MERAUKE-Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke memperingati hari bakti Adhaksa ke-63 dibawa sorotan tema penengakan hukum yang tegas dan humanis mengawal pembangunan nasional, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Sabtu (22/7).
Peringatan hari bakti Adhyaksa ini dilakukan secara sederhana dan interen di kalangan pegawai dan keluarga besar Kejaksaan Negeri Merauke.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merauke Radot Parulian, SH, MH, meminta seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Merauke untuk menjauhi perbuatan dan tindakan yang menyimpang.
‘’Saya berpesaan agar para pegawai melaksanakan tugas sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan tetap menjaga profesionalitas dan proporsional. Jauhi perbuatan atau tindakan yang menyimpang untuk menyalahgunakan kewenangan karena saat ini jamannya sudah berbeda dan kita harus melaksanakna tugas sesuai yang digariska oleh institusi dan kebijakan pimpinan,’’ tandas Kajari Radot Parulian.
Dikatakan sesuai dengan tema peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-63 tahun ini yakni penegakan hukum yang tegas dan humanis mengawal pembangunan nasional, dirinya mengharapkan kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Merauke untuk dapat melakukan penegakan hukum yang tegas dan humanis juga.
‘’Artinya penengakan hukum yang memperhatikan keadaan disekitar kita dan memahami apa yang dibutuhkan masyarakat. Namun kita juga tetap harus cermat. Cermat menyerap nilai-nilai keadilan yang tumbuh dan hidup di masyarakat. Hukum ditegakan dengan akal dan pikiran, sedangkan keadilan diasah dengan hati nurani. Jadi penengakan hukum yang tegas dan humanis menyeimbangkan antara hukum keadilan dan kemanfaatan untuk masyarakat,’’ terangnya.
Kajari juga meminta kepada semua pegawai Kejaksaan Negeri Merauke dapat melakukan evaluasi dan intropeksi terhadap kinerja yang dilaksanakan dalam setahun terakhir guna mempersiapkan diri menghadapi dinamika dan tantangan tugas kedepan yang dirasakan cukup kompleks yang membutuhkan fokus dan perhatian dari semua jajaran kejaksaan.
Sementara terkait dengan penaganan kasus, Kajari Radot Parulian menjelaskan bahwa di tahun ini sudah tercatat 2 kasus yang dilakukan Restorasi Justice (RJ). Dibandingkan tahun 2022 lalu, jumlah kasus yang di RJ sebanyak 6 kasus menempatkan Kejaksaan Negeri Merauke memperoleh piagam penghargaan.
Sedangkan untuk penanganan kasus korupsi, Kajari Radot Parulian menjelaskan bahwa untuk tahun ini sebanyak 4 perkara sudah dieksekusi dimana satu pelaku DPO kasus korupsi speed boat dari Dinas Lingkungan Kabupaten Mappi atas nama Sukiman. ‘’Untuk penangkapan DPO tersebut, kita kerja sama dengan kepolisian,’’ pungkasnya. (ulo)