Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Satpol PP Sita Daging Domba, Sapi dan Kerbau

MERAUKE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Kabupaten Merauke bersama dengan Karantina Pertanian Kelas I Merauke dan Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan penyitaan terhadap daging sapi, kerbau dan domba di Gudang Penyimpanan Usaha Bintoro, jalan Pembangunan Merauke, Senin (12/9).

Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijay, S. STP, saat ditemui di sela penyitaan tersebut mengungkapkan, temuan ini berdasarkan informasi dari Satgas Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Merauke.

“Sesuai instruksi bupati Nomor 1 tahun 2022 tentang larangan memasukkan daging yang berpotensi menyebarkan PMK, kemudian kita melakukan Sidak atas informasi dari teman-teman Satgas dan kita temukan di Usaha Bintoro, “kata Fransiskus Kamijay.

Frans menjelaskan, setelah pihaknya menemukan selanjutnya dibuatkan berita acara untuk dilaporkan ke pimpinan dalam hal ini bupati untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti.”Kita  akan musnahkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Leher Korban Nyaris Putus

Menurutnya, barang yang diamankan dan disita tersebut berupa daging sapi, kerbau, dan domba yang semuanya didatangkan dari Australia dan India. “Jumlahnya kita belum ketahui secara pasti, tapi dari yang sudah kita catat, untuk domba 11 ekor, daging seleys 27 pak, kaki dan tulang campuran sapi sebanyak 6,7 Kg, daging domba 18 ball, domba potong 31,4 Kg serta daging campuran di outlet sebanyak 59,9 Kg,”jelasnya.

Ditanya sanksi lainnya yang akan diberikan kepada pemilik usaha, Frans menjelaskan, karena ini baru pertama kalinya maka yang diberikan adalah pembinaan untuk tidak mengulanginya lagi.

” Kita masih berikan pembinaan. Denda belum ada. Masih pembinaan karena baru pertama kalinya. Diharapkan tidak mengulangi lagi,” jelasnya.

Di tempat sama, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Merauke  Martha Bayu Wijaya menjelaskan, larangan untuk memasukkan daging sapi, kerbau, domba, kambing dan hewan yang berpotensi menularkan PMK sudah disosialisasikan kepada pengusaha dan masyarakat di Merauke.

Baca Juga :  Berlangsung sampai Pukul 19.30 WIT, Ini Tuntutan Demo Mahasiswa Jilid II

Namun saat sosialisasi itu, perwakilan Usaha Dagang Bintoro tidak ada, namun secara umum dianggap telah mengetahui karena saat itu sudah diundang secara resmi.

“Bayangkan kalau PMK ini menyebar di Merauke, berapa kerugian yang akan ditanggung oleh peternak dan kita semua. Karena itu, daging yang ada ini kita sita untuk dimusnahkan,” katanya.

Dari pihak UD Bintoro, jelas Martha Bayu Wilayah beralasan jika daging tersebut merupakan sisa dari stok untuk kebutuhan PON XX tahun 2021 lalu.” Tapi apapun alasannya, daging dari luar tidak bisa diedarkan karena adanya PMK tadi, “pungkasnya. (ulo/tho)

MERAUKE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Kabupaten Merauke bersama dengan Karantina Pertanian Kelas I Merauke dan Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan penyitaan terhadap daging sapi, kerbau dan domba di Gudang Penyimpanan Usaha Bintoro, jalan Pembangunan Merauke, Senin (12/9).

Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijay, S. STP, saat ditemui di sela penyitaan tersebut mengungkapkan, temuan ini berdasarkan informasi dari Satgas Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Merauke.

“Sesuai instruksi bupati Nomor 1 tahun 2022 tentang larangan memasukkan daging yang berpotensi menyebarkan PMK, kemudian kita melakukan Sidak atas informasi dari teman-teman Satgas dan kita temukan di Usaha Bintoro, “kata Fransiskus Kamijay.

Frans menjelaskan, setelah pihaknya menemukan selanjutnya dibuatkan berita acara untuk dilaporkan ke pimpinan dalam hal ini bupati untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti.”Kita  akan musnahkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Leher Korban Nyaris Putus

Menurutnya, barang yang diamankan dan disita tersebut berupa daging sapi, kerbau, dan domba yang semuanya didatangkan dari Australia dan India. “Jumlahnya kita belum ketahui secara pasti, tapi dari yang sudah kita catat, untuk domba 11 ekor, daging seleys 27 pak, kaki dan tulang campuran sapi sebanyak 6,7 Kg, daging domba 18 ball, domba potong 31,4 Kg serta daging campuran di outlet sebanyak 59,9 Kg,”jelasnya.

Ditanya sanksi lainnya yang akan diberikan kepada pemilik usaha, Frans menjelaskan, karena ini baru pertama kalinya maka yang diberikan adalah pembinaan untuk tidak mengulanginya lagi.

” Kita masih berikan pembinaan. Denda belum ada. Masih pembinaan karena baru pertama kalinya. Diharapkan tidak mengulangi lagi,” jelasnya.

Di tempat sama, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Merauke  Martha Bayu Wijaya menjelaskan, larangan untuk memasukkan daging sapi, kerbau, domba, kambing dan hewan yang berpotensi menularkan PMK sudah disosialisasikan kepada pengusaha dan masyarakat di Merauke.

Baca Juga :  Merauke Kini Mulai Produksi Pakan Ternak

Namun saat sosialisasi itu, perwakilan Usaha Dagang Bintoro tidak ada, namun secara umum dianggap telah mengetahui karena saat itu sudah diundang secara resmi.

“Bayangkan kalau PMK ini menyebar di Merauke, berapa kerugian yang akan ditanggung oleh peternak dan kita semua. Karena itu, daging yang ada ini kita sita untuk dimusnahkan,” katanya.

Dari pihak UD Bintoro, jelas Martha Bayu Wilayah beralasan jika daging tersebut merupakan sisa dari stok untuk kebutuhan PON XX tahun 2021 lalu.” Tapi apapun alasannya, daging dari luar tidak bisa diedarkan karena adanya PMK tadi, “pungkasnya. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya