Friday, April 26, 2024
27.7 C
Jayapura

Polri Mulai Tambahkan Syarat Peserta JKN

Revisi Peraturan Polri dan Sosialisasi

JAKARTA-Polri memulai proses penambahan syarat pengurusan SIM, STNK dan SKCK mewajibkan peserta aktif jaminan kesehatan nasional (JKN). Penambahan syarat itu akan dimulai dengan memperbaiki regulasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Belum diketahui kapan persyaratan tersebut mulai berlaku.

Juru Bicara Divhumas Polri Kombespol Hendra Rochmawan menuturkan, diketahui terdapar instruksi presiden (inpres) nomor 1/2022 tentang Optimalisasi JKN. Dalam inpres tersebut terdapat 30 kementerian dan lembaga yang diatur. “Termasuk Polri,” paparnya kemarin.

Dalam inpres tersebut, Korps Bhayangkara diharuskan untuk menyempurnakan regulasi pemohon SIM, STNK dan SKCK dengan menambahkan syarat peserta aktif JKN. “Kami mencermati instruksi tersebut,” terangnya.

Dengan dicantumkannya STNK harus peserta JKN. Maka, STNK yang merupakan produk turunan dari BPKB otomatis juga mensyaratkan peserta aktif JKN. “Karena STNK itu produkturunan BPKB,” paparnya.

Baca Juga :  Enam Produsen Migor Stop Produksi

Maka, langkah selanjutnya Polri akan segera memperbaiki regulasi. Yakni, Peraturan Polri nomor 7/2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. “Dengan menambahkan syarat peserta aktif JKN,” ungkapnya.

Langkah selanjutnya setelah regulasi tersebut disempurnakan, berupa sosialisasi kepada masyarakat. Dia menuturkan, masyarakat perlu untuk disosialisasi agar kedepan menyiapkan persyaratan dengan lengkap. Sehingga, pemohon SIM, STNK, SKCK bisa diproses secara cepat. “Sosialisasi akan dilakukan,” paparnya.

Namun, Polri belum memastikan kapankah persyaratan tambahan tersebut mulai berlaku. Dia menuturkan, yang pasti masyarakat perlu memandang niatan dari pemerintah bahwa persyaratan tersebut memiliki semangat persatuan dan kesatuan bangsa. “Program JKN untuk seluruh warga negara Indonesia,” ungkapnya.

Sementara Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto mengatakan, penambahan syarat pengurusan perizinan di kepolisian itu pasti menambah beban masyarakat. Dengan aturan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), masyarakat sudah dipaksa membayar tes kesehatan, asuransi, tes psikologi dan lainnya. “Tambah lagi JKN,” jelasnya.

Baca Juga :  Disinyalir Ada Sertifikat Muncul di Kawasan Konservasi

Selanjutnya, bila penambahan syarat peserta aktif JKN merupakan kewajiban. Maka, akan lebih baik bila syarat lainnya dikurangi. “Kalau tidak dikurangi, artinya pemerintah tidak punya sense of crisis,” tegasnya.

Persyaratan apapun yang ditambahkan pemerintah, rakyat mau tidak mau harus mengikuti. Namun, bsiakah dengan penambahan syarat tersebut pemerintah memastikan tidak adanya pungutan liar. “Jangan sekedar menambah syarat, tapi tidak bermanfaat untuk masyarakat,” terangnya. (idr/JPG)

Revisi Peraturan Polri dan Sosialisasi

JAKARTA-Polri memulai proses penambahan syarat pengurusan SIM, STNK dan SKCK mewajibkan peserta aktif jaminan kesehatan nasional (JKN). Penambahan syarat itu akan dimulai dengan memperbaiki regulasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Belum diketahui kapan persyaratan tersebut mulai berlaku.

Juru Bicara Divhumas Polri Kombespol Hendra Rochmawan menuturkan, diketahui terdapar instruksi presiden (inpres) nomor 1/2022 tentang Optimalisasi JKN. Dalam inpres tersebut terdapat 30 kementerian dan lembaga yang diatur. “Termasuk Polri,” paparnya kemarin.

Dalam inpres tersebut, Korps Bhayangkara diharuskan untuk menyempurnakan regulasi pemohon SIM, STNK dan SKCK dengan menambahkan syarat peserta aktif JKN. “Kami mencermati instruksi tersebut,” terangnya.

Dengan dicantumkannya STNK harus peserta JKN. Maka, STNK yang merupakan produk turunan dari BPKB otomatis juga mensyaratkan peserta aktif JKN. “Karena STNK itu produkturunan BPKB,” paparnya.

Baca Juga :  Disinyalir Ada Sertifikat Muncul di Kawasan Konservasi

Maka, langkah selanjutnya Polri akan segera memperbaiki regulasi. Yakni, Peraturan Polri nomor 7/2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. “Dengan menambahkan syarat peserta aktif JKN,” ungkapnya.

Langkah selanjutnya setelah regulasi tersebut disempurnakan, berupa sosialisasi kepada masyarakat. Dia menuturkan, masyarakat perlu untuk disosialisasi agar kedepan menyiapkan persyaratan dengan lengkap. Sehingga, pemohon SIM, STNK, SKCK bisa diproses secara cepat. “Sosialisasi akan dilakukan,” paparnya.

Namun, Polri belum memastikan kapankah persyaratan tambahan tersebut mulai berlaku. Dia menuturkan, yang pasti masyarakat perlu memandang niatan dari pemerintah bahwa persyaratan tersebut memiliki semangat persatuan dan kesatuan bangsa. “Program JKN untuk seluruh warga negara Indonesia,” ungkapnya.

Sementara Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto mengatakan, penambahan syarat pengurusan perizinan di kepolisian itu pasti menambah beban masyarakat. Dengan aturan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), masyarakat sudah dipaksa membayar tes kesehatan, asuransi, tes psikologi dan lainnya. “Tambah lagi JKN,” jelasnya.

Baca Juga :  Patroli Cyber Mulia Dikencangkan

Selanjutnya, bila penambahan syarat peserta aktif JKN merupakan kewajiban. Maka, akan lebih baik bila syarat lainnya dikurangi. “Kalau tidak dikurangi, artinya pemerintah tidak punya sense of crisis,” tegasnya.

Persyaratan apapun yang ditambahkan pemerintah, rakyat mau tidak mau harus mengikuti. Namun, bsiakah dengan penambahan syarat tersebut pemerintah memastikan tidak adanya pungutan liar. “Jangan sekedar menambah syarat, tapi tidak bermanfaat untuk masyarakat,” terangnya. (idr/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya