Soal Pengembalian Dana Otsus
MERAUKE – Pemerintah Pusat bakal akan mengembalikan dana Otsus tahun 2026 hasil efisiensi kepada pemerintah 6 provinsi di Tanah Papua. Pengembalian dana Otsus 2026 hasil efisiensi tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu yang telah ditindaklanjuti Kementrian Keuangan Republik Indonesia.
Terkait dengan itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Selatan Heribertus Silvianus Silubun mengatakan, terkait dengan pengembalian dana Otsus hasil efisiensi di tahun 2026 tersebut pihaknya meminta dan mengharapkan kepada eksekutif sebagai eksekutor kegiatan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan yang ada.
‘’Kami minta dan berharap dana Otsus yang dikembalikan yang sebelumnya dilakukan efisiensi itu untuk digunakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat orang asli Papua,’’ kata Heribertus Silubun, di Bandara Mopah Merauke, Rabu (22/4).
Penggunaan dana Otsus sendiri sudah ada aturan dan petunjuknya yang diperuntukan untuk Pendidikan, Kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat serta infrastruktur yang ditujukan untuk orang asli Papua.
Soal Pengembalian Dana Otsus
MERAUKE – Pemerintah Pusat bakal akan mengembalikan dana Otsus tahun 2026 hasil efisiensi kepada pemerintah 6 provinsi di Tanah Papua. Pengembalian dana Otsus 2026 hasil efisiensi tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu yang telah ditindaklanjuti Kementrian Keuangan Republik Indonesia.
Terkait dengan itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Selatan Heribertus Silvianus Silubun mengatakan, terkait dengan pengembalian dana Otsus hasil efisiensi di tahun 2026 tersebut pihaknya meminta dan mengharapkan kepada eksekutif sebagai eksekutor kegiatan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan yang ada.
‘’Kami minta dan berharap dana Otsus yang dikembalikan yang sebelumnya dilakukan efisiensi itu untuk digunakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat orang asli Papua,’’ kata Heribertus Silubun, di Bandara Mopah Merauke, Rabu (22/4).
Penggunaan dana Otsus sendiri sudah ada aturan dan petunjuknya yang diperuntukan untuk Pendidikan, Kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat serta infrastruktur yang ditujukan untuk orang asli Papua.