Friday, April 26, 2024
31.7 C
Jayapura

PN Nabire Tunda Sidang Perdana Kasus Rasis Deiyai

Keenam terdakwa saat berada di tahanan Polres Jayapura di Doyo, Rabu (20/11) ( FOTO : Dok.LBH for Cepos)

JAYAPURA- Pengadilan Negeri Nabire menunda sidang perdana terhadap enam orang masa aksi anti rasis Deiyai, dimana sidang tersebut dijadwalkan di Pengadilan Nabire, Rabu (20/11).

Penundaan tersebut disayangkan oleh koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, harusnya hal seperti ini tidak terjadi. Mereka juga tidak tahu pasti kenapa keenam terdakwa ditahan di Polres Jayapura.

   Anggota Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Emanuel Gobay mengatakan,  penundaan tersebut dikarenakan 6 orang masa aksi anti rasis saat ini masih ditahan di Rutan Polres Jayapura di Doyo.

  “Enam tersangka tersebut belum dikembalikan ke Rutan LP Nabire, terkait dengan waktu sidang selanjutnya Kasipidum belum memberikan informasi yang jelas,” ucap Emanuel melalui telepon selulernya, Kamis (21/11).

Baca Juga :  Masih Berlakukan Syarat Rapid Test Masuk Merauke

  Menurutnya, kendati sidang perdana ditunda yang pasti sidang terhadap ke-6 orang masa aksi anti rasis Deiyai akan dilakukan di Pengadilan Negeri Nabire. Sebab telah ada nomor registrasi perkara di Pengadilan Negeri Nabire.

  “Ke depan sidang jangan ditunda lagi, harus ada kepastian terhadap keenam orang tersebut. Kalau bisa keenam orang terdakwa harus dikembalikan ke Nabire agar proses sidang berjalan lancar,” pintanya.

   Adapun nomor register perkara keenam terdakwa kasus anti rasis Deiyai yakni Juven Pekei, Perkara Pidana Nomor Register : 112/Pid.Sus/2019/PN.Nba. Andreas Douw, Perkara Pidana Nomor Register : 113/Pid.Sus/PN.Nba. Melianus Mote, Perkara Pidana Nomor Register : 108/Pid.Sus/2019/PN.Nba. Stepanus Goo, Perkara Pidana Nomor Register : 109/Pid.Sus/2019/PN.Nba. Alex Pakage, Perkara Pidana Nomor Register : 111/Pid.Sus/PN.Nba dan Simon Petrus Ukago, Perkara Pidana Nomor Register : 110/Pid.Sus/2019/PN.Nba.

Baca Juga :  Dukung PON XX, Digelontorkan Dana Rp 362 Miliar

   “Kami sudah membesuk ke 6 terdakwa kasus aksi anti rasis di Rutan Polres Jayapura dan menyampaikan perihal status tahanan mereka dan penundaan sidang Sidang Perdana yang terjadi,” pungkasnya. (fia/tri)

Keenam terdakwa saat berada di tahanan Polres Jayapura di Doyo, Rabu (20/11) ( FOTO : Dok.LBH for Cepos)

JAYAPURA- Pengadilan Negeri Nabire menunda sidang perdana terhadap enam orang masa aksi anti rasis Deiyai, dimana sidang tersebut dijadwalkan di Pengadilan Nabire, Rabu (20/11).

Penundaan tersebut disayangkan oleh koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, harusnya hal seperti ini tidak terjadi. Mereka juga tidak tahu pasti kenapa keenam terdakwa ditahan di Polres Jayapura.

   Anggota Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Emanuel Gobay mengatakan,  penundaan tersebut dikarenakan 6 orang masa aksi anti rasis saat ini masih ditahan di Rutan Polres Jayapura di Doyo.

  “Enam tersangka tersebut belum dikembalikan ke Rutan LP Nabire, terkait dengan waktu sidang selanjutnya Kasipidum belum memberikan informasi yang jelas,” ucap Emanuel melalui telepon selulernya, Kamis (21/11).

Baca Juga :  Diduga Keracunan, Seorang Balita  Dilaporkan Meninggal Dunia

  Menurutnya, kendati sidang perdana ditunda yang pasti sidang terhadap ke-6 orang masa aksi anti rasis Deiyai akan dilakukan di Pengadilan Negeri Nabire. Sebab telah ada nomor registrasi perkara di Pengadilan Negeri Nabire.

  “Ke depan sidang jangan ditunda lagi, harus ada kepastian terhadap keenam orang tersebut. Kalau bisa keenam orang terdakwa harus dikembalikan ke Nabire agar proses sidang berjalan lancar,” pintanya.

   Adapun nomor register perkara keenam terdakwa kasus anti rasis Deiyai yakni Juven Pekei, Perkara Pidana Nomor Register : 112/Pid.Sus/2019/PN.Nba. Andreas Douw, Perkara Pidana Nomor Register : 113/Pid.Sus/PN.Nba. Melianus Mote, Perkara Pidana Nomor Register : 108/Pid.Sus/2019/PN.Nba. Stepanus Goo, Perkara Pidana Nomor Register : 109/Pid.Sus/2019/PN.Nba. Alex Pakage, Perkara Pidana Nomor Register : 111/Pid.Sus/PN.Nba dan Simon Petrus Ukago, Perkara Pidana Nomor Register : 110/Pid.Sus/2019/PN.Nba.

Baca Juga :  Mantan Kabid Dikdas Boven Dogoel Akhirnya Dieksekusi ke Penjara

   “Kami sudah membesuk ke 6 terdakwa kasus aksi anti rasis di Rutan Polres Jayapura dan menyampaikan perihal status tahanan mereka dan penundaan sidang Sidang Perdana yang terjadi,” pungkasnya. (fia/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya