Saturday, April 27, 2024
25.7 C
Jayapura

Jadi Pengedar Ganja, Oknum Pelajar Dibekuk

Pelaku  bersama  dengan barang  bukti  berupa 12 Paket Narkoba jenis Ganja dan uang tunai sebesar   Rp 300 ribu yang berhasil  diamankan Polisi, Jumat (13/3). (FOTO: Sulo/Cepos)  

MERAUKE-Seorang  pengedar  ganja  yang juga  masih berstatus  pelajar  berhasil  dibekuk  Satuan  Reserse Narkoba  Polres Merauke,  di Jalan Cikombong, Kelurahan Kamundu Merauke,   Jumat (13/3). Pelaku  berinisial RA   tersebut ditangkap sekitar pukul 17.30    WIT.

    Kapolres  Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasat ResNarkoba AKP Subur Hartono membenarkan  penangkapan pengedar ganja tersebut.  Menurut Kasat Narkoba,   dari penangkapan pelajar 15 tahun   tersebut  berhasil diamankan  barang bukti  sebanyak  12 paket kertas  yang berisi  ganja, 1  buah kantong plastik hitam, 1 buah tas Noken warna lurik dan uang tunai sebesar Rp 300.000 yang diduga   hasil penjualan  ganja tersebut. 

 Kasus   penangkapan  ini  jelas Kasat Narkoba  berawal saat anggotanya mendapatkan informasi lapangan terkait adanya masyarakat  yang sedang konsumsi Miras dan menggunakan ganja.  Kemudian  pada pukul  16.30 WIT, seluruh anggota Ospnal dikumpulkan  untuk  melakukan pengintaian  penangkapan di sekitar  wilayah yang  diinformasi masyarakat.  

Baca Juga :  113 Calon Wisudawan STIA KD, Mandi Kembang 

    Pada pukul 17.30 WIT,  anggota Opsnal yang dipimpin Ipda S. Lewir mendatangi tempat berkumpul masyarakat yang sedang minum miras tersebut dan melihat 2 orang laki-laki. Ketika   Tim menghampiri, salah satu   dari mereka  langsung  melarikan  diri.  Sedangkan  pelaku saat itu telah membuang sejumlah uang kertas di jalan kemudian pelaku ditangkap dan dibawa ke mobil. 

 Dalam mobil diperiksa lalu  tas Noken yang pelaku bawa, telah ditemukan sebuah kantong plastik hitam yang berisi bungkusan kertas yg berisi ganja. Selanjutnya pelaku dan BB saat itu juga langsung diamankan dan dibawa ke   Polres Merauke guna proses hukum lebih lanjut.   Sementara  saat menjalani pemeriksaan sementara, tersangka mengaku   jika ganja  tersebut berasal dari  PNG melalui  pintu  jalan tikus Bus  Stop di Distrik Jair  Kabupaten Boven   Digoel.   Pelaku mengelak sebagai pemilik  dari bartang haram tersebut. ‘’Saya  hanya dititipkan saya,’’ katanya mengelak. 

Baca Juga :  Masjid Raya Baiturrahim Siapkan Ratusan Takjil 

   Kendati mengelak, namun dari pemeriksaan urine yang   dilakukan  Satnarkoba Polres Merauke, pelaku  positif menggunakan  Narkoba. “Hasil pemeriksaan urine, pelaku  positif menggunakan  Narkoba,’’ kata  Kasat Narkoba  AKP Subur Hartono. (ulo/tri)  

Pelaku  bersama  dengan barang  bukti  berupa 12 Paket Narkoba jenis Ganja dan uang tunai sebesar   Rp 300 ribu yang berhasil  diamankan Polisi, Jumat (13/3). (FOTO: Sulo/Cepos)  

MERAUKE-Seorang  pengedar  ganja  yang juga  masih berstatus  pelajar  berhasil  dibekuk  Satuan  Reserse Narkoba  Polres Merauke,  di Jalan Cikombong, Kelurahan Kamundu Merauke,   Jumat (13/3). Pelaku  berinisial RA   tersebut ditangkap sekitar pukul 17.30    WIT.

    Kapolres  Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasat ResNarkoba AKP Subur Hartono membenarkan  penangkapan pengedar ganja tersebut.  Menurut Kasat Narkoba,   dari penangkapan pelajar 15 tahun   tersebut  berhasil diamankan  barang bukti  sebanyak  12 paket kertas  yang berisi  ganja, 1  buah kantong plastik hitam, 1 buah tas Noken warna lurik dan uang tunai sebesar Rp 300.000 yang diduga   hasil penjualan  ganja tersebut. 

 Kasus   penangkapan  ini  jelas Kasat Narkoba  berawal saat anggotanya mendapatkan informasi lapangan terkait adanya masyarakat  yang sedang konsumsi Miras dan menggunakan ganja.  Kemudian  pada pukul  16.30 WIT, seluruh anggota Ospnal dikumpulkan  untuk  melakukan pengintaian  penangkapan di sekitar  wilayah yang  diinformasi masyarakat.  

Baca Juga :  SD Xaverius 2 Terapkan Literasi Pojok Baca

    Pada pukul 17.30 WIT,  anggota Opsnal yang dipimpin Ipda S. Lewir mendatangi tempat berkumpul masyarakat yang sedang minum miras tersebut dan melihat 2 orang laki-laki. Ketika   Tim menghampiri, salah satu   dari mereka  langsung  melarikan  diri.  Sedangkan  pelaku saat itu telah membuang sejumlah uang kertas di jalan kemudian pelaku ditangkap dan dibawa ke mobil. 

 Dalam mobil diperiksa lalu  tas Noken yang pelaku bawa, telah ditemukan sebuah kantong plastik hitam yang berisi bungkusan kertas yg berisi ganja. Selanjutnya pelaku dan BB saat itu juga langsung diamankan dan dibawa ke   Polres Merauke guna proses hukum lebih lanjut.   Sementara  saat menjalani pemeriksaan sementara, tersangka mengaku   jika ganja  tersebut berasal dari  PNG melalui  pintu  jalan tikus Bus  Stop di Distrik Jair  Kabupaten Boven   Digoel.   Pelaku mengelak sebagai pemilik  dari bartang haram tersebut. ‘’Saya  hanya dititipkan saya,’’ katanya mengelak. 

Baca Juga :  Masjid Raya Baiturrahim Siapkan Ratusan Takjil 

   Kendati mengelak, namun dari pemeriksaan urine yang   dilakukan  Satnarkoba Polres Merauke, pelaku  positif menggunakan  Narkoba. “Hasil pemeriksaan urine, pelaku  positif menggunakan  Narkoba,’’ kata  Kasat Narkoba  AKP Subur Hartono. (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya