Tuesday, June 24, 2025
21.7 C
Jayapura

Berkas Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Katolik Dinyatakan Lengkap

MERAUKE– Berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap 3 tersangka dugaan korupsi pembangunan gereja Katolik Santa Maria Fatima, Kelapa Lima Merauke yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Merauke dinyatakan lengkap.

‘’Untuk berkas pemeriksaan terhadap ketiga tersangka itu sudah kami nyatakan lengkap atau P.21,’’ kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merauke Sulta D. Sihotang melalui Kasi Pidana Khusus Donny Stiven Umbora, dihubungi media ini lewat telpon selulernya, Jumat (20/6/2025).

Diketahui, Kejaksaan Negeri Merauke telah menetapkan 3 tersangka untuk pembangunan gedung gereja Katolik Santa Maria Fatima tahap kedua. Ketiga tersangka itu yakni MYA selaku Pejabat Pembuat Komitmen, PWT selaku Direktur CV. Buako dan VN alias A selaku pemilik manfaat (Beneficial Owner) dari CV. Buako

Baca Juga :  H-1, Baru 8 Parpol Laporkan Pencermatan ke KPU Merauke

Karena berkas pemeriksaannya dinyatakan lengkap, lanjut Donny Stiven Umbora, maka pihaknya akan segera melimpahkan ketiga tersangka tersebut ke Pengadilan Tindak PIdana Korupsi di Pengadilan Negeri Jayapura.

‘’Rencananya Senin 23 Juni 2025 besok kami akan limpahkan ketiga tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Tipikor,’’ tandasnya.

Ketiga tersangka tersebut ditahan sejak 29 April 2025. Selanjutnya, Kejaksaan memperpanjang penahanan dari tanggal tanggal 19 Mei dan masa penahanannya akan berakhir pada 27 Juni 2025. Artinya, sebelum masa penahanan tersebut berakhir kejaksaan Negeri Merauke telah melimpahkan tersangka dan barang bukti.

Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan pembangunan Gereja Santa Maria Fatima Kelapa Lima Merauke tahap II tahun 2023 untuk fisik sebesar Rp 9 miliar ditambah Rp 1 miliar sehingga total menjadi Rp 10 miliar ditambah pengawasan sebesar Rp 270 juta.

Baca Juga :  Divonis 6,5 Tahun, Mantan Sekda Mappi Banding

Namun dalam pelaksanaannya, diduga ada tindak pidana korupsi yang terjadi.
Dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 4,82 miliar. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE– Berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap 3 tersangka dugaan korupsi pembangunan gereja Katolik Santa Maria Fatima, Kelapa Lima Merauke yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Merauke dinyatakan lengkap.

‘’Untuk berkas pemeriksaan terhadap ketiga tersangka itu sudah kami nyatakan lengkap atau P.21,’’ kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merauke Sulta D. Sihotang melalui Kasi Pidana Khusus Donny Stiven Umbora, dihubungi media ini lewat telpon selulernya, Jumat (20/6/2025).

Diketahui, Kejaksaan Negeri Merauke telah menetapkan 3 tersangka untuk pembangunan gedung gereja Katolik Santa Maria Fatima tahap kedua. Ketiga tersangka itu yakni MYA selaku Pejabat Pembuat Komitmen, PWT selaku Direktur CV. Buako dan VN alias A selaku pemilik manfaat (Beneficial Owner) dari CV. Buako

Baca Juga :  Tetapkan Setiap 14 Agustus Hari Libur Fakultatif

Karena berkas pemeriksaannya dinyatakan lengkap, lanjut Donny Stiven Umbora, maka pihaknya akan segera melimpahkan ketiga tersangka tersebut ke Pengadilan Tindak PIdana Korupsi di Pengadilan Negeri Jayapura.

‘’Rencananya Senin 23 Juni 2025 besok kami akan limpahkan ketiga tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Tipikor,’’ tandasnya.

Ketiga tersangka tersebut ditahan sejak 29 April 2025. Selanjutnya, Kejaksaan memperpanjang penahanan dari tanggal tanggal 19 Mei dan masa penahanannya akan berakhir pada 27 Juni 2025. Artinya, sebelum masa penahanan tersebut berakhir kejaksaan Negeri Merauke telah melimpahkan tersangka dan barang bukti.

Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan pembangunan Gereja Santa Maria Fatima Kelapa Lima Merauke tahap II tahun 2023 untuk fisik sebesar Rp 9 miliar ditambah Rp 1 miliar sehingga total menjadi Rp 10 miliar ditambah pengawasan sebesar Rp 270 juta.

Baca Juga :  Lukas Enembe Pastikan Hadir di Sidang Perdana

Namun dalam pelaksanaannya, diduga ada tindak pidana korupsi yang terjadi.
Dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 4,82 miliar. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/