Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Curi BBM PLN,  Ayah dan Anak Kandung Ini Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

MERAUKE– Diduga melakukan pencurian terhadap BBM Solar milik PLN Sota,  dua warga di Kampung Sota yang merupakan ayah dan anak kandung sendiri terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Keduanya berinisial sama yakni MR. Dia melakukan pencurian BBM Solar dari tanki BBM PLN Sota pada  26 Maret 2024.   

Kapolres Merauke AKBP  I Ketut Suarnaya, SH,SIK melalui Kasi Humas Polres Merauke AKP  Ahmad Nurung, SH didampingi KBO  Satreskrim Ipda Sewang ketika memberikan keterangan pers kepada wartawan, terungkapnya kasus pencurian BBM Solar milik PLN Sota tersebut teruangkap saat saksi  Antonius sekitar pukul 01.30 WIT hendak mengecek mesin dan  melihat ada 2 orang lari dari kantor PLN Kampung Sota. Karena curiga, saksi Antonius  pergi membangunkan saksi Sumarlin dan berusaha mengejar kedua orang tersebut.

Baca Juga :  Masih Berubah-ubah, Polisi Belum BAP Pelaku Penganiayaan 

‘’Kedua saksi tidak menemukan kedua pelaku sehingga kedua saksi melakukan pengecekan pada area mesin PLN dan menemukan  1 buah tas yang berisikan barang-barang milik terduga pelaku,’’ jelasnya.

Selanjutnya, kedua saksi langsung mengecek ke tempat penampungan BBM milik PLN. Disana mereka menemukan tas yang berisi satu unit HP dan uang cash sebesar Rp 290 ribu yang awalnya diduga milik kerdua pelaku.

‘’Kedua saksi juga  menemukan bukti lainnya, berupa  13 buah jerigen ukuran 35 liter berisikan solar yang diduga Solar  berasal dari tangki PLN,’’ jelasnya.

Dengan sejumlah batang bukti itu, kedua saksi melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sota untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan yang dilakukan Polisi, MR  mengaku  bahwa barang bukti yang ditemukan di TKP merupakan milik  kedua pelaku dan mengakui telah melakukan pencurian BBM dari tangki PLN Sota.

Baca Juga :  Tabrak Pengendara Bawa Papan,  Petugas Patwal Luka Berat

‘’Untuk motif pencurian masih dilakukan pengembangan, termasuk kepada siapa pelaku akan menjual BBM yang dicurinya tersebut. Pihak  PLN  Sota, kata Kasi Humas, mengaku sering mengalami pencurian BBM. Namun belum diketahui siapa pelakunya karena kedua pelaku tersebut mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian BBM di PLN Sota tersebut.

‘’Tapi masih kita terus mendalalami,’’ jelasnya. 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka yang merupakan ayah dan anak kandung itu dijerat Pasal 363 ayat (3) tentang pencurian dengan pemberatan dengana ancaman hukuman pidana selama 9 tahun penjara. (ulo)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE– Diduga melakukan pencurian terhadap BBM Solar milik PLN Sota,  dua warga di Kampung Sota yang merupakan ayah dan anak kandung sendiri terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Keduanya berinisial sama yakni MR. Dia melakukan pencurian BBM Solar dari tanki BBM PLN Sota pada  26 Maret 2024.   

Kapolres Merauke AKBP  I Ketut Suarnaya, SH,SIK melalui Kasi Humas Polres Merauke AKP  Ahmad Nurung, SH didampingi KBO  Satreskrim Ipda Sewang ketika memberikan keterangan pers kepada wartawan, terungkapnya kasus pencurian BBM Solar milik PLN Sota tersebut teruangkap saat saksi  Antonius sekitar pukul 01.30 WIT hendak mengecek mesin dan  melihat ada 2 orang lari dari kantor PLN Kampung Sota. Karena curiga, saksi Antonius  pergi membangunkan saksi Sumarlin dan berusaha mengejar kedua orang tersebut.

Baca Juga :  Simpan dan Edarkan Ganja, Dua Warga Boven Digoel Ditangkap

‘’Kedua saksi tidak menemukan kedua pelaku sehingga kedua saksi melakukan pengecekan pada area mesin PLN dan menemukan  1 buah tas yang berisikan barang-barang milik terduga pelaku,’’ jelasnya.

Selanjutnya, kedua saksi langsung mengecek ke tempat penampungan BBM milik PLN. Disana mereka menemukan tas yang berisi satu unit HP dan uang cash sebesar Rp 290 ribu yang awalnya diduga milik kerdua pelaku.

‘’Kedua saksi juga  menemukan bukti lainnya, berupa  13 buah jerigen ukuran 35 liter berisikan solar yang diduga Solar  berasal dari tangki PLN,’’ jelasnya.

Dengan sejumlah batang bukti itu, kedua saksi melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sota untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan yang dilakukan Polisi, MR  mengaku  bahwa barang bukti yang ditemukan di TKP merupakan milik  kedua pelaku dan mengakui telah melakukan pencurian BBM dari tangki PLN Sota.

Baca Juga :  Masih Berubah-ubah, Polisi Belum BAP Pelaku Penganiayaan 

‘’Untuk motif pencurian masih dilakukan pengembangan, termasuk kepada siapa pelaku akan menjual BBM yang dicurinya tersebut. Pihak  PLN  Sota, kata Kasi Humas, mengaku sering mengalami pencurian BBM. Namun belum diketahui siapa pelakunya karena kedua pelaku tersebut mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian BBM di PLN Sota tersebut.

‘’Tapi masih kita terus mendalalami,’’ jelasnya. 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka yang merupakan ayah dan anak kandung itu dijerat Pasal 363 ayat (3) tentang pencurian dengan pemberatan dengana ancaman hukuman pidana selama 9 tahun penjara. (ulo)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya