Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

2021,  Rp 19 Miliar Dana BOS Tidak Dicairkan

MERAUKE-Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang tidak dicairkan di Kabupaten Merauke dan harus dikembalikan ke kas negara cukup besar. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke, Thiasoni Betaubun, S.Sos, MM, M.Pd, saat ditemui Cenderawasih Pos baru-baru ini mengungkapkan, besaran  dana BOS yang tidak dapat dicairkan di tahun 2021 dan harus dikembalikan ke kas  negara sebesar Rp 19 miliar.  ‘’Secara keseluruhan dana BOS yang tidak dapat dicairkan tahun 2021 dan harus dikembalikan ke kas negara sebesar Rp 19 miliar,’’ jelas  Thiasoni.

Dijelaskan, besarnya  dana BOS yang tidak dicairkan tersebut karena ada sejumlah sekolah yang tidak operasional maka dana BOS-nya memang tidak bisa dicairkan.  ‘’Kalau ada laporan sekolah tidak operasional maka tentu kita tidak akan cairkan dana BOS sekolah itu. Atau ada sekolah yang dana BOS tahap pertama sudah cair, tapi belum dipertangggungjawabkan maka dana BOS berikutnya tidak bisa dicairkan,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Kejati Papua Usut Dugaan Korupsi Dana PON XX Rp 8 Triliun

Dikatakan, dana BOS yang tidak dicairkan ini  meliputi SD maupun SMP  yang ada di Kabupaten Merauke.  Diketahui,  sejumlah sekolah di Merauke dilaporkan tidak operasional selama 1-3 tahun, seperti SD YPPK Bibikem di Distrik Ilwayab dan SD YPPK  Sabon  di Distrik Waan. Dan sejumlah  sekolah lainnya yang belum muncul ke permukaan. ‘’Kalau  sekolah itu tidak operasional, kepala sekolahnya tidak boleh cairkan dana BOS. Dana BOS cair kalau di sekolah  ada proses belajar mengajar,’’pungkasnya. (ulo/tho)

MERAUKE-Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang tidak dicairkan di Kabupaten Merauke dan harus dikembalikan ke kas negara cukup besar. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke, Thiasoni Betaubun, S.Sos, MM, M.Pd, saat ditemui Cenderawasih Pos baru-baru ini mengungkapkan, besaran  dana BOS yang tidak dapat dicairkan di tahun 2021 dan harus dikembalikan ke kas  negara sebesar Rp 19 miliar.  ‘’Secara keseluruhan dana BOS yang tidak dapat dicairkan tahun 2021 dan harus dikembalikan ke kas negara sebesar Rp 19 miliar,’’ jelas  Thiasoni.

Dijelaskan, besarnya  dana BOS yang tidak dicairkan tersebut karena ada sejumlah sekolah yang tidak operasional maka dana BOS-nya memang tidak bisa dicairkan.  ‘’Kalau ada laporan sekolah tidak operasional maka tentu kita tidak akan cairkan dana BOS sekolah itu. Atau ada sekolah yang dana BOS tahap pertama sudah cair, tapi belum dipertangggungjawabkan maka dana BOS berikutnya tidak bisa dicairkan,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Biaya Rawat 11 Venue Bekas PON Rp 37 Miliar Per Tahun

Dikatakan, dana BOS yang tidak dicairkan ini  meliputi SD maupun SMP  yang ada di Kabupaten Merauke.  Diketahui,  sejumlah sekolah di Merauke dilaporkan tidak operasional selama 1-3 tahun, seperti SD YPPK Bibikem di Distrik Ilwayab dan SD YPPK  Sabon  di Distrik Waan. Dan sejumlah  sekolah lainnya yang belum muncul ke permukaan. ‘’Kalau  sekolah itu tidak operasional, kepala sekolahnya tidak boleh cairkan dana BOS. Dana BOS cair kalau di sekolah  ada proses belajar mengajar,’’pungkasnya. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya