Diketentuan tersebut jelas dia sudah diatur bahwa narapidana itu bisa diizinkan untuk keluar dari Lapas kalau ada keluarganya yang sakit atau meninggal dunia. Atau menjadi ahli waris nikah untuk anak kandungnya atau membagi warisan.
‘’Jadi itu 3 syarat narapidana bisa diizinkan keluar dan proses keluarnya harus melalui tim pengamat pemasyarakatan (TPP). Jadi di Lapas punya TPP dan di Kanwil juga ada TPP. Jadi harus ada permohonan dari narapidana yang bersangkutan izin keluarnya untuk apa dna itu yang disidangkan oleh TPP di Lapas,’’ jelasnya.
Terhadap pemberitaan yang ada, maka tindakan yang akan kita lakukan adalah memerintahkan Kalapas melalui Plh karena Kalapasnya ada di Jakarta dan memerintahkan narapidana itu untuk sesegera masuk ke dalam Lapas karea kehadirannya diulihat pihak lain seakan-akan diizinkan melakukan aktivitas,’’ jelasnya.
Diketahui sebelumnya terhadap salah satu foto yang beredar di mana Narapidana Regina Diana Pratama Sari bersama seorang Narapidana Korupsi dari Asmat sedang berada di sebuah lahan bersama dengan Kepala Bagian Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Merauke Andarias Patandianan dijelaskan Kalapas jika Narapidana Regina Diana Pratama Sari keluar karena ada kliennya yang terus mendesak terkait dengan masalah tanah yang dibeli dari Regina Diana Pratama Sari.
Hasil konfirmasi ke Kepala Bagian Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Merauke Andarias Patandianan yang dilakukan media ini, Rabu (24/04/2024) menjelaskan bahwa foto tersebut terkait dengan peninjauan lahan dari Regina untuk pembanguunan perumahan.. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos