Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Membandel, Satu Usaha Warung Makan Di-Police Line

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke saat memberikan peringatan ketiga dan  police line  terhadap satu usaha   warung makan  Lalapan  di Jalan  Raya Mandala  karena  ketiga kalinya kedapatan melanggar  instruksi  Bupati Merauke dalam rangka  penanganan Covid-19, Senin  (20/4). (FOTO: Dyonisius Herry for Cepos )

MERAUKE-Karena dianggap membandel dan tidak mau mematuhi  imbauan dan instruksi   pemerintah  daerah dalam  rangka pengendalian wabah  pandemi  Covid-19 di Kabupaten  Merauke, sebuah  usaha warung makan lalapan di jalan Raya Mandala  terpaksa diberi  police  line oleh Satuan  Polisi Pamong Praja.   

  Sekretaris Satuan  Polisi  Pamong Praja  Kabupaten Merauke Dyonisius Herry R.  yang memimpin langsung  patroli dan penertiban pada Senin  (20/4) malam ketika  ditemui  media ini  mengungkapkan bahwa  rumah makan yang dipasang  police line  tersebut  karena  tidak mengindahkan instruksi dan larangan dari Pemerintah  Kabupaten Merauke. 

  Dimana rumah makan  tersebut  sudah dua kali diberi peringatan  dengan menempel stiker   di depan  usaha  rumah makan  tersebut,  namun masih melakukan  pelanggaran. Dimana, rumah  makan  ini  masih  melayani  pembeli di tempat  dan buka  di atas  pukul  20.00  WIT. 

Baca Juga :  Rakyat Jangan Terpecah Karena Pilkada

  “Dari   depan memang  warungnya  tutup, tapi  ternyata  buka  dari belakang  dan  melayani  pembeliannya makan di tempat. Padahal, sebelumnya   sudah diberi  peringatan,’’katanya.    

   Rumah makan ini  sendiri  lanjut Dyonisius  Herry belum   bisa  menunjukkan  izin  usahanya dengan  alasan  pemilik dari rumah  makan  tersebut masih  di luar  Merauke. “Tapi, kita   sudah  police line, artinya tidak boleh buka dan kemungkinan  izinnya nanti  kita  cabut untuk menjadi   pelajaran bagi  yang lainnya. Bahwa   pemerintah tidak main-main  soal  Covid-19    ini,’’ jelasnya. 

   Selain  rumah makan lalapan yang  di-police line  tersebut, Dyonisius Herry R mengaku pihaknya  juga  telah memberikan  peringatan dua kali kepada  tiga usaha lainnya yang  melanggar  instruksi   Bupati  Merauke. “Sementara  dalam   pengawasan secara ketat. Kalau  kedapatan melanggar lagi maka kita akan  beri police  line untuk tidak buka sama sekali,” tandasnya. (ulo/tri)   

Baca Juga :  Tempat Hiburan Malam Juga Disemprot Disinfektan
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke saat memberikan peringatan ketiga dan  police line  terhadap satu usaha   warung makan  Lalapan  di Jalan  Raya Mandala  karena  ketiga kalinya kedapatan melanggar  instruksi  Bupati Merauke dalam rangka  penanganan Covid-19, Senin  (20/4). (FOTO: Dyonisius Herry for Cepos )

MERAUKE-Karena dianggap membandel dan tidak mau mematuhi  imbauan dan instruksi   pemerintah  daerah dalam  rangka pengendalian wabah  pandemi  Covid-19 di Kabupaten  Merauke, sebuah  usaha warung makan lalapan di jalan Raya Mandala  terpaksa diberi  police  line oleh Satuan  Polisi Pamong Praja.   

  Sekretaris Satuan  Polisi  Pamong Praja  Kabupaten Merauke Dyonisius Herry R.  yang memimpin langsung  patroli dan penertiban pada Senin  (20/4) malam ketika  ditemui  media ini  mengungkapkan bahwa  rumah makan yang dipasang  police line  tersebut  karena  tidak mengindahkan instruksi dan larangan dari Pemerintah  Kabupaten Merauke. 

  Dimana rumah makan  tersebut  sudah dua kali diberi peringatan  dengan menempel stiker   di depan  usaha  rumah makan  tersebut,  namun masih melakukan  pelanggaran. Dimana, rumah  makan  ini  masih  melayani  pembeli di tempat  dan buka  di atas  pukul  20.00  WIT. 

Baca Juga :  Personel dan Persit Kodim Merauke Ikuti Sosialisasi Kanker dan Tumor 

  “Dari   depan memang  warungnya  tutup, tapi  ternyata  buka  dari belakang  dan  melayani  pembeliannya makan di tempat. Padahal, sebelumnya   sudah diberi  peringatan,’’katanya.    

   Rumah makan ini  sendiri  lanjut Dyonisius  Herry belum   bisa  menunjukkan  izin  usahanya dengan  alasan  pemilik dari rumah  makan  tersebut masih  di luar  Merauke. “Tapi, kita   sudah  police line, artinya tidak boleh buka dan kemungkinan  izinnya nanti  kita  cabut untuk menjadi   pelajaran bagi  yang lainnya. Bahwa   pemerintah tidak main-main  soal  Covid-19    ini,’’ jelasnya. 

   Selain  rumah makan lalapan yang  di-police line  tersebut, Dyonisius Herry R mengaku pihaknya  juga  telah memberikan  peringatan dua kali kepada  tiga usaha lainnya yang  melanggar  instruksi   Bupati  Merauke. “Sementara  dalam   pengawasan secara ketat. Kalau  kedapatan melanggar lagi maka kita akan  beri police  line untuk tidak buka sama sekali,” tandasnya. (ulo/tri)   

Baca Juga :  Hasil Identifikasi, 3 Kios yang Terbakar Karena Kompor 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya