MERAUKE– Tak mendapat tanggapan setelah melakukan pemanggilan terhadap 5 anak buah kapal (ABK) KMN Aru Jaya 8, Satuan Polair Polres Merauke akan memasukan 5 ABK tersebut dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
‘’Rencana Kamis 22 Agustus besok, ke-5 ABK kapal itu akan masuk dalam DPO,’’ kata Kapoilres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, MM melalui Kasat Polair AKP Sanawiyah Maulette, ketika dihubungi media ini lewat telpon selulernya, Selasa (20/08).
Kasat Polair Sanawiyah menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan secara patut terhadap kelima ABK tersebut namun sampai saat ini tidak diketahui lagi keberadaannya sehingga dimasukan dalam daftar buronan Polisi atau DPO. Kelimanya, diduga terlibat sebagai pelaku pembunuhan terhadap Nahkoda KMN Aru Jaya 8 bernama bernama Try Avil Syaputra Arifin Syah.
Dalam kasus ini, Polisi telah menangkap salah satu ABK dari kapal tersbeut berinisial IM. Yang bersangkutan berhasil diringkus di Tanah Merah, ibukota Kabupaten Boven Digoel, pada 29 Juli 2024 lalu.
Sekadar diketahui, KMN Aru Jaya 8 ditemukan terdampar di Pantai Kampung Onggaya, Distrik Naukenjerai, Kabupaten Merauke beberapa waktu lalu tanpa awak kapal lagi.
Seluruh ABK kapal itu telah menghilang. Di bagian kemudi kapal, ditemukan ceceran darah. Selanjutnya, pada tanggal 30 Juli 2024, jenazah Nahkoda KMN Aru Jaya 8 berhasil ditemukan di sekitar laut Arafura setelah tersangkut di jaring KMN Aru Jaya 3. Saat ditemukan, badan korban sudah membusuk tanpa kepala dan salah satu lengan tangan korban.
Diduga kepala dan salah satu tangan korban putus ditebas kemudian dibuang ke laut. Lalu para ABK tersebut membawa kapal sampai di Pantai Onggaya, Distrik Naukenjerai, Merauke dan melarikan diri.(ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos