MERAUKE–Sidang dugaan korupsi yang menjerat mantan Sekda Kabupaten Mappi, dr. RB sampai sekarang masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura. Sidang terhadap terdakwa ini sudah bergulir cukup lama sekitar 6-7 bulan, akibat pandemi Covid-19.
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Pidsus Sugiyanto, SH, saat dihubungi media ini mengungkapkan, sidang dugaan korupsi terhadap terdakwa mantan Sekda Mappi tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor.
‘’Masih berlangsung dengan pemeriksaan saksi ahli. Sudah ada 3 ahli yang dihadirkan di persidangan untuk dimintai keterangan sesuai dengan keahlian mereka masing-masing,’’ kata Sugiyanto, Selasa (24/5).
Sugiyanto menjelaskan, pemeriksaan ahli ini dilakukan setelah pemeriksaan para saksi tersebut. Setelah pemeriksaan ahi kemudian akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Kasus dugaan korupsi yang menjerat Mantan Sekda Mappi ini terkait dengan bantuan sosial (Bansos) yang diberikan Pemerintah Kabupaten Mappi dari Sekretariat Daerah Kabupaten Mappi Tahun 2014 yang dialokasikan puluhan miliar rupiah.
Namun dari masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut sebagian tidak mendapatkan sehingga saat itu sempat terjadi keributan di kantor bupati. Karena kejadian itu, membuat Polres Mappi turun dan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan dan penyidikan.
Dari hasil audit BPK, ditemukan kerugian negara sekitar Rp 10 miliar. Mantan Asisten III Setda Kabupaten Mappi telah dinyatakan terbukti dan bersalah melakukan korupsi dengan hukuman 4 tahun 6 bulan dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Jayapura beberapa tahun lalu. (ulo/tho)