Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Lanud JA Dimara Merauke Masih Dalami Motif Pembunuhan Sesama Anggota

MERAUKE – Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Johanes Abraham Dimara Merauke masih mendalami motif pembunuhan terhadap Pratu Andri Irawan yang dilakukan juniornya sesama anggota Lanud Merauke berinisial MH dan OS.

Kadisops Lanud J.A. Dimara Mayor Sus Rudy Antoni S. AM. Sandi didampingi oleh Dansatpom Lanud J.A. Dimara Mayor Pom Fari Salamet Nur Yudha dan Pjs. Kadispotdirga Lanud J.A. Dimara Mayor Tek Tedi Ahmad Sholihin, S.Pd., Kaintel Lanud J.A. Dimara Kapten Sus Sandy Ardhya Purwono, S.T.Han dan Kepala Hukum Lanud J.A. Dimara Letda Kum Orlanza K., S.H, saat menyampaikan release atas  peristiwa pembunuhan tersebut mengungkapkan bahwa untuk motif pembunuhan yang dilakukan  oleh kedua tersangka tersebut masih didalami.

Baca Juga :  Persyaratan Terlalu Ketat, Warga Enggan Jadi KPPS

‘’Apa motif pembunuhan yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut masih didalami,’’ tandasnya. Namun kedua pelaku MH dan OS sudah ditahan oleh  pihak POMAU Lanud JA Dimara untuk proses hukum lebih  lanjut.

MERAUKE – Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Johanes Abraham Dimara Merauke masih mendalami motif pembunuhan terhadap Pratu Andri Irawan yang dilakukan juniornya sesama anggota Lanud Merauke berinisial MH dan OS.

Kadisops Lanud J.A. Dimara Mayor Sus Rudy Antoni S. AM. Sandi didampingi oleh Dansatpom Lanud J.A. Dimara Mayor Pom Fari Salamet Nur Yudha dan Pjs. Kadispotdirga Lanud J.A. Dimara Mayor Tek Tedi Ahmad Sholihin, S.Pd., Kaintel Lanud J.A. Dimara Kapten Sus Sandy Ardhya Purwono, S.T.Han dan Kepala Hukum Lanud J.A. Dimara Letda Kum Orlanza K., S.H, saat menyampaikan release atas  peristiwa pembunuhan tersebut mengungkapkan bahwa untuk motif pembunuhan yang dilakukan  oleh kedua tersangka tersebut masih didalami.

Baca Juga :  Pelaku Pemotong Tangan Masih Dikejar Polisi 

‘’Apa motif pembunuhan yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut masih didalami,’’ tandasnya. Namun kedua pelaku MH dan OS sudah ditahan oleh  pihak POMAU Lanud JA Dimara untuk proses hukum lebih  lanjut.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya