MERAUKE – Panitia Khusus (Pansus) III yang menangani infrastruktur terkait dengan realisasi paket pekerjaan tahun 2022 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan Dinas Perumahan Rakyat Kabupaten Merauke, Pansus DPD Kabupaten Merauke tersebut menghadirkan 3 pimpinan OPD yakni Kadis PU, Yanuarius Katmok, ST, MT, Kadis Perumahan Rakyat, Johan M. Rantepadang, ST, M.Si dan Inspektur Daerah Kabupaten Merauke, Drs. Rudy Erward Risamasu di ruang sidang DPRD Merauke, Rabu (25/1).
Wakil Pansus III DPRD Merauke, Johan Paulus, SE didampingi Sekertaris Pansus III Herman Silubun, SE, mengungkapkan, dari 2 OPD dan inspektorat yang dihadirkan untuk memberikan klarifikasi terkait dengan pekerjaan fisik 2022, diperoleh untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang sebanyak 85 persen pekerjaan fisik telah diselesaikan.
Namun 15 persen belum selesai dengan beberapa kendala yang dihadapi saat pekerjaan tersebut dilaksanakan yakni cuaca, transportasi dan ketersediaan material yang digunakan saat itu, tidak ada di lapangan. ‘’Tapi data secara jelas, akan diserahkan secara tertulis kepada kami nanti,’’ terangnya.
Sementara untuk Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan sebanyak 66 paket jalan lingkungan telah dikerjakan. Dari jumlah tersebut, 51 paket 100 persen telah selesai. Namun ada beberapa diantaranya belum dibayarkan 100 persen. ‘’Ini kita minta kepada Inspektur untuk melihat ini dan mengkaji cara menyelesaikan ini,’’ jelas.
Sedangkan 15 paket pekerjaan tidak diselesaikan sampai batas waktu 31 Desember 2022. Namun dari Dinas Perumahan Rakyat membuat addendum dengan dasar Pergub merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 tahun 2022 untuk pihak ketiga melanjutkan dan menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan ketentuan pihak ketiga diberi sanksi denda 1/1000 dari pagu kontrak yang ada. ‘’Informasi tadi bahwa dari 15 titik itu seluruhnya sudah selesai 100 persen tertanggal 20 Januari 2023 kemarin.
Dan pansus nantgi akan membuat rekomendasi untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada,’’ katanya.
Namun lanjut dia bahwa di lapangan ada dari pekerjaan tersebut yang tidak sesuai dengan panjang dan lebar sehingga pihaknya akan merekomendasikan ke Inspektorat untuk melakukan reviuw baik administrasinya juga terkait dengan denda keuangan. ‘’Sehingga fisik di lapangan mereka akan tahu berapa persen yang sudah selesai dan dibayar sesuai dengan hasil pekerjaan mereka,’’ katanya.
Johan Paulus menambahkan bahwa pihaknya juaga sudah sepakat, apabila sudah dilakukan addendum selama 4o hari namun ada diantara pihak ketiga tersebut tidak mengerjakan atau menyelesaikan bahwa wajib putus kontrak dan di black list.
‘’Kalau sudah diblak list, maka 5 tahun tidak akan mendapat pekerjaan. Tapi, kami yakin dan percaya pasti semua pihak ketiga yang mendapatkan paket 2022 lalu akan menyelesaikan dalam perpanjangan waktu selama 40 hari,’’ pungkasnya. (ulo/tho)