MERAUKE– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Merauke meminta Pemerintah Kabupaten Merauke melakukan upaya ke pemerintah pusat, agar memberikan kebijakan terkait dengan pembagian penerimaan hasil pajak daerah kepada Pemerintah Kabupaten Merauke, tanpa harus menunggu terbentuknya DPR Provinsi Papua Selatan.
Permintaan ini disampaikan melalui Pansus Perubahan APBD Kabupaten Merauke tahun 2023 oleh Wakil Ketua Pansus Johan Frederick Paulus, dalam sidang lanjutan pembahasan Perubahan APBD 2023 dan Non APBD, di ruang Sidang DPR Kabupaten Merauke, Sabtu (23/9).
Untuk diketahui, pada APBD induk 2023, Pemkab Merauke mengalokasikan penerimaan hasil pajak daerah pada APBD induk 2023 sebesar Rp 42, 347 miliar. Namun setelah perubahan yang terealisasikan hanya Rp 6 miliar.
Ini karena penerimaan hasil pajak yang dikelola Provinsi Papua Selatan seperti Samsat, perizinan dibidang kehutanan, perikanan dan kelautan, penggunaan air tanah, belum dilakukan bagi hasil dikarenakan peraturan daerah (Perda) terkait dengan penerimaan tersebut belum ada, karena DPR Papua Selatan belum terbentuk.
Dewan juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten Merauke untuk serius menggali potensi daerah melalui potensi sumber daya alam yang dimiliki, serta berupaya membangun kesadaran masyarakat yang taat bayar pajak.
Sebab Dewan berpendapat bahwa angka ketergantungan Kabupaten Merauke kepada pemerintah pusat masih sangat tinggi dan belum menunjukan kemandirian. Karena pendapatan daerah baru menyumbang 6,57 persen terhadap total APBD Kabupaten Merauke tahun 2023. Sedangkan pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar 92,47 persen.
Diketahui APBD Kabupaten Merauke 2023 setelah perubahan sebesar Rp 2,264 triliun. Dari jumlah tersebut, PAD Kabupaten Merauke setelah perubahan sebesar Rp 167,39 miliar. (ulo/ary)