Friday, March 29, 2024
29.7 C
Jayapura

Persyaratan Terlalu Ketat, Warga Enggan Jadi KPPS

MERAUKE-Persyaratan dalam perekrutan  KPPS  yang dianggap terlalu ketat, membuat banyak warga enggan mendaftar. Komisioner KPU Kabupaten Merauke  Syahmuhar Zein, MAP,  mengungkapkan  bahwa untuk setiap TPS akan direkrut 7 orang anggota KPPS dan 2 orang Linmas. Yang direkrut adalah KPPS sedangkan untuk 2 anggota Linmas akan dikoordinasikan dengan kepala kampung  dan kelurahan siapa nantinya akan akan ditempatkan di  TPS  tersebut.

Komisioner KPU Kabupaten Merauke Syahmuhar Zein, MAP

    Namun diakui Syahmuhar Zein, untuk  pendapaftaran   KPPS ini  masih banyak yang belum terpenuhi, sehingga pendaftaran untuk KPPS  tersebut diperpanjang.  Namun jelas Syahmuhar, pendaftaran untuk menjadi  KPPS tersebut memang cukup ketat. Pertama, selain bukan tim sukses  salah satu pasangan calon, juga harus ada surat keterangan sehat, lalu umur di bawah 50 tahun serta  belum menjadi anggota KPPS 2 periode.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan di Jalan Irian Seringgu Divonis 5 Tahun

  “Animo untuk mendaftar  ini memang kurang. Mungkin pengalaman Pemilu Legeslatif 2019 lalu, ditambah  persyaratan yang cukup ketat, sehingga banyak yang  tidak tertarik menjadi anggota KPPS,’’ jelasnya.

   Soal periodesasi,  jelas Syahmuhar, untuk satu periodisasi hitungannya 5 tahun. Jika dalam 5 tahun digelar  Pemilu lebih dari 1 kali, maka dihitung  tetap satu periode. “Periodisasi ini menjadi perhatian bagi kami. Tidak boleh  lebih dari 2 periode. Kami  betul-betul perketat agar saat ada gugatan dan mudah-mudahan tidak ada ke MK. Kalau itu ada, maka bisa menjadi celah gugatan,’’ tandasnya.

  Dikatakan pendaftaran KPPS ini dilakukan oleh PPS atas nama KPU Kabupaten Merauke. Hal yang sama disampaikan Ketua PPD Distrik  Merauke Salim Difinubun, S.Sos, MAP  mengaku  bahwa pertemuan yang digelar dengan KPU Merauke  sehubungan dengan persoalan perekturan  KPPS. Karena masih banyak yang belum melakukan pendafataran di setiap kelurahan dan kampung.

Baca Juga :  Soal Surat Rapid Test Palsu, 8 Orang Diperiksa

  “Alasannya bahwa persyaratan yang harus dipenuhi  oleh anggota KPPS itu terlalu banyak.  Karena itu, banyak masyarakat yang tidak tertarik jadi anggota KPPS. Karena itu, saya dengan teman-teman ketua PPPS koordinasikan dengan  KPU  Merauke  untuk menyampikan kendala dan keluhan-keluhan yang terjaid di tahapan ini,’’ terangnya.

  Di satu kelurahan, ada yang baru melakukan  3-4 TPS sementara waktu semakin mepet. ‘’Kami minta harus ada kebijakan-kebijakan yang harus dilakukan oleh Komisioner KPU  dalam perekrutan  KPPS ini,’ terangnya. Ditambahkan, untuk Distrik Merauke akan ada 1.782 orang akan direkrut  untuk KPPS dan anggota Linmas. (ulo/tri)   

MERAUKE-Persyaratan dalam perekrutan  KPPS  yang dianggap terlalu ketat, membuat banyak warga enggan mendaftar. Komisioner KPU Kabupaten Merauke  Syahmuhar Zein, MAP,  mengungkapkan  bahwa untuk setiap TPS akan direkrut 7 orang anggota KPPS dan 2 orang Linmas. Yang direkrut adalah KPPS sedangkan untuk 2 anggota Linmas akan dikoordinasikan dengan kepala kampung  dan kelurahan siapa nantinya akan akan ditempatkan di  TPS  tersebut.

Komisioner KPU Kabupaten Merauke Syahmuhar Zein, MAP

    Namun diakui Syahmuhar Zein, untuk  pendapaftaran   KPPS ini  masih banyak yang belum terpenuhi, sehingga pendaftaran untuk KPPS  tersebut diperpanjang.  Namun jelas Syahmuhar, pendaftaran untuk menjadi  KPPS tersebut memang cukup ketat. Pertama, selain bukan tim sukses  salah satu pasangan calon, juga harus ada surat keterangan sehat, lalu umur di bawah 50 tahun serta  belum menjadi anggota KPPS 2 periode.

Baca Juga :  Pemkab Asmat Masih Percayakan Bank Papua sebagai Kasda

  “Animo untuk mendaftar  ini memang kurang. Mungkin pengalaman Pemilu Legeslatif 2019 lalu, ditambah  persyaratan yang cukup ketat, sehingga banyak yang  tidak tertarik menjadi anggota KPPS,’’ jelasnya.

   Soal periodesasi,  jelas Syahmuhar, untuk satu periodisasi hitungannya 5 tahun. Jika dalam 5 tahun digelar  Pemilu lebih dari 1 kali, maka dihitung  tetap satu periode. “Periodisasi ini menjadi perhatian bagi kami. Tidak boleh  lebih dari 2 periode. Kami  betul-betul perketat agar saat ada gugatan dan mudah-mudahan tidak ada ke MK. Kalau itu ada, maka bisa menjadi celah gugatan,’’ tandasnya.

  Dikatakan pendaftaran KPPS ini dilakukan oleh PPS atas nama KPU Kabupaten Merauke. Hal yang sama disampaikan Ketua PPD Distrik  Merauke Salim Difinubun, S.Sos, MAP  mengaku  bahwa pertemuan yang digelar dengan KPU Merauke  sehubungan dengan persoalan perekturan  KPPS. Karena masih banyak yang belum melakukan pendafataran di setiap kelurahan dan kampung.

Baca Juga :  Kapolres: Wajar Ribut-Ribut Sedikit Karena Habis Miliaran Rupiah 

  “Alasannya bahwa persyaratan yang harus dipenuhi  oleh anggota KPPS itu terlalu banyak.  Karena itu, banyak masyarakat yang tidak tertarik jadi anggota KPPS. Karena itu, saya dengan teman-teman ketua PPPS koordinasikan dengan  KPU  Merauke  untuk menyampikan kendala dan keluhan-keluhan yang terjaid di tahapan ini,’’ terangnya.

  Di satu kelurahan, ada yang baru melakukan  3-4 TPS sementara waktu semakin mepet. ‘’Kami minta harus ada kebijakan-kebijakan yang harus dilakukan oleh Komisioner KPU  dalam perekrutan  KPPS ini,’ terangnya. Ditambahkan, untuk Distrik Merauke akan ada 1.782 orang akan direkrut  untuk KPPS dan anggota Linmas. (ulo/tri)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya