Friday, April 26, 2024
25.7 C
Jayapura

Lakukan Sosialisasi, Sebelum Ambil Tindakan

Kasat Binmas Polres Merauke AKP Horas Nababan    ketika memberikan  penyuluhan dan   penyampaian maklumat Kapolri  kepada masyarakat kemarin.  ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE- Sebelum mengambil tindakan  hukum  terkait  dengan maklumat  Kapolri dan imbauan dari Kapolda Papua dalam rangka mengantisipasi  penyebaran virus Corona atau Covid-19, jajaran Polres Merauke keliling kota  menyampaikan imbauan dan   maklumat Kapolri lewat pengeras suara.

   Penyampaian  imbauan dan maklumat Kapolri  disampaikan Kasat Binmas Polres Merauke AKP Horas Nababan  bersama  jajaran Polsek,  Senin  (23/3).  Kasat Binmas  Horas Nababan  menjelaskan bahwa  imbauan dan   penyampaian  maklumat Kapolri  ini disampaikan di 6 titik  yaitu di Depan Pasar Wamanggu Merauke, Areal Pelabuhan Laut Yos Sudarso Merauke, Kampung Matandi Gudang Arang, Pelabuhan Gudang Arang, depan BRI Pasar Wamanggu dan depan Terminal Pasar Baru Mopah Merauke.  

Baca Juga :  Pendaftaran ASN ke PPS Hanya untuk Persiapan

   Dikatakan isi dari maklumat Kapolri tersebut antara lain tidak mengadakan kegiatan sosial, keagamaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan atau kegiatan lainnya seperti pertemuan sosial, konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga, kegiatan olah raga, hiburan, unjuk rasa, pawai, dan kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

   Kedua, tetap tenang dan tidak panik lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing, menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah, tidak melakukan penimbunan sembako atau kebutuhan masyarakat secara berlebihan. 

  “Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi Kepolisian setempat,” katanya.  

   Dikatakan,  untuk sementara  pihaknya  memberikan sosialisasi  kepada masyarakat  melalui   penmyampaian tersebut. Namun setelah  sosialisasi  tersebut dan ada yang melakukan pelanggaran maka pihaknya akan memberikan sanksi   atau tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan  yang berlaku.  (ulo/tri)   

Baca Juga :  Serius Bangun Kereta Api, Segera Bentuk Tim Asistensi   
Kasat Binmas Polres Merauke AKP Horas Nababan    ketika memberikan  penyuluhan dan   penyampaian maklumat Kapolri  kepada masyarakat kemarin.  ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE- Sebelum mengambil tindakan  hukum  terkait  dengan maklumat  Kapolri dan imbauan dari Kapolda Papua dalam rangka mengantisipasi  penyebaran virus Corona atau Covid-19, jajaran Polres Merauke keliling kota  menyampaikan imbauan dan   maklumat Kapolri lewat pengeras suara.

   Penyampaian  imbauan dan maklumat Kapolri  disampaikan Kasat Binmas Polres Merauke AKP Horas Nababan  bersama  jajaran Polsek,  Senin  (23/3).  Kasat Binmas  Horas Nababan  menjelaskan bahwa  imbauan dan   penyampaian  maklumat Kapolri  ini disampaikan di 6 titik  yaitu di Depan Pasar Wamanggu Merauke, Areal Pelabuhan Laut Yos Sudarso Merauke, Kampung Matandi Gudang Arang, Pelabuhan Gudang Arang, depan BRI Pasar Wamanggu dan depan Terminal Pasar Baru Mopah Merauke.  

Baca Juga :  Akhirnya Setujui Pemindahan  75 ASN ke PPS

   Dikatakan isi dari maklumat Kapolri tersebut antara lain tidak mengadakan kegiatan sosial, keagamaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan atau kegiatan lainnya seperti pertemuan sosial, konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga, kegiatan olah raga, hiburan, unjuk rasa, pawai, dan kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

   Kedua, tetap tenang dan tidak panik lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing, menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah, tidak melakukan penimbunan sembako atau kebutuhan masyarakat secara berlebihan. 

  “Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi Kepolisian setempat,” katanya.  

   Dikatakan,  untuk sementara  pihaknya  memberikan sosialisasi  kepada masyarakat  melalui   penmyampaian tersebut. Namun setelah  sosialisasi  tersebut dan ada yang melakukan pelanggaran maka pihaknya akan memberikan sanksi   atau tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan  yang berlaku.  (ulo/tri)   

Baca Juga :  Pendaftaran ASN ke PPS Hanya untuk Persiapan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya