Monday, April 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Dinilai Ada Curangan, Pilkam Furamanderu Dilaporkan ke Polisi   

MERAUKE- Karena dinilai ada curangan, pemilihan kepala Kampung (Pilkam) Furamanderu, Distrik Kimaam dilaporkan ke  Polres Merauke. Laporan itu dilakukan oleh salah satu calon kepala Kampung Furamanderu Aloysius Kada  yang berada pada nomor urut 3, saksi dari nomor urut 3 bernama Bernadus Kamawen dan salah satu panitia pemilihan Kepala Kampung Furamenderu, Leonardus Garima dengan mendatangi SPKT Polres Merauke, Senin (30/10/2023).

Kepada petugas SPKT Polres Merauke,  Bernadus Kamawen dan Leonardus Garima menjelaskan bahwa pemilihan kepala Kampung Furamanderu yang dimenangkan Lazarus Yeri yang berada di nomor urut 2,  yang tak lain  mantan kepala kampung satu periode yang kembali maju dalam pemilihan tersebut karena  penuh kecurangan.

Pertama, kata Leonardus  Garima, karena yang bersangkutan  saat maju tidak memiliki ijazah SD  dan belum membuat laporan  pertanggungjawaban penggunaan anggaran dana desa yang wajib dimasukan yang bersangkutan sebagai mantan kepala kampung.

Baca Juga :  11 Kampung di Distrik Waan Banjir Rob

‘’Kedua, ada 4 orang dari kampung lain yang ikut mencoplos, lalu 2 anak dibawah umur juga mencplos,’’ katanya.

Ketiga lanjut dia, dari 13 warga Kampung   Furamanderu yang tidak masuk dalam DPT, hanya 7 orang yang diperbolehkan mencoplos. Sementara 6 orang tidak diberi kesempatan lagi mencoplos dengan alasan panitia sudah capek. ‘’Padahal 6 warga ini  sudah ada di TPS,’’ katanya. 

Pada Pemilihan tersebut,  Lazarus Yeri  mendapatkan 104 suara sah, sedangkan  Furamanderu Aloysius mendapatkan 101 suara sah atau hanya terpaut 3 suara sah. 

‘’Ketua panitia adalah sekretaris kampung.  Bernadus  Kamawen menambahkan bahwa  pihaknya sudah berada di Merauke selama 5 bulan untuk memperjuangkan kecurangan ini namun tidak mendapatkan respon dari instansi terkait. ‘’Makanya kami datang ke Polres,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Mau Berusaha, Jangan Hanya Berharap Bantuan Modal dari Pemerintah 

Namun petugas  SPKT yang menerima laporan tersebut meminta ketiga orang tersebut untuk membuat pengaduan saja. ‘’Karena untuk kasus seperti ini tidak ditangani oleh kepolisian secara langsung, karena  untuk pemilihan kepala kampung ada Panwasnya.

Kalau ada masalah seperti ini seharusnya dilaporkan langsung ke pengawanya pemiliannya saat itu. Kecuali kalau dalam pemilihan itu terjadi tindak pidana, misalnya ada penganiayaan maka yang kita tangani adalah penganiayannya,’’ kata petigas SPKT yang menerima ketiga orang tersebut. (ulo)   

MERAUKE- Karena dinilai ada curangan, pemilihan kepala Kampung (Pilkam) Furamanderu, Distrik Kimaam dilaporkan ke  Polres Merauke. Laporan itu dilakukan oleh salah satu calon kepala Kampung Furamanderu Aloysius Kada  yang berada pada nomor urut 3, saksi dari nomor urut 3 bernama Bernadus Kamawen dan salah satu panitia pemilihan Kepala Kampung Furamenderu, Leonardus Garima dengan mendatangi SPKT Polres Merauke, Senin (30/10/2023).

Kepada petugas SPKT Polres Merauke,  Bernadus Kamawen dan Leonardus Garima menjelaskan bahwa pemilihan kepala Kampung Furamanderu yang dimenangkan Lazarus Yeri yang berada di nomor urut 2,  yang tak lain  mantan kepala kampung satu periode yang kembali maju dalam pemilihan tersebut karena  penuh kecurangan.

Pertama, kata Leonardus  Garima, karena yang bersangkutan  saat maju tidak memiliki ijazah SD  dan belum membuat laporan  pertanggungjawaban penggunaan anggaran dana desa yang wajib dimasukan yang bersangkutan sebagai mantan kepala kampung.

Baca Juga :  Di Jembatan Youtefa, Penumpang Tewas Tabrak Median Jalan

‘’Kedua, ada 4 orang dari kampung lain yang ikut mencoplos, lalu 2 anak dibawah umur juga mencplos,’’ katanya.

Ketiga lanjut dia, dari 13 warga Kampung   Furamanderu yang tidak masuk dalam DPT, hanya 7 orang yang diperbolehkan mencoplos. Sementara 6 orang tidak diberi kesempatan lagi mencoplos dengan alasan panitia sudah capek. ‘’Padahal 6 warga ini  sudah ada di TPS,’’ katanya. 

Pada Pemilihan tersebut,  Lazarus Yeri  mendapatkan 104 suara sah, sedangkan  Furamanderu Aloysius mendapatkan 101 suara sah atau hanya terpaut 3 suara sah. 

‘’Ketua panitia adalah sekretaris kampung.  Bernadus  Kamawen menambahkan bahwa  pihaknya sudah berada di Merauke selama 5 bulan untuk memperjuangkan kecurangan ini namun tidak mendapatkan respon dari instansi terkait. ‘’Makanya kami datang ke Polres,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Pintu Ruangan Direktur RSUD Tanah Merah yang Dipalang Akhirnya Dibuka

Namun petugas  SPKT yang menerima laporan tersebut meminta ketiga orang tersebut untuk membuat pengaduan saja. ‘’Karena untuk kasus seperti ini tidak ditangani oleh kepolisian secara langsung, karena  untuk pemilihan kepala kampung ada Panwasnya.

Kalau ada masalah seperti ini seharusnya dilaporkan langsung ke pengawanya pemiliannya saat itu. Kecuali kalau dalam pemilihan itu terjadi tindak pidana, misalnya ada penganiayaan maka yang kita tangani adalah penganiayannya,’’ kata petigas SPKT yang menerima ketiga orang tersebut. (ulo)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya