Saturday, April 20, 2024
26.7 C
Jayapura

Hasil Identifikasi, 3 Kios yang Terbakar Karena Kompor 

MERAUKE-Hasil identifikasi  yang dilakukan oleh Reserse Kriminal Polres Merauke saat melakukan olah Tempat Kejadian  Perkara (TKP) diperoleh keterangan jika kebakaran 3 petak warung makan dan kios di samping  Polres Merayuke, akibat kompor. 

‘’Hasil identifikasi yang kita lakukan kemarin, bahwa kebakaran itu akibat kompor  yang jatuh saat salah satu karyawan dari pemilik Warung pak Naryo mengangkat nasi dari kompor,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim  AKP Najamuddin, MH, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/1).

Saat kompor yang menyala dan panas  tersebut jatuh ke bawah lantai, minyak yang ada dalam kompor tumpah  dan terbakar  yang merembet ke kompor minyak lainnya yang sedang menyala.  Kemudian  api membakar dinding dapur yang dari kayu dan tripleks.  ‘’Barang bukti yang ditemukan tumpahan minyak tanah kompor. Itu yang menyebabkan kebakaran. Sementara bangunan dari kayu semua,’’ terangnya.

Baca Juga :  2023, Pemkab Terima Dana Otsus Hampir Rp 200 Miliar

Kasat menjelaskan, bangunan yang terbakar tersebut adalah bangunan dari para korban tersebut. ‘’Yang penting semua selamat. Tidak ada korban jiwa. Kerugian, kerugian  sendiri bukan orang lain. Kalau tidak ada, bangunan itu swadaya dari mereka,’’ jelasnya.

Secara terpisah, Kapolres  Untung Sangaji, mengungkapkan, setelah kebakaran tersebut  tidak boleh lagi ada bangunan kios di tempat tersebut.  ‘’Kita akan kosongkan,’’ terangnya.

Diketahui selama ini  tanah tersebut masih  diklaim  kedua pihak sebagai pemilik tanah  yakni Polres Merauke dan Pertamina. Namun  Kapolres menengaskan, tanah itu milik Polri yang dulu dipinjamkan kepada Pertamina. ‘’Itu milik Polres Merauke,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Tiga Pelaku Pencurian Mesin Hand Traktor Diringkus   

Kapolres menjelaskan, dulu Pertamina diberi surat untuk hak guna pakai dengan batas kurun waktu tertentu. Sedangkan hak guna bangunan tidak. ‘’Nanti setelah itu kita tertibkan bahwa sudah selesai. Jangan diperpanjang lagi,’’pungkasnya. (ulo/tho)    

MERAUKE-Hasil identifikasi  yang dilakukan oleh Reserse Kriminal Polres Merauke saat melakukan olah Tempat Kejadian  Perkara (TKP) diperoleh keterangan jika kebakaran 3 petak warung makan dan kios di samping  Polres Merayuke, akibat kompor. 

‘’Hasil identifikasi yang kita lakukan kemarin, bahwa kebakaran itu akibat kompor  yang jatuh saat salah satu karyawan dari pemilik Warung pak Naryo mengangkat nasi dari kompor,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim  AKP Najamuddin, MH, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/1).

Saat kompor yang menyala dan panas  tersebut jatuh ke bawah lantai, minyak yang ada dalam kompor tumpah  dan terbakar  yang merembet ke kompor minyak lainnya yang sedang menyala.  Kemudian  api membakar dinding dapur yang dari kayu dan tripleks.  ‘’Barang bukti yang ditemukan tumpahan minyak tanah kompor. Itu yang menyebabkan kebakaran. Sementara bangunan dari kayu semua,’’ terangnya.

Baca Juga :  Tidak Mau Lagi Jadi Pemulung, Warga Pintu Air Bakar Karung

Kasat menjelaskan, bangunan yang terbakar tersebut adalah bangunan dari para korban tersebut. ‘’Yang penting semua selamat. Tidak ada korban jiwa. Kerugian, kerugian  sendiri bukan orang lain. Kalau tidak ada, bangunan itu swadaya dari mereka,’’ jelasnya.

Secara terpisah, Kapolres  Untung Sangaji, mengungkapkan, setelah kebakaran tersebut  tidak boleh lagi ada bangunan kios di tempat tersebut.  ‘’Kita akan kosongkan,’’ terangnya.

Diketahui selama ini  tanah tersebut masih  diklaim  kedua pihak sebagai pemilik tanah  yakni Polres Merauke dan Pertamina. Namun  Kapolres menengaskan, tanah itu milik Polri yang dulu dipinjamkan kepada Pertamina. ‘’Itu milik Polres Merauke,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Dukcapil Musnahkan 6.720 Blanko KTP Invalid  

Kapolres menjelaskan, dulu Pertamina diberi surat untuk hak guna pakai dengan batas kurun waktu tertentu. Sedangkan hak guna bangunan tidak. ‘’Nanti setelah itu kita tertibkan bahwa sudah selesai. Jangan diperpanjang lagi,’’pungkasnya. (ulo/tho)    

Berita Terbaru

Artikel Lainnya