Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Pemerintah Didorong Segera Hadirkan Kawasan Tertib Lalu Lintas

MERAUKE– Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK meminta Satuan Lalu Lintas dan Dinas Perhubungan Kabuoaten Merauke untuk terus berkolaborasi dan bersinergi dalam memberikan pelayanan  kepada masyarakat khususnya yang berkaitan dengan pemasangan rambu-rambu jalan dan tersedianya sebuah kawasan tertib lalu lintas.

“Kita berharap Satuan Lalu Lintas dan Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke terus berkolaborasi dan bersinergi khususnya dalam pemasangan rambu-rambu jalan dan penyediaan sebuah kawasan tertib lalu lintas, ” kata Kapolres Sandi Sultan, pada resepsi HUT Korps Lalu Lintas di halaman Kantor Satuan Lalu Lintas, Senin (25/9).

Kapolres menjelaskan bahwa haths ada kawasan tertib lalu lintas sehingga masyarakat memiliki kesadaran bahwa tertib lalu lintas itu sangat penting.

Baca Juga :  Kredit Macet, Nasabah Koperasi BMT Barokatul Umma Mengadu ke Dewan   

“Karena dari capaian laporan operasi Zebra pwningkatan kecelakaan lalu lintas sangat tinggi. Makanya saat operasi Zebra kemarin, saya turunkan anggota Satkantas full ke lapangan supaya masyarakat ini memiliki kesadaran. Apalagi menyangkut nyawa yang banyak mati sia sia di Jalan akibat kecelakaan karena tidak tertib,” tandasnya.

  Sementara itu, Kasat Lantas Polres Merauke AKP Novi Gultom, SIK, M Si, menjelaskan bahwa kawasan tertib lalu lintas tersebut sudah ditentukan di jalan Brawijaya mulai dari pertigaan traffic light depan SMPN 2 Merauke sampai pertigaan depan Satpol PP Kabupaten Merauke.

“Draft Peraturan Bupati sudah kita ajukan ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Merauke untuk dilakukan Harmonisasi selanjutnya diserahkan ke bupati untuk ditandatangani. Kalau SK bupati nanti sudah ada, selanjutnya kita sosialisasi kan ke masyarakat kemudian diterapkan, ” terangnya.

Baca Juga :  Camping dengan Pacar di Pantai, Seorang Gadis Diperkosa OTK

Alasan jalan tersebut dijadikan kawasan tertib lalulintas karena di sepanjang jalan tersebut ada Kantor bupati, ada Kantor Polres Merauke, ada Kantor DPR, ada Kantor Satpol PP, ada pengadilan Negeri Merauke, ada Kantor Pos Indonesia Merauke dan ada sekolah yakni SMPN 2 Merauke, SMP dan SMA YPK Merauke serta ada Puskesmas Mopah Lama.

“Kalau ada yang melakukan pelanggaran, maka tilangnya yang maksimal. Kalau tilangnya Rp 500 ribu maka itu yang dikenakan kepada pelanggatnya, ” pungkasnya. (ulo)

MERAUKE– Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK meminta Satuan Lalu Lintas dan Dinas Perhubungan Kabuoaten Merauke untuk terus berkolaborasi dan bersinergi dalam memberikan pelayanan  kepada masyarakat khususnya yang berkaitan dengan pemasangan rambu-rambu jalan dan tersedianya sebuah kawasan tertib lalu lintas.

“Kita berharap Satuan Lalu Lintas dan Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke terus berkolaborasi dan bersinergi khususnya dalam pemasangan rambu-rambu jalan dan penyediaan sebuah kawasan tertib lalu lintas, ” kata Kapolres Sandi Sultan, pada resepsi HUT Korps Lalu Lintas di halaman Kantor Satuan Lalu Lintas, Senin (25/9).

Kapolres menjelaskan bahwa haths ada kawasan tertib lalu lintas sehingga masyarakat memiliki kesadaran bahwa tertib lalu lintas itu sangat penting.

Baca Juga :  Kelompok Tani P3-TGAI Dibekali dengan Aplikasi Sistem  

“Karena dari capaian laporan operasi Zebra pwningkatan kecelakaan lalu lintas sangat tinggi. Makanya saat operasi Zebra kemarin, saya turunkan anggota Satkantas full ke lapangan supaya masyarakat ini memiliki kesadaran. Apalagi menyangkut nyawa yang banyak mati sia sia di Jalan akibat kecelakaan karena tidak tertib,” tandasnya.

  Sementara itu, Kasat Lantas Polres Merauke AKP Novi Gultom, SIK, M Si, menjelaskan bahwa kawasan tertib lalu lintas tersebut sudah ditentukan di jalan Brawijaya mulai dari pertigaan traffic light depan SMPN 2 Merauke sampai pertigaan depan Satpol PP Kabupaten Merauke.

“Draft Peraturan Bupati sudah kita ajukan ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Merauke untuk dilakukan Harmonisasi selanjutnya diserahkan ke bupati untuk ditandatangani. Kalau SK bupati nanti sudah ada, selanjutnya kita sosialisasi kan ke masyarakat kemudian diterapkan, ” terangnya.

Baca Juga :  Seorang Motoris Speedboat Dicurigai Bekerja Sama Dengan KKB

Alasan jalan tersebut dijadikan kawasan tertib lalulintas karena di sepanjang jalan tersebut ada Kantor bupati, ada Kantor Polres Merauke, ada Kantor DPR, ada Kantor Satpol PP, ada pengadilan Negeri Merauke, ada Kantor Pos Indonesia Merauke dan ada sekolah yakni SMPN 2 Merauke, SMP dan SMA YPK Merauke serta ada Puskesmas Mopah Lama.

“Kalau ada yang melakukan pelanggaran, maka tilangnya yang maksimal. Kalau tilangnya Rp 500 ribu maka itu yang dikenakan kepada pelanggatnya, ” pungkasnya. (ulo)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya