Wednesday, April 24, 2024
27.7 C
Jayapura

Masuki Zona Hijau, Masyarakat Tetap Ikuti Protokol Kesehatan

Juru Bicara Covid-19  Kabupaten  Boven Digoel H. Syakib, SKM

MERAUKE- Kendati  sudah masuk   zona hijau,  namun   masyarakat  Kabupaten  Boven Digoel   tetap  diwajibkan  untuk mengikuti protokol kesehatan.  Juru Bicara Covid-19  Kabupaten  Boven Digoel H. Syakib, SKM  yang juga  Kepala  Dinas Kesehatan  setempat ketika dihubungi   lewat  telpon selulernya menjelaskan bahwa  kendati  Kabupaten  Boven Digoel   masuk zona hijau setelah seluruh pasien  Covid sembuh dan tidak ada lagi   tambahan pasien, namun   masyarakat tetap  wajib  mengikuti  protokol  kesehatan. 

   Bahkan, kata  Syakib,   Pemerintah Kabupaten  Boven Digoel   telah membuat peraturan  bupati (Perbup)  yang akan menjadi pedoman  bagi seluruh masyarakat  Kabupaten Boven Digoel untuk diikuti dan ditaati.

   “Kita sudah  mengambil langkah-langkah   untuk  protokol kesehatan konstektual ala Boven Digoel. Kita sudah   buat perbupnya dan   mulai sosialisasi  satu kali kemarin  untuk mendapatkan masukan -masukan  dari masyarakat,’’ kata   Syakib. 

Baca Juga :  Bertahap, Pemkab Asmat Bangun Jalan Jembatan dengan Kontruksi Baja

   Di   Dalam Perbup  tersebut, jelas  Syakib  sudah sangat jelas diatur antara  hak dan kewajiban masyarakat, pelaku usaha, instansi  swasta  dan pemerintah.    Termasuk sanksi-sanksi yang akan diberikan   bagi  yang melakukan pelanggaran.  Menurut dia, sanksi  yang  diberikan  mulai dari teguran secara lisan, teguran   tertulis  sampai  pada  snaksi berat berupa  kerja bakti dan  denda  sejumlah uang. 

  “Tapi   untuk uang   berapa  denda maksimalnya  saya lupa. Tapi semuanya sudah diatur     secara  jelas dalam  Perbup  yang   sudah disusun  tersebut. Tapi kami akan  perbanyak sosialisasi lagi kepada masyarakat,’’   terangnya.

   Menyangkut rapid test,   Syakib mengungkapkan bahwa untuk rapid test   sudah ada pembatasan-pembatasan    dilakukan. Tidak semua   orang yang akan melakukan perjalanan  dirapid test.  ‘’Yang melakukan perjalana ke  distrik tidak   lagi di rapid test  tapi  cukup  dengan screening,’’ katanya. 

Baca Juga :  Merauke Kembali Tambah Satu Pasien Covid-19

  Kecuali, lanjut dia, warga yang  datang dari daerah tambang  emas   wajib dilakukan  rapid    test. Termasuk   warga yang  datang   berobat ke  rumah sakit dan  ada gejala  Covid-19 dilakukan rapid test. Apabila  reaktif maka akan diambil swab untuk  dikirim ke  RSUD Merauke untuk dilakukan  Test Cepat Molekuler (TCM). (ulo/tri)   

Juru Bicara Covid-19  Kabupaten  Boven Digoel H. Syakib, SKM

MERAUKE- Kendati  sudah masuk   zona hijau,  namun   masyarakat  Kabupaten  Boven Digoel   tetap  diwajibkan  untuk mengikuti protokol kesehatan.  Juru Bicara Covid-19  Kabupaten  Boven Digoel H. Syakib, SKM  yang juga  Kepala  Dinas Kesehatan  setempat ketika dihubungi   lewat  telpon selulernya menjelaskan bahwa  kendati  Kabupaten  Boven Digoel   masuk zona hijau setelah seluruh pasien  Covid sembuh dan tidak ada lagi   tambahan pasien, namun   masyarakat tetap  wajib  mengikuti  protokol  kesehatan. 

   Bahkan, kata  Syakib,   Pemerintah Kabupaten  Boven Digoel   telah membuat peraturan  bupati (Perbup)  yang akan menjadi pedoman  bagi seluruh masyarakat  Kabupaten Boven Digoel untuk diikuti dan ditaati.

   “Kita sudah  mengambil langkah-langkah   untuk  protokol kesehatan konstektual ala Boven Digoel. Kita sudah   buat perbupnya dan   mulai sosialisasi  satu kali kemarin  untuk mendapatkan masukan -masukan  dari masyarakat,’’ kata   Syakib. 

Baca Juga :  Polisi Tetapkan 2 Tersangka 

   Di   Dalam Perbup  tersebut, jelas  Syakib  sudah sangat jelas diatur antara  hak dan kewajiban masyarakat, pelaku usaha, instansi  swasta  dan pemerintah.    Termasuk sanksi-sanksi yang akan diberikan   bagi  yang melakukan pelanggaran.  Menurut dia, sanksi  yang  diberikan  mulai dari teguran secara lisan, teguran   tertulis  sampai  pada  snaksi berat berupa  kerja bakti dan  denda  sejumlah uang. 

  “Tapi   untuk uang   berapa  denda maksimalnya  saya lupa. Tapi semuanya sudah diatur     secara  jelas dalam  Perbup  yang   sudah disusun  tersebut. Tapi kami akan  perbanyak sosialisasi lagi kepada masyarakat,’’   terangnya.

   Menyangkut rapid test,   Syakib mengungkapkan bahwa untuk rapid test   sudah ada pembatasan-pembatasan    dilakukan. Tidak semua   orang yang akan melakukan perjalanan  dirapid test.  ‘’Yang melakukan perjalana ke  distrik tidak   lagi di rapid test  tapi  cukup  dengan screening,’’ katanya. 

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Ditangkap Bersama Barang Bukti

  Kecuali, lanjut dia, warga yang  datang dari daerah tambang  emas   wajib dilakukan  rapid    test. Termasuk   warga yang  datang   berobat ke  rumah sakit dan  ada gejala  Covid-19 dilakukan rapid test. Apabila  reaktif maka akan diambil swab untuk  dikirim ke  RSUD Merauke untuk dilakukan  Test Cepat Molekuler (TCM). (ulo/tri)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya