Friday, March 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Jika Ada Karyawan BPJS Kesehatan Lakukan Pungli, Laporkan

MERAUKE–Kepala Bidang Sumber Daya Manusia, Umum dan Komunikasi Publik, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  (BPJS) Kesehatan Cabang Merauke, Itar Prihartono meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke BPJS Kesehatan Pusat atau ke pihak kepolisian terdekat, apabila  menemukan atau menjadi korban Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh pegawai atau karyawan dari BPJS Kesehatan Kabupaten Merauke.

‘’Kalau ada yang melakukan Pungli atau ada karyawan BPJS Kesehatan yang menerima gratifikasi agar segera  dilaporkan,’’tandas Itar Prihartono kepada wartawan saat menyosialisasikan gratifikasi dan   whistle blowing system (WBS) BPJS Kesehatan, di Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Merauke, Senin (25/4).

 Namun dalam hal laporan tersebut,  lanjut Itar Prihartono, pelapor wajib memiliki bukti baik dalam bentuk foto dan akan lebih bagus dalam bentuk video, tempat dan tanggal kejadian dan barang buktinya. 

Baca Juga :  Akan Segera Kumpulkan Lurah dan RT-RW

Ia juga menjelaskan dalam hal sosialisasi yang dilakukan oleh instansi lain dengan meminta dari BPJS Kesehatan untuk memberikan materi. Tenaga dari BPJS Kesehatan tersebut tidak boleh lagi diberi honor, karena memberikan sosialisasi. Sebab, sosialisasi yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan sudah merupakan tugas dari BPJS Kesehatan untuk menyampaikan kepada masyarakat.

‘’Selain itu, dari kantor juga sudah memberikan honor untuk sosialisasi itu, sehingga ketika dari instansi lain yang mengundang masih memberikan honor berarti pemberian honor sudah dobel dan itu tidak boleh,’’ jelasnya.

Dalam  hal gratifikasi  tersebut, Itar Prihartono mengungkapkan, ada yang wajib dilaporkan dan ada yang tidak wajib dilaporkan. ‘’Gratifikasi  yang wajib dilaporkan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kami. Misalnya, kalau ada yang ulang tahun, jangan  ada yang kasih kue ulang tahun, karena itu sudah bagian dari gratifikasi. Tapi cukup kirimkan ucapan dan doa,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Jaring Aspirasi,  Sulaeman Hamzah Temui Petani OAP

Sedangkan  bentuk gratifikasi yang  tidak perlu dilaporkan, misalnya pemberian sesuatu dari keluarga yang tidak terjadi  konflik kepentingan.  ‘’Misalnya saudara saya  memberikan sebuah barang yang tidak ada konflik kepentingan maka tidak perlu dilaporkan. Tapi, kalau itu ada hubungannya dengan kekerjaan misalnya supaya  dia mendapatkan sebuah proyek, maka itu wajib dilaporkan,’’ tandasnya.

Itar Prihartono menambahkan, gratifikasi dan whistle blowing system ini disampaikan  menjelang Idul Fitri  atau Lebaran yang semakin dekat.  (ulo/tho)   

MERAUKE–Kepala Bidang Sumber Daya Manusia, Umum dan Komunikasi Publik, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  (BPJS) Kesehatan Cabang Merauke, Itar Prihartono meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke BPJS Kesehatan Pusat atau ke pihak kepolisian terdekat, apabila  menemukan atau menjadi korban Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh pegawai atau karyawan dari BPJS Kesehatan Kabupaten Merauke.

‘’Kalau ada yang melakukan Pungli atau ada karyawan BPJS Kesehatan yang menerima gratifikasi agar segera  dilaporkan,’’tandas Itar Prihartono kepada wartawan saat menyosialisasikan gratifikasi dan   whistle blowing system (WBS) BPJS Kesehatan, di Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Merauke, Senin (25/4).

 Namun dalam hal laporan tersebut,  lanjut Itar Prihartono, pelapor wajib memiliki bukti baik dalam bentuk foto dan akan lebih bagus dalam bentuk video, tempat dan tanggal kejadian dan barang buktinya. 

Baca Juga :  Beri Gambaran Penanganan Pengamanan Pemilu Serentak, Polres Gelar TFG 

Ia juga menjelaskan dalam hal sosialisasi yang dilakukan oleh instansi lain dengan meminta dari BPJS Kesehatan untuk memberikan materi. Tenaga dari BPJS Kesehatan tersebut tidak boleh lagi diberi honor, karena memberikan sosialisasi. Sebab, sosialisasi yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan sudah merupakan tugas dari BPJS Kesehatan untuk menyampaikan kepada masyarakat.

‘’Selain itu, dari kantor juga sudah memberikan honor untuk sosialisasi itu, sehingga ketika dari instansi lain yang mengundang masih memberikan honor berarti pemberian honor sudah dobel dan itu tidak boleh,’’ jelasnya.

Dalam  hal gratifikasi  tersebut, Itar Prihartono mengungkapkan, ada yang wajib dilaporkan dan ada yang tidak wajib dilaporkan. ‘’Gratifikasi  yang wajib dilaporkan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kami. Misalnya, kalau ada yang ulang tahun, jangan  ada yang kasih kue ulang tahun, karena itu sudah bagian dari gratifikasi. Tapi cukup kirimkan ucapan dan doa,’’ jelasnya.

Baca Juga :  KONI Merauke Target 1.200 Peserta

Sedangkan  bentuk gratifikasi yang  tidak perlu dilaporkan, misalnya pemberian sesuatu dari keluarga yang tidak terjadi  konflik kepentingan.  ‘’Misalnya saudara saya  memberikan sebuah barang yang tidak ada konflik kepentingan maka tidak perlu dilaporkan. Tapi, kalau itu ada hubungannya dengan kekerjaan misalnya supaya  dia mendapatkan sebuah proyek, maka itu wajib dilaporkan,’’ tandasnya.

Itar Prihartono menambahkan, gratifikasi dan whistle blowing system ini disampaikan  menjelang Idul Fitri  atau Lebaran yang semakin dekat.  (ulo/tho)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya