Saturday, September 27, 2025
23.2 C
Jayapura

Bupati Merauke Sebut APBD Instrumen Utama Kebijakan Fiskal Daerah

MERAUKE – Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze menyerahkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara(PKUA-PPAS) APBD Kabupaten Merauke tahun 2025 diterima Ketua DPRK Merauke Samuel Markus Mugujai dalam rapat sidang DPRK Merauke, Rabu (24/9).

Bupati Yoseph Bladib Gebze menyebut APBD merupakan instrument utama kebijakan fiscal daerah yang tidak hanya berfungsi sebagai dokumen anggaran, tetapi juga menjadi wujud nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan, pelayanan  dan pemberdayaan masyarakat.

‘’Karena itu, perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka, melainkan sebuah upaya strategis untuk menjawab dinamika yang berkembang di tengah masyarakat dan tantangan penyelenggaraan pemerintahan daerah,’’ katanya.

Menurut bupati, dari sisi pendapatan, perubahan KUA-PPAS 2025 dilakukan karena adanya kebijakan nasional terkait transfer ke daerah khususnya dana alokasi khusus, dana alokasi umum dan dana bagi hasil yang mengalami penyesuaian.

Baca Juga :  Kirab 1 Muharram di Merauke Diikuti Ribuan Peserta 

Selain itu, realisasi pendapatan asli daerah semester pertama yang menunjukan pencapaian yang berbeda dari target awal baik karena peningkatan kinerja pajak daerah maupun adanya kendala tehnis pada beberapa jenis retribusi.

MERAUKE – Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze menyerahkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara(PKUA-PPAS) APBD Kabupaten Merauke tahun 2025 diterima Ketua DPRK Merauke Samuel Markus Mugujai dalam rapat sidang DPRK Merauke, Rabu (24/9).

Bupati Yoseph Bladib Gebze menyebut APBD merupakan instrument utama kebijakan fiscal daerah yang tidak hanya berfungsi sebagai dokumen anggaran, tetapi juga menjadi wujud nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan, pelayanan  dan pemberdayaan masyarakat.

‘’Karena itu, perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka, melainkan sebuah upaya strategis untuk menjawab dinamika yang berkembang di tengah masyarakat dan tantangan penyelenggaraan pemerintahan daerah,’’ katanya.

Menurut bupati, dari sisi pendapatan, perubahan KUA-PPAS 2025 dilakukan karena adanya kebijakan nasional terkait transfer ke daerah khususnya dana alokasi khusus, dana alokasi umum dan dana bagi hasil yang mengalami penyesuaian.

Baca Juga :  Soal Tambang Pasir Besi, Ini Penjelasan Sekda Sarmi

Selain itu, realisasi pendapatan asli daerah semester pertama yang menunjukan pencapaian yang berbeda dari target awal baik karena peningkatan kinerja pajak daerah maupun adanya kendala tehnis pada beberapa jenis retribusi.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/