah yang dilakukan pemerintah di tengah pandemi di tahun 2022 ini.

Salah satunya,   optimalisasi  pendapatan ditempuh melalui penggalian potensi dan perluasan basis perpajakan.  Peningkatan kepatuhan wajib pajak dan optimilsasi pengelolaan aset dan optimalisasi layanan. ‘’Penggalian potensi dan proses perluasan perpajakan  akan menjadi  tantangan tersendiri dengan melihat potensi pajak yang ada di Merauke,’’ katanya.

Baca Juga :  Sembilan Tusukan Ditemukan di Tubuh Korban

Disadari atau tidak, kata Wabup Riduwan, potensi  pajak yang ada di Merauke belum dilakukan secara maksimal. Untuk itu, ia  mengajak seluruh  stakeholder yang ada untuk mengoptimalkan segala  potensi pajak yang ada di Merauke untuk kesejahteraan masyarakat.

‘’Terkait dengan peningkatan kepatuhan wajib pajak, menjadi tantangan sendiri. Kita menyadarkan bahwa pajak  yang dibayar adalah untuk kepentingan wajib pajak itu sendiri. Karena itu, sosialisasi harus lebih  ditingkatkan sehingga kesadaran masyarakat akan timbuh tanpa ada paksaan,’’ jelasnya.

Mengenai  dana bagi hasil  DPA, pajak pusat adalah dana yang bersumber dari  pendapatan pemerintah pusat APBN yang dialokasikan ke daerah lewat APBD. Alokasi tersebut berdasarkan presentasi tertentu yang berguna untuk mendanai kebutuhan daerah.  ‘’Saya juga mengajak kita semua untuk taat bayar pajak dan retribusi daerah sebagai dukungan masyarakat kepada pemerintah,’’ pungkasnya. (ulo/tho)

Baca Juga :  Pemerataan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Harus Diseriusi

Berita Terbaru

Artikel Lainnya