Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Sembilan Tusukan Ditemukan di Tubuh Korban

Tersangka Terancam Hukuman Mati

MERAUKE- Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK mengungkapkan, kasus pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka NK terhadap korban Malinda saat ini masih dalam tahap pemberkasan oleh penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke.

‘’Saat ini dalam tahap pemberkasan. Setelah itu, kita akan serahkan ke kejaksaan untuk diteliti,’’kata Kapolres Sandi Sultan didampingi Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH dan Kasie Humas AKP Ahmad Nurung, SH saat menggelar jumpa pers di Mapolres Merauke, Rabu (5/10).

Kapolres mengungkapkan, pada tubuh korban ditemukan 9 tikaman yakni pinggang, perut, lengan, dan terakhir di rusuk sebelah kiri korban. Kapolres mengungkap kronologi kejadiannya di mana pada 7 September 2022 sekitar pukul 22.00 WIT, tersangka yang berada di tempat kerja di Kilometer 19 Kabupaten Boven Digoel turun ke Merauke dengan membawa pisau yang disiapkan pada pinggang kirinya. Sampai di Merauke pada 8 September 2022 kemudian istirahat terlebuih dahulu di rumah temannya. Pada 9 pagi hari, tersangka mencari rumah kontrakan korban dan menemukan di Gang TK Bernadeta Merauke.

Baca Juga :  Dorong 4 Kampung Komunitas Adat Terpencil   

‘’Pelaku tanpa menyapa korban langsung menikam korban dengan 9 tikaman. Setelah itu, korban kemudian lari ke halaman TK Bernadeta, sedangkan tersangka langsung melarikan diri,’’kata Kapolres. Saat itu, korban berusaha dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.

Sementara itu, tersangka yang melarikan diri berhasil ditangkap 4 hari kemudian. Antara tersangka dan korban telah memiliki satu anak, namun keduanya belum menikah, baik secara agama maupun catatan sipil. Karena itu, tandas Kapolres, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.(ulo/tho)

Tersangka Terancam Hukuman Mati

MERAUKE- Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK mengungkapkan, kasus pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka NK terhadap korban Malinda saat ini masih dalam tahap pemberkasan oleh penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke.

‘’Saat ini dalam tahap pemberkasan. Setelah itu, kita akan serahkan ke kejaksaan untuk diteliti,’’kata Kapolres Sandi Sultan didampingi Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH dan Kasie Humas AKP Ahmad Nurung, SH saat menggelar jumpa pers di Mapolres Merauke, Rabu (5/10).

Kapolres mengungkapkan, pada tubuh korban ditemukan 9 tikaman yakni pinggang, perut, lengan, dan terakhir di rusuk sebelah kiri korban. Kapolres mengungkap kronologi kejadiannya di mana pada 7 September 2022 sekitar pukul 22.00 WIT, tersangka yang berada di tempat kerja di Kilometer 19 Kabupaten Boven Digoel turun ke Merauke dengan membawa pisau yang disiapkan pada pinggang kirinya. Sampai di Merauke pada 8 September 2022 kemudian istirahat terlebuih dahulu di rumah temannya. Pada 9 pagi hari, tersangka mencari rumah kontrakan korban dan menemukan di Gang TK Bernadeta Merauke.

Baca Juga :  Polisi Tingkatkan Status 1 Terduga Pelaku ke Penyidikan

‘’Pelaku tanpa menyapa korban langsung menikam korban dengan 9 tikaman. Setelah itu, korban kemudian lari ke halaman TK Bernadeta, sedangkan tersangka langsung melarikan diri,’’kata Kapolres. Saat itu, korban berusaha dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.

Sementara itu, tersangka yang melarikan diri berhasil ditangkap 4 hari kemudian. Antara tersangka dan korban telah memiliki satu anak, namun keduanya belum menikah, baik secara agama maupun catatan sipil. Karena itu, tandas Kapolres, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.(ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya