Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Baru Bebas dari Penjara, Richard Diproses Hukum Lagi

Tersangka RW (30) saat diperiksa penyidik kembali setelah diserahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke. ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Karena tersandung kasus tindak pidana lagi, seorang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Merauke Richard W. (30) yang bebas murni dari penjara terhitung  Rabu 10 Februari  2021 kemarin, gagal kembali ke rumahnya menemui istri dan anaknya. 

   Pasalnya, setelah keluar dari LP Merauke yang bersangkutan langsung diantar oleh petugas Lapas Merauke menuju Polres Merauke terkait kasus dugaan pencurian yang ia lakukan saat  mendapat asimilasi Covid-19 pada bulan Mei 2020 lalu.

   “Yang bersangkutan ada tindak pidana baru yang dilakukan saat menjalani asimilasi rumah  tahun 2020  lalu,’’ kata Kapolres Merauke AKBP  Ir. Untung Sangaji melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK ditemui media ini. 

Baca Juga :  Identitas Pelaku Percobaan Pemerkosaan Teridentifikasi

   Yang bersangkutan langsung menjalani penahanan di Rutan Mapolres Merauke setelah diserahkan dari LP Merauke selama 20 hari ke depan. “Tersangka  dijerat Pasal 362  KUHP karena  pencurian itu dilakukan siang  hari dengan ancaman maksimal  5 tahun,” kata Kasat Reskrim. 

  Sementara itu, pelaku menjelaskan bahwa hari itu  dirinya mengantar adiknya ke SMKN I Merauke di Jalan Raya Mandala. Namun saat akan kembali, motor yang dipakainya mogok sementara saat itu ada seseorang yang mau dijemput. Dalam kondisi tersebut, pelaku melihat ada sepeda motor Metik  Yamaha, Mio Merah Hitam terparkir di depan halaman sekolah  tersebut  dimana anak kunci  dari motor masih tergantung.

   Sehingga pelaku  kemudian mengambil motor tersebut. Pelaku beralasan dirinya berencana mengembalikan  motor tersebut ke sekolah, namun sampai di depan sekolah ia melihat orang banyak, sehingga langsung kabur bersama motor tersebut. Kemudian tersangka dikejar dan  akhirnya tertangkap. (ulo/tri)  

Baca Juga :  Lanud JA Dimara Merauke Masih Dalami Motif Pembunuhan Sesama Anggota
Tersangka RW (30) saat diperiksa penyidik kembali setelah diserahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke. ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Karena tersandung kasus tindak pidana lagi, seorang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Merauke Richard W. (30) yang bebas murni dari penjara terhitung  Rabu 10 Februari  2021 kemarin, gagal kembali ke rumahnya menemui istri dan anaknya. 

   Pasalnya, setelah keluar dari LP Merauke yang bersangkutan langsung diantar oleh petugas Lapas Merauke menuju Polres Merauke terkait kasus dugaan pencurian yang ia lakukan saat  mendapat asimilasi Covid-19 pada bulan Mei 2020 lalu.

   “Yang bersangkutan ada tindak pidana baru yang dilakukan saat menjalani asimilasi rumah  tahun 2020  lalu,’’ kata Kapolres Merauke AKBP  Ir. Untung Sangaji melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK ditemui media ini. 

Baca Juga :  Identitas Pelaku Percobaan Pemerkosaan Teridentifikasi

   Yang bersangkutan langsung menjalani penahanan di Rutan Mapolres Merauke setelah diserahkan dari LP Merauke selama 20 hari ke depan. “Tersangka  dijerat Pasal 362  KUHP karena  pencurian itu dilakukan siang  hari dengan ancaman maksimal  5 tahun,” kata Kasat Reskrim. 

  Sementara itu, pelaku menjelaskan bahwa hari itu  dirinya mengantar adiknya ke SMKN I Merauke di Jalan Raya Mandala. Namun saat akan kembali, motor yang dipakainya mogok sementara saat itu ada seseorang yang mau dijemput. Dalam kondisi tersebut, pelaku melihat ada sepeda motor Metik  Yamaha, Mio Merah Hitam terparkir di depan halaman sekolah  tersebut  dimana anak kunci  dari motor masih tergantung.

   Sehingga pelaku  kemudian mengambil motor tersebut. Pelaku beralasan dirinya berencana mengembalikan  motor tersebut ke sekolah, namun sampai di depan sekolah ia melihat orang banyak, sehingga langsung kabur bersama motor tersebut. Kemudian tersangka dikejar dan  akhirnya tertangkap. (ulo/tri)  

Baca Juga :  Hadirkan Kuliner dan Hasil Kerajinan Tangan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya