Samuel Tandi Payung saat yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang Tindak Pidana Ringan yang digelar di PN Merauke, Rabu (19/8). ( FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE-Pengadilan Negeri Merauke menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp 6 juta subsidair 1 bulan kurangan kepada Samuel Tandi Payung yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang Tindak Pidana Ringan yang digelar di PN Merauke, Rabu (19/8).
Sidang ini dipimpin Hakim Tunggal Indraswara Nugraha, SH, sedangkan Kuasa Penuntut Umum Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Merauke Elias Refra, S.Sos, MM sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Oleh Pengadilan Negeri Merauke, terdakwa dinyatakan terbuti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 huruf a dan b, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merauke Nomor 6 Tahun 2017 karena menutup akses jalan gang bagi sekitar 10 Kepala Keluarga yang ada di jalan Raya Mandala atas samping rumah makan Mama Etha.
Sebelum menjatuhkan putusan, Hakim Indraswara Nugraha yang menyidangkan perkara tersebut melakukan pemeriksaan saksi pelapor dan ahli dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Merauke. Termasuk pemeriksaan terhadap terdakwa. Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIT tersebut, terungkap bahwa gang jalan yang diberi nama Tandi Payung tersebut ditutup oleh terdakwa sejak tahun 2013 lalu membuat warga yang ada di belakang dari jalan gang tersebut tidak memiliki akses keluar masuk.
Terungkap pula bahwa sejak penutupan tersebut, tercatat 4 kali dilakukan mediasi namun tidak membuahkan hasil karena masing-bertahan. Terungkap juga bahwa terdakwa dalam melakukan penutupan jalan gang tersebut tidak memiliki izin dari bupati Merauke.
Atas putusan ini, terdakwa diberi waktu selama 7 hari sejak putusan dibacakan membayar denda atau menjalankan subsidair dari putusan tersebut berupa kurungan badan selama 1 bulan. Atas putusan ini pula membuat sejumlah ibu-ibu yang tinggal di dalam kompleks yang aksesnya ditutup selama ini merasa terharu dengan saling berangkulan seusai sidang tersebut ditutup.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Elias Refra mengungkapkan bahwa dengan putusan tersebut, pihaknya akan segera membuka kembali akses jalan gang yang ditutup selama kurang lebih 8 tahun tersebut. ‘’Kita tunggu dari terdakwa selama 7 hari. Bayar denda atau memilih subsidiar. Setelah itu baru kita kembali buka jalan gang ditutup itu,’’ tandasnya. (ulo/tri)
Samuel Tandi Payung saat yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang Tindak Pidana Ringan yang digelar di PN Merauke, Rabu (19/8). ( FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE-Pengadilan Negeri Merauke menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp 6 juta subsidair 1 bulan kurangan kepada Samuel Tandi Payung yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang Tindak Pidana Ringan yang digelar di PN Merauke, Rabu (19/8).
Sidang ini dipimpin Hakim Tunggal Indraswara Nugraha, SH, sedangkan Kuasa Penuntut Umum Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Merauke Elias Refra, S.Sos, MM sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Oleh Pengadilan Negeri Merauke, terdakwa dinyatakan terbuti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 huruf a dan b, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merauke Nomor 6 Tahun 2017 karena menutup akses jalan gang bagi sekitar 10 Kepala Keluarga yang ada di jalan Raya Mandala atas samping rumah makan Mama Etha.
Sebelum menjatuhkan putusan, Hakim Indraswara Nugraha yang menyidangkan perkara tersebut melakukan pemeriksaan saksi pelapor dan ahli dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Merauke. Termasuk pemeriksaan terhadap terdakwa. Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIT tersebut, terungkap bahwa gang jalan yang diberi nama Tandi Payung tersebut ditutup oleh terdakwa sejak tahun 2013 lalu membuat warga yang ada di belakang dari jalan gang tersebut tidak memiliki akses keluar masuk.
Terungkap pula bahwa sejak penutupan tersebut, tercatat 4 kali dilakukan mediasi namun tidak membuahkan hasil karena masing-bertahan. Terungkap juga bahwa terdakwa dalam melakukan penutupan jalan gang tersebut tidak memiliki izin dari bupati Merauke.
Atas putusan ini, terdakwa diberi waktu selama 7 hari sejak putusan dibacakan membayar denda atau menjalankan subsidair dari putusan tersebut berupa kurungan badan selama 1 bulan. Atas putusan ini pula membuat sejumlah ibu-ibu yang tinggal di dalam kompleks yang aksesnya ditutup selama ini merasa terharu dengan saling berangkulan seusai sidang tersebut ditutup.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Elias Refra mengungkapkan bahwa dengan putusan tersebut, pihaknya akan segera membuka kembali akses jalan gang yang ditutup selama kurang lebih 8 tahun tersebut. ‘’Kita tunggu dari terdakwa selama 7 hari. Bayar denda atau memilih subsidiar. Setelah itu baru kita kembali buka jalan gang ditutup itu,’’ tandasnya. (ulo/tri)