MERAUKE– Diduga melakukan pencurian terhadap BBM Solar milik PLN Sota, dua warga di Kampung Sota yang merupakan ayah dan anak kandung sendiri terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Keduanya berinisial sama yakni MR. Dia melakukan pencurian BBM Solar dari tanki BBM PLN Sota pada 26 Maret 2024.
Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya, SH,SIK melalui Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung, SH didampingi KBO Satreskrim Ipda Sewang ketika memberikan keterangan pers kepada wartawan, terungkapnya kasus pencurian BBM Solar milik PLN Sota tersebut teruangkap saat saksi Antonius sekitar pukul 01.30 WIT hendak mengecek mesin dan melihat ada 2 orang lari dari kantor PLN Kampung Sota. Karena curiga, saksi Antonius pergi membangunkan saksi Sumarlin dan berusaha mengejar kedua orang tersebut.
‘’Kedua saksi tidak menemukan kedua pelaku sehingga kedua saksi melakukan pengecekan pada area mesin PLN dan menemukan 1 buah tas yang berisikan barang-barang milik terduga pelaku,’’ jelasnya.
Selanjutnya, kedua saksi langsung mengecek ke tempat penampungan BBM milik PLN. Disana mereka menemukan tas yang berisi satu unit HP dan uang cash sebesar Rp 290 ribu yang awalnya diduga milik kerdua pelaku.
‘’Kedua saksi juga menemukan bukti lainnya, berupa 13 buah jerigen ukuran 35 liter berisikan solar yang diduga Solar berasal dari tangki PLN,’’ jelasnya.
Dengan sejumlah batang bukti itu, kedua saksi melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sota untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan yang dilakukan Polisi, MR mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan di TKP merupakan milik kedua pelaku dan mengakui telah melakukan pencurian BBM dari tangki PLN Sota.
‘’Untuk motif pencurian masih dilakukan pengembangan, termasuk kepada siapa pelaku akan menjual BBM yang dicurinya tersebut. Pihak PLN Sota, kata Kasi Humas, mengaku sering mengalami pencurian BBM. Namun belum diketahui siapa pelakunya karena kedua pelaku tersebut mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian BBM di PLN Sota tersebut.
‘’Tapi masih kita terus mendalalami,’’ jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka yang merupakan ayah dan anak kandung itu dijerat Pasal 363 ayat (3) tentang pencurian dengan pemberatan dengana ancaman hukuman pidana selama 9 tahun penjara. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos