MERAUKE-Penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke meminta keterangan kepada sejumlah anggota United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Merauke terkait rapat yang digelar tanpa izin dari kepolisian di sekitar Kelurahan Kelapa Lima Merauke, Sabtu (19/2).
Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum kepada wartawan membenarkan pemeriksaan yang tengah dilakukan terhadap sejumlah anggota ULMWP tersebut. ‘’Memang ada yang diamankan, tapi tidak cukup karena mereka sudah bubar. Tapi pelaksana kegiatan tanpa izin itu yang kita mintai keterangan,’’ kata Kapolres.
Terhadap kelompok yang berseberangan dengan NKRI ini, jelas Kapolres, jika melakukan kegiatan tanpa izin maka akan dilakukan pemeriksaan. Jika memenuhi unsur maka akan dilakukan penangkapan dan penahanan. ‘’Tapi kalau tidak dan hanya disuruh orang untuk membuat situasi menjadi gaduh ya kita pahami,’’terangnya.
Kapolres menegaskan, jika ada yang coba-coba makar maka harus berpikir mendalaman. Karena ancaman hukumannya berat yakni 20 tahun penjara. ‘’ Karena UU makar itu 20 tahun. Tidak main-main. Sama dengan membawa senjata api atau peledak akan dijerat dengan UU Darurat dan makar 20 tahun. Dan kita tidak main-main terkait dengan ini. Kalau kita sudah tegaskan, tapi mereka masih lakukan lagi, ya dengan tidak mengurangi rasa hormat maka kita akan tahan,’’ katanya.
Kapolres menyarankan, kalau hanya sekedar membuat masukan dan sebagainya ke Jakarta saja. ‘’Mereka protes pemerintah pusat sana. Jangan di sini. Kita tidak tahu apa-apa. Kita di sini lagi membangun, membuat masyarakat untuk jauh lebih maju dari hari ini. Jangan diganggulah karena hal ini kita tidak suka. Mereka betul-betul butuh perhatian untuk bekerja,’’pungkasnya. (ulo/tho)