Friday, January 16, 2026
26.1 C
Jayapura

DPRD Dukung Kepala Distrik  Awasi Guru dan Nakes

MERAUKE-  Wakil Ketua II DPRD Merauke, Dominikus Ulukyanan, S.Pd yang juga sebagai koordinator penanganan masalah pendidikan di DPRD Merauke menyatakan sepakat dan mendukung masalah pengawasan tenaga guru dan Tenaga Kesehatan (Nakes) di pedalaman diserahkan ke kepala distrik.   

‘’Sebenarnya kita semua sepakat seperti itu. Kita dari dewan sangat mendukung,’’ tandas Dominikus Ulukyanan, saat dihubungi media ini, Kamis (22/9).

   Namun  menurut Dominikus, aturan tersebut masih merupakan wacana. Belum diterapkan sampai sekarang. Seharusnya, lanjut politisi dari Partai Golongan Karya ini, kewenangan yang dilimpahkan tersebut harusnya dibuat secara tertulis dalam bentuk keputusan bupati atau peraturan bupati, sehingga menjadi dasar hukum bagi kepala distrik dalam mengambil tindakan.

Baca Juga :  Kasus Pengeroyokan Berujung Maut Direkontruksi

‘’Harus  dibuat dalam bentuk keputusan bupati atau aturan bupati, sehingga ada dasar hukum bagi kepala distrik dalam mengambil tindakan,’’tandasnya.

Dominikus Ulukyanan mengungkapkan, dulu saat dirinya masih menjadi guru, aturan tersebut sudah dijalankan. Namun belakangan putus dan sekarang kembali diterapkan. Menurutnya, hal itu sangat efektif jika pengawasan tenaga guru dan Nakes diberikan kepada kepala distrik. Namun yang menjadi catatan bahwa kepala distrik dan aparatnya juga harus lebih banyak berada di tempat tugas. Sebab, bagaimana mau melakukan pengawasan kalau kepala distrik dan aparatnya juga lari-lari dari  tugas.

  Dominikus Ulukyanan menambahkan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan mengundang pemerintah untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah guru, terutama di basis orang asli Papua. (ulo/tho)   

Baca Juga :  Sapi Kurban Jokowi Seberat 930 Kg 

MERAUKE-  Wakil Ketua II DPRD Merauke, Dominikus Ulukyanan, S.Pd yang juga sebagai koordinator penanganan masalah pendidikan di DPRD Merauke menyatakan sepakat dan mendukung masalah pengawasan tenaga guru dan Tenaga Kesehatan (Nakes) di pedalaman diserahkan ke kepala distrik.   

‘’Sebenarnya kita semua sepakat seperti itu. Kita dari dewan sangat mendukung,’’ tandas Dominikus Ulukyanan, saat dihubungi media ini, Kamis (22/9).

   Namun  menurut Dominikus, aturan tersebut masih merupakan wacana. Belum diterapkan sampai sekarang. Seharusnya, lanjut politisi dari Partai Golongan Karya ini, kewenangan yang dilimpahkan tersebut harusnya dibuat secara tertulis dalam bentuk keputusan bupati atau peraturan bupati, sehingga menjadi dasar hukum bagi kepala distrik dalam mengambil tindakan.

Baca Juga :  Diiringi Isak Tangis, Jenazah Ketua DPRD Merauke Dimakamkan 

‘’Harus  dibuat dalam bentuk keputusan bupati atau aturan bupati, sehingga ada dasar hukum bagi kepala distrik dalam mengambil tindakan,’’tandasnya.

Dominikus Ulukyanan mengungkapkan, dulu saat dirinya masih menjadi guru, aturan tersebut sudah dijalankan. Namun belakangan putus dan sekarang kembali diterapkan. Menurutnya, hal itu sangat efektif jika pengawasan tenaga guru dan Nakes diberikan kepada kepala distrik. Namun yang menjadi catatan bahwa kepala distrik dan aparatnya juga harus lebih banyak berada di tempat tugas. Sebab, bagaimana mau melakukan pengawasan kalau kepala distrik dan aparatnya juga lari-lari dari  tugas.

  Dominikus Ulukyanan menambahkan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan mengundang pemerintah untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah guru, terutama di basis orang asli Papua. (ulo/tho)   

Baca Juga :  Guru P3K Tidak Bisa Dipindahkan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya