Wednesday, April 24, 2024
27.7 C
Jayapura

Palsukan Rapid  Test, Tiga Warga Diamankan

Kasubag Humas   AKP Ariffin, S.Sos

MERAUKE-Tiga warga  Merauke  terpaksa diamankan   oleh  pihak Kepolisian  Rest Merauke   karena diduga   memalsukan   surat  rapid test.  Kapolres Merauke AKBP Agustinus  Ary Purwanto, SIK melalui  Kasubag Humas   AKP Ariffin, S.Sos membenarkan  diamankannya  ketiga  warga yang diduga memalsukan   dokumen   rapid test tersebut.  Ketiga  orang yang diamankankan Selasa (18/8) tersebut  yakni  SP, JR dan M.   

    Ketiga orang yang diamankan  ini, kata Kasubag Humas Ariffin  berawal saat  petugas  di Bandara  Mopah Merauke, yang memeriksa  hasil  rapid  test dari setiap penumpang, melihat banyak mobil hilux  dengan tujuan ke Kabupaten  Boven Digoel terpakir di  sekitar area Bandara  Mopah Merauke. Padahal, mobil hilux dilarang mengangkut penumpang dari Bandara.

Baca Juga :  Ratusan Liter Sopi Asal Tual Disita Polisi

   Karena curiga,  petugas kemudian mencoba menanyakan kepada sopir-sopir tersebut  dan para sopir tersebut menunjukkan dokumen rapid test. Namun karena  petugas curiga  terhadap  dokumen  rapid test  yang berbeda dengan  yang  sudah ada sebelumnya, sehingga  petugas tersebut kata Kasubag Humas  melakukan interogasi  lebih  lanjut kepada   sopir  terkait dengan  dokumen   rapid test yang mereka bawa.    

  “Selanjutnya sopir tersebut mengaku mendapatkan  dari salah stau foto Copy  yang ada di jalan Sutan Syahril, Kelurahan   Kamundu Merauke,’’ katanya.

   Dari situ,   petugas kemudian   melaporkan kepada   pihak  Polres Merauke. Selanjutnya  Polisi  menuju ke  tempat  yang ditemukan  dan mengamankan  ketiga  orang  pelaku bersama dengan barang buktinya.  ‘Mereka   menscreening  di komputer  dan   meminta  KTP kepada yang memesan  dokumen   rapid test tersebut,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Dua Rumah Dinas Rata Dilahap Si Jago Merah

   Dari pemeriksaan  kepada  ketiga  orang yang diamankan  tersebut,   menurut  Kasubag Humas   bahwa   mereka meminta bayaran  Rp 10.000  setiap  dokumen rapid test.   Sementara  untuk  rapid test   perjalanan  menuju ke  Boven Digoel sebesar Rp 160.000.    ‘’Ketiganya  masih   kita periksa sebagai saksi. Belum ada yang   ditetapkan sebagai    tersangka,’’ tandasnya. (ulo/tri) 

Kasubag Humas   AKP Ariffin, S.Sos

MERAUKE-Tiga warga  Merauke  terpaksa diamankan   oleh  pihak Kepolisian  Rest Merauke   karena diduga   memalsukan   surat  rapid test.  Kapolres Merauke AKBP Agustinus  Ary Purwanto, SIK melalui  Kasubag Humas   AKP Ariffin, S.Sos membenarkan  diamankannya  ketiga  warga yang diduga memalsukan   dokumen   rapid test tersebut.  Ketiga  orang yang diamankankan Selasa (18/8) tersebut  yakni  SP, JR dan M.   

    Ketiga orang yang diamankan  ini, kata Kasubag Humas Ariffin  berawal saat  petugas  di Bandara  Mopah Merauke, yang memeriksa  hasil  rapid  test dari setiap penumpang, melihat banyak mobil hilux  dengan tujuan ke Kabupaten  Boven Digoel terpakir di  sekitar area Bandara  Mopah Merauke. Padahal, mobil hilux dilarang mengangkut penumpang dari Bandara.

Baca Juga :  Keroyok Anggota Paskhas, Lima Oknum Anggota Polisi Diadili

   Karena curiga,  petugas kemudian mencoba menanyakan kepada sopir-sopir tersebut  dan para sopir tersebut menunjukkan dokumen rapid test. Namun karena  petugas curiga  terhadap  dokumen  rapid test  yang berbeda dengan  yang  sudah ada sebelumnya, sehingga  petugas tersebut kata Kasubag Humas  melakukan interogasi  lebih  lanjut kepada   sopir  terkait dengan  dokumen   rapid test yang mereka bawa.    

  “Selanjutnya sopir tersebut mengaku mendapatkan  dari salah stau foto Copy  yang ada di jalan Sutan Syahril, Kelurahan   Kamundu Merauke,’’ katanya.

   Dari situ,   petugas kemudian   melaporkan kepada   pihak  Polres Merauke. Selanjutnya  Polisi  menuju ke  tempat  yang ditemukan  dan mengamankan  ketiga  orang  pelaku bersama dengan barang buktinya.  ‘Mereka   menscreening  di komputer  dan   meminta  KTP kepada yang memesan  dokumen   rapid test tersebut,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian  16 Laptop SMKN 3 Merauke 

   Dari pemeriksaan  kepada  ketiga  orang yang diamankan  tersebut,   menurut  Kasubag Humas   bahwa   mereka meminta bayaran  Rp 10.000  setiap  dokumen rapid test.   Sementara  untuk  rapid test   perjalanan  menuju ke  Boven Digoel sebesar Rp 160.000.    ‘’Ketiganya  masih   kita periksa sebagai saksi. Belum ada yang   ditetapkan sebagai    tersangka,’’ tandasnya. (ulo/tri) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya