Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

Pansus III DPRD Hadirkan 3 Kepala OPD 

MERAUKE – Panitia Khusus (Pansus) III yang menangani infrastruktur terkait dengan realisasi  paket pekerjaan tahun 2022 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan Dinas Perumahan Rakyat Kabupaten Merauke, Pansus DPD Kabupaten Merauke tersebut menghadirkan 3 pimpinan OPD yakni Kadis PU, Yanuarius Katmok, ST, MT, Kadis Perumahan Rakyat,  Johan M. Rantepadang, ST,  M.Si  dan  Inspektur Daerah Kabupaten Merauke, Drs. Rudy Erward Risamasu di ruang sidang DPRD Merauke, Rabu (25/1).    

Wakil Pansus III DPRD Merauke, Johan Paulus, SE didampingi  Sekertaris Pansus III Herman Silubun, SE,   mengungkapkan, dari 2 OPD dan inspektorat yang dihadirkan  untuk memberikan klarifikasi  terkait dengan pekerjaan fisik 2022,  diperoleh untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang  sebanyak 85  persen pekerjaan fisik telah diselesaikan.

Namun  15 persen belum  selesai dengan beberapa kendala yang dihadapi saat  pekerjaan tersebut dilaksanakan yakni cuaca,  transportasi dan ketersediaan material yang digunakan saat itu, tidak ada di lapangan.  ‘’Tapi data secara jelas, akan diserahkan secara tertulis kepada kami nanti,’’ terangnya. 

Baca Juga :  Dinsos Kirim 6 Pecandu Lem Aibon ke Makassar   

Sementara untuk Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman  dan Pertanahan sebanyak 66 paket  jalan lingkungan telah dikerjakan. Dari  jumlah tersebut, 51 paket  100 persen telah selesai. Namun ada beberapa diantaranya belum dibayarkan  100 persen. ‘’Ini  kita minta kepada Inspektur untuk melihat ini dan mengkaji  cara menyelesaikan ini,’’ jelas.

Sedangkan  15 paket  pekerjaan tidak diselesaikan sampai  batas waktu 31 Desember 2022. Namun dari  Dinas  Perumahan Rakyat membuat addendum dengan dasar Pergub merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK)  Nomor 16 tahun 2022 untuk pihak ketiga melanjutkan dan menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan ketentuan pihak ketiga  diberi sanksi  denda 1/1000 dari pagu kontrak yang ada.  ‘’Informasi tadi bahwa dari 15 titik itu seluruhnya sudah selesai 100 persen tertanggal 20 Januari 2023 kemarin.

Baca Juga :  Segera Tangani Koperasi BMT Barokatul Umma

Dan pansus nantgi akan membuat rekomendasi untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada,’’ katanya.

Namun lanjut dia bahwa di lapangan ada dari pekerjaan tersebut yang tidak sesuai dengan panjang dan lebar  sehingga pihaknya  akan merekomendasikan ke Inspektorat untuk melakukan reviuw baik administrasinya juga terkait dengan denda keuangan. ‘’Sehingga fisik di lapangan mereka akan tahu berapa persen yang sudah  selesai dan dibayar sesuai dengan hasil pekerjaan mereka,’’ katanya. 

Johan  Paulus menambahkan bahwa pihaknya juaga sudah sepakat, apabila   sudah dilakukan addendum selama 4o hari namun  ada diantara  pihak  ketiga tersebut tidak mengerjakan atau menyelesaikan bahwa wajib putus kontrak dan di black list.

‘’Kalau sudah diblak list, maka 5 tahun tidak akan mendapat pekerjaan. Tapi, kami yakin  dan percaya pasti semua pihak ketiga yang mendapatkan paket 2022 lalu akan menyelesaikan dalam perpanjangan waktu selama  40 hari,’’ pungkasnya. (ulo/tho)

MERAUKE – Panitia Khusus (Pansus) III yang menangani infrastruktur terkait dengan realisasi  paket pekerjaan tahun 2022 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan Dinas Perumahan Rakyat Kabupaten Merauke, Pansus DPD Kabupaten Merauke tersebut menghadirkan 3 pimpinan OPD yakni Kadis PU, Yanuarius Katmok, ST, MT, Kadis Perumahan Rakyat,  Johan M. Rantepadang, ST,  M.Si  dan  Inspektur Daerah Kabupaten Merauke, Drs. Rudy Erward Risamasu di ruang sidang DPRD Merauke, Rabu (25/1).    

Wakil Pansus III DPRD Merauke, Johan Paulus, SE didampingi  Sekertaris Pansus III Herman Silubun, SE,   mengungkapkan, dari 2 OPD dan inspektorat yang dihadirkan  untuk memberikan klarifikasi  terkait dengan pekerjaan fisik 2022,  diperoleh untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang  sebanyak 85  persen pekerjaan fisik telah diselesaikan.

Namun  15 persen belum  selesai dengan beberapa kendala yang dihadapi saat  pekerjaan tersebut dilaksanakan yakni cuaca,  transportasi dan ketersediaan material yang digunakan saat itu, tidak ada di lapangan.  ‘’Tapi data secara jelas, akan diserahkan secara tertulis kepada kami nanti,’’ terangnya. 

Baca Juga :  Di Merauke, Oknum Karyawan Diduga Bunuh Pacarnya    

Sementara untuk Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman  dan Pertanahan sebanyak 66 paket  jalan lingkungan telah dikerjakan. Dari  jumlah tersebut, 51 paket  100 persen telah selesai. Namun ada beberapa diantaranya belum dibayarkan  100 persen. ‘’Ini  kita minta kepada Inspektur untuk melihat ini dan mengkaji  cara menyelesaikan ini,’’ jelas.

Sedangkan  15 paket  pekerjaan tidak diselesaikan sampai  batas waktu 31 Desember 2022. Namun dari  Dinas  Perumahan Rakyat membuat addendum dengan dasar Pergub merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK)  Nomor 16 tahun 2022 untuk pihak ketiga melanjutkan dan menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan ketentuan pihak ketiga  diberi sanksi  denda 1/1000 dari pagu kontrak yang ada.  ‘’Informasi tadi bahwa dari 15 titik itu seluruhnya sudah selesai 100 persen tertanggal 20 Januari 2023 kemarin.

Baca Juga :  Inspektorat Diminta Segera Turun ke SD YPK Toray 

Dan pansus nantgi akan membuat rekomendasi untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada,’’ katanya.

Namun lanjut dia bahwa di lapangan ada dari pekerjaan tersebut yang tidak sesuai dengan panjang dan lebar  sehingga pihaknya  akan merekomendasikan ke Inspektorat untuk melakukan reviuw baik administrasinya juga terkait dengan denda keuangan. ‘’Sehingga fisik di lapangan mereka akan tahu berapa persen yang sudah  selesai dan dibayar sesuai dengan hasil pekerjaan mereka,’’ katanya. 

Johan  Paulus menambahkan bahwa pihaknya juaga sudah sepakat, apabila   sudah dilakukan addendum selama 4o hari namun  ada diantara  pihak  ketiga tersebut tidak mengerjakan atau menyelesaikan bahwa wajib putus kontrak dan di black list.

‘’Kalau sudah diblak list, maka 5 tahun tidak akan mendapat pekerjaan. Tapi, kami yakin  dan percaya pasti semua pihak ketiga yang mendapatkan paket 2022 lalu akan menyelesaikan dalam perpanjangan waktu selama  40 hari,’’ pungkasnya. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya