Tuesday, August 26, 2025
22 C
Jayapura

Tokoh Adat Marind Soroti PSN

Hutan Dibabat Masyarakat Adat Terancam Kehilangan Jati Dirinya

MERAUKE– Tokoh Adat Marind Papua Selatan Kasimirus Gebze menyoroti Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke.  Dalam talk show yang digelar RRI Merauke bertajuk Kita Indonesia di halaman Kantor RRI Merauke, Mantan Anggota Majelis Rakyat Papua itu mengatakan jika keberadaan PSN di Kabupaten Merauke tidak melibatkan masyarakat adat, pemilik hak ulayat atas tanah yang menjadi sasaran PSN tersebut.

“Hutan kini dibabat. Kita terancam kehilangan jati diri kita, karena atribut yang kita pakai semuanya berasal dan tersimpan di dalam hutan. Kami pesan, jangan semuanya dihabiskan hutan-hutan. Ada hutan sakral, ada hutan yang dijadikan komunikasi antara manusia dengan hutan, ada perlindungan untuk margasatwa,” kritiknya.

Baca Juga :  Akan Hadirkan Hakim MK dan Komisioner KPU RI

Seharusnya lanjut dia, ada komunikasi 3 tungku yakni pemerintah, investor, dan masyarakat adat pemilik hak ulayat. Tapi yang terjadi lanjutnya, pemilik hak ulayat tidak dilibatkan.

Padahal, ungkap dia, tanah adat tersebut dilindungi Pasal 83 Bab XI UU Nomor 21 tahun 2001, pemerintah provinsi kabupaten kota wajib mengakui, menghormati, menghargai, memberdayakan, melindungi hak-hak dasar orang asli Papua. “Kalau di Merauke orang Marind punya. Kalau di Mappi, saudara-saudara yaigar, ” jelasnya.

Hutan Dibabat Masyarakat Adat Terancam Kehilangan Jati Dirinya

MERAUKE– Tokoh Adat Marind Papua Selatan Kasimirus Gebze menyoroti Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke.  Dalam talk show yang digelar RRI Merauke bertajuk Kita Indonesia di halaman Kantor RRI Merauke, Mantan Anggota Majelis Rakyat Papua itu mengatakan jika keberadaan PSN di Kabupaten Merauke tidak melibatkan masyarakat adat, pemilik hak ulayat atas tanah yang menjadi sasaran PSN tersebut.

“Hutan kini dibabat. Kita terancam kehilangan jati diri kita, karena atribut yang kita pakai semuanya berasal dan tersimpan di dalam hutan. Kami pesan, jangan semuanya dihabiskan hutan-hutan. Ada hutan sakral, ada hutan yang dijadikan komunikasi antara manusia dengan hutan, ada perlindungan untuk margasatwa,” kritiknya.

Baca Juga :  Pencungkil Mata Tukang Ojek Ditangkap   

Seharusnya lanjut dia, ada komunikasi 3 tungku yakni pemerintah, investor, dan masyarakat adat pemilik hak ulayat. Tapi yang terjadi lanjutnya, pemilik hak ulayat tidak dilibatkan.

Padahal, ungkap dia, tanah adat tersebut dilindungi Pasal 83 Bab XI UU Nomor 21 tahun 2001, pemerintah provinsi kabupaten kota wajib mengakui, menghormati, menghargai, memberdayakan, melindungi hak-hak dasar orang asli Papua. “Kalau di Merauke orang Marind punya. Kalau di Mappi, saudara-saudara yaigar, ” jelasnya.

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Berita Terbaru

Artikel Lainnya